27.3 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Ajak Pacar yang Masih 14 Tahun Begituan, Tukang Sayur Divonis 8 Tahun

NANGA BULIK – Satu lagi pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah
umur di Kabupaten Lamandau yang divonis bersalah oleh pengadilan.  Bayu Kurniawan (25) akhirnya dihukum 8 tahun
penjara, serta denda Rp 60 juta subsidair 6 bulan penjara dalam sidang dengan
agenda putusan di PN Nang Bulik, Rabu (9/10).

Putusan hakim terhadap pria yang
berprofesi sebagai tukang sayur itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut
Umum (JPU) Bruriyanto Sukahar yakni 10 tahun penjara dan denda Rp 60 juta
subsidair 6 bulan.

Jaksa Bruriyanto Sukahar
menuturkan, terdakwa Bayu Setiawan telah terbukti secara sah dan menyakinkan
melakukan hubungan layaknya suami istri dengan korban.

Dalam amar putusan yang dibacakan
majelis hakim, hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan selama
persidangan. “Yang memberatkan terdakwa adalah merusak masa depan anak
tersebut,” kata Bruri, Kamis (17/10).

Baca Juga :  Hiks! Ciuman di Taman Dekat Rujab DPRD Kota Malah Terciduk Kamera CCTV

Mendengar putusan hakim, terdakwa
sempat berkonsultasi dengan pengacaranya. Sesaat kemudian menyatakan pikir-pikir.
Hakim pun memerintahkan barang bukti seperti pakaian korban dikembalikan kepada
korban.

Sebagaimana diketahui, terdakwa
yang berprofesi sebagai tukang sayur dan korban yang masih berumur 14 tahun
memang berpacaran selama kurang lebih 1,5 bulan. “Yang dilakukan oleh
terdakwa yakni dengan cara memaksa korban untuk berhubungan badan, dan kemudian
merayu korban,” ungkapnya.

Terdakwa dilaporkan ibu kandung
korban ke Polres Lamandau setelah mengetahui anaknya menjadi korban pergaulan
berbas. Terdakwa sendiri mulai ditahan polisi sejak 5 Maret 2019. (cho/ens/ctk/nto)

NANGA BULIK – Satu lagi pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah
umur di Kabupaten Lamandau yang divonis bersalah oleh pengadilan.  Bayu Kurniawan (25) akhirnya dihukum 8 tahun
penjara, serta denda Rp 60 juta subsidair 6 bulan penjara dalam sidang dengan
agenda putusan di PN Nang Bulik, Rabu (9/10).

Putusan hakim terhadap pria yang
berprofesi sebagai tukang sayur itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut
Umum (JPU) Bruriyanto Sukahar yakni 10 tahun penjara dan denda Rp 60 juta
subsidair 6 bulan.

Jaksa Bruriyanto Sukahar
menuturkan, terdakwa Bayu Setiawan telah terbukti secara sah dan menyakinkan
melakukan hubungan layaknya suami istri dengan korban.

Dalam amar putusan yang dibacakan
majelis hakim, hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan selama
persidangan. “Yang memberatkan terdakwa adalah merusak masa depan anak
tersebut,” kata Bruri, Kamis (17/10).

Baca Juga :  Hiks! Ciuman di Taman Dekat Rujab DPRD Kota Malah Terciduk Kamera CCTV

Mendengar putusan hakim, terdakwa
sempat berkonsultasi dengan pengacaranya. Sesaat kemudian menyatakan pikir-pikir.
Hakim pun memerintahkan barang bukti seperti pakaian korban dikembalikan kepada
korban.

Sebagaimana diketahui, terdakwa
yang berprofesi sebagai tukang sayur dan korban yang masih berumur 14 tahun
memang berpacaran selama kurang lebih 1,5 bulan. “Yang dilakukan oleh
terdakwa yakni dengan cara memaksa korban untuk berhubungan badan, dan kemudian
merayu korban,” ungkapnya.

Terdakwa dilaporkan ibu kandung
korban ke Polres Lamandau setelah mengetahui anaknya menjadi korban pergaulan
berbas. Terdakwa sendiri mulai ditahan polisi sejak 5 Maret 2019. (cho/ens/ctk/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru