PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kuasa hukum Prof. Bhayu Rhama, Parlin B. Hutabarat. Membantah narasi yang menyebutkan bahwa kliennya selaku Rektor Universitas Palangka Raya (UPR) terpilih periode 2026–2030 telah dilaporkan ke Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng).
Parlin menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan berpotensi mencemarkan nama baik kliennya.
“Sampai hari ini kalau beliau yang dilaporkan tidak pernah ada. Jadi itu perlu digarisbawahi. Berita-berita di luar sana menyebutkan bahwa Profesor Bhayu dilaporkan, tidak pernah ada. Sampai hari ini tidak pernah ada,” ujar Parlin dalam konferensi persnya kepada awak media, Minggu (4/10/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul rampungnya pemilihan Rektor UPR yang menetapkan Bhayu Rhama sebagai pemimpin perguruan tinggi negeri tersebut untuk periode 2026–2030.
Parlin memastikan seluruh tahapan pemilihan telah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku serta dihadiri langsung oleh perwakilan Kementerian Pendidikan Tinggi.
“Proses ini sudah kita lalui sesuai dengan ketentuan. Bahkan juga itu dihadiri oleh Kementerian Pendidikan Tinggi melalui perwakilannya,” tuturnya.
Pihaknya berharap agar dinamika dan polemic pascapemilihan tidak terus berlarut-larut. Parlin mengingatkan masyarakat maupun pihak tertentu untuk tidak menyebarkan informasi bohong, fitnah, atau serangan pribadi terhadap Bhayu.
Jika terdapat keberatan terkait proses pemilihan, ia menyarankan agar ditempuh melalui mekanisme hukum resmi alih-alih menyebarkan hoaks.
“Ada kanal hukumnya, ada jalur hukum yang bisa ditempuh dan tidak juga menggunakan jalur-jalur yang ilegal, penyebaran berita hoaks ataupun berita-berita fitnah,” katanya.
Menindaklanjuti penyebaran informasi yang merugikan tersebut, Parlin mengungkapkan bahwa pihaknya telah mencatat dan mengadukan sedikitnya tiga persoalan secara tertulis, termasuk beberapa akun media sosial yang dinilai menyebarkan berita bohong.
“Kami sudah melaporkan akun-akun yang memposting berita hoaks yang merugikan nama baik Prof. Bhayu,” ujar Parlin.
Kendati demikian, ia belum merinci identitas akun maupun platform yang dilaporkan.
“Dalam perjalanan ini sebenarnya kita mencatat ada tiga yang sudah kita lakukan sampai hari ini. Baik itu melalui pemberitaan maupun terkait pribadi, kita juga sudah secara tertulis mengadukan itu,” sambungnya.
Parlin memastikan pihaknya akan menelusuri perkembangan pengaduan tersebut secara intensif setelah proses pelantikan selesai.
Langkah hukum lanjutan juga disiapkan guna melindungi kepentingan kelembagaan UPR serta menjaga integritas sang rektor terpilih dari segala bentuk fitnah.
“Dalam waktu dekat pasca pelantikan, kita akan coba, bukan coba lagi, akan menelusuri proses pengaduan ini, kalaupun memang masih ada hal-hal yang seperti itu, penyebaran berita hoaks ataupun fitnah, ya kita tidak menutup kemungkinan akan melakukan proses hukum juga terhadap siapapun,” tambahnya.
Meski demikian, Parlin menyebutkan bahwa Bhayu pada prinsipnya tidak berkeinginan memperpanjang persoalan pascakontestasi.
“Beliau tidak menginginkan ini harus berkepanjangan. Tapi kalau ini sudah selesai ternyata di luar sana masih ada juga upaya-upaya untuk merusak nama baik beliau, apalagi yang mengandung fitnah atau hoaks, maka beliau juga sebagai warga negara berhak untuk mengadukan atau melaporkan hal tersebut,” terangnya.
Pascapemilihan, fokus utama Prof. Bhayu adalah merangkul seluruh sivitas akademika dan pemangku kepentingan demi memajukan UPR secara kelembagaan, serta tetap membuka ruang bagi kritik yang membangun.
“Beliau tetap terbuka untuk merangkul siapapun demi kemajuan Universitas Palangka Raya. Bahkan kritik pun beliau terbuka, tapi kritik dalam hal yang membangun, bukan kritik yang sifatnya hoaks atau bohong atau sifatnya individual,” jelas Parlin.
“Harapannya kita bersatu kembali. Jadi kontestan yang kemarin kita satukan kembali satu visi satu misi untuk membangun UPR, itu yang utama,” lanjutnya.
“Fokusnya bukan hanya ke pribadi beliau, fokusnya pertama kelembagaan UPR itu harus semakin lebih baik di bawah kepemimpinan beliau,” pungkasnya. (her)


