29.3 C
Jakarta
Wednesday, December 11, 2024

KPU Tetapkan Perolehan Kursi Parpol dan Calon Terpilih Anggota DPRD K

PALANGKA RAYA – Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya menggelar acara penetapan
 kursi partai politik peserta Pemilihan Umum
anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya dan penetapan
calon terpilih anggota DPRD Kota Palangka Raya, di Aquarius Boutique Hotel Kota
Palangka Raya, Senin (29/7/2019) malam.

Ketua KPU Kota Palangka Raya,
Ngismatul Choiriah mengatakan,  penetapan
tersebut berdasarkan petunjuk KPU RI melalui KPU Provinsi Kalteng untuk segera
dilakukan penetapan kursi dan penetapan calon terpilih.

“Penetapan ini dilakukan serentak
seluruh Kalteng, bukan hanya Kota Palangka Raya,” kata Ngismatul Choiriah
saat membuka acara tersebut.

Ia juga mengungkapkan jika
pihaknya menggunakan surat KPU RI 1027, jadi berdasarkan surat tersebut
pelaksanaan kegiatan ini digelar, terhitung 5 hari sejak menerima surat
tersebut.

Baca Juga :  Ini Maknanya Maskot Si Balanga yang Dilaunching KPU Kalteng

“Jadi pelaksanaan hari
adalah hari terakhir,” tuturnya.

Ia mengatakan, setelah
kegiatan ini pihaknya akan melakukan pengajuan pelantikan. Pengajuan tersebut
akan menjadi tahapan terakhir.

“Untuk pelantikan anggota
DPRD yang ditetapkan pada malam ini akan dilantik pada tanggal 14 Agustus
2019,” pungkasnya. (atm)

PALANGKA RAYA – Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya menggelar acara penetapan
 kursi partai politik peserta Pemilihan Umum
anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya dan penetapan
calon terpilih anggota DPRD Kota Palangka Raya, di Aquarius Boutique Hotel Kota
Palangka Raya, Senin (29/7/2019) malam.

Ketua KPU Kota Palangka Raya,
Ngismatul Choiriah mengatakan,  penetapan
tersebut berdasarkan petunjuk KPU RI melalui KPU Provinsi Kalteng untuk segera
dilakukan penetapan kursi dan penetapan calon terpilih.

“Penetapan ini dilakukan serentak
seluruh Kalteng, bukan hanya Kota Palangka Raya,” kata Ngismatul Choiriah
saat membuka acara tersebut.

Ia juga mengungkapkan jika
pihaknya menggunakan surat KPU RI 1027, jadi berdasarkan surat tersebut
pelaksanaan kegiatan ini digelar, terhitung 5 hari sejak menerima surat
tersebut.

Baca Juga :  Ini Maknanya Maskot Si Balanga yang Dilaunching KPU Kalteng

“Jadi pelaksanaan hari
adalah hari terakhir,” tuturnya.

Ia mengatakan, setelah
kegiatan ini pihaknya akan melakukan pengajuan pelantikan. Pengajuan tersebut
akan menjadi tahapan terakhir.

“Untuk pelantikan anggota
DPRD yang ditetapkan pada malam ini akan dilantik pada tanggal 14 Agustus
2019,” pungkasnya. (atm)

Terpopuler

Artikel Terbaru