25.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

RUU HIP Ditolak, PDIP Usul Ganti Nama Menjadi RUU PIP

PROKALTENG.CO – Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
(PDIP), Ahmad Basarah, menanggapi terkait polemik Rancangan Undang-Undang (RUU)
Haluan Ideologi Pancasila (HIP). Sedari awal, PDIP disebutnya ingin agar RUU
HIP bisa mengatur tugas, fungsi, dan wewenang Badan Pembinaan Ideologi
Pancasila (BPIP).

“Menginginkan hadirnya suatu
undang-undang yang berfungsi sebagai payung hukum yang dapat mengatur wewenang,
tugas, dan fungsi BPIP dalam melakukan pembinaan ideologi bangsa,” ujar Basarah
dalam keterangan tertulis yang diterima JawaPos.com,
Sabtu (27/6).

Oleh karena itu, PDIP
menginginkan agar nama RUU HIP dikembalikan sesuai nomenklatur awal dengan nama
RUU Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP). Kemudian materi muatan hukumnya hanya
mengatur tentang tugas, fungsi, wewenang, dan struktur kelembagaan tentang pembinaan
ideologi Pancasila.

“Tidak membuat pasal-pasal yang
menafsir falsafah sila-sila Pancasila menjadi norma hukum undang-undang karena
Pancasila sebagai sebuah norma dasar (grundnorm) yang mengandung nilai-nilai
falsafah dasar negara bersifat meta-legal dan tidak dapat diturunkan derajat
hukumnya menjadi norma hukum,” katanya.

Baca Juga :  Kian Mantap ! Mantan Ketua DPRD 2 Periode Bakal Mendampingi Putra Alma

“Apalagi mengatur legalitas
Pancasila dalam sebuah hirarki norma hukum apapun, karena sebagai sumber dari
segala sumber pembentukan hukum, tidak mungkin legalitas Pancasila dilegalisir
oleh sebuah peraturan perundang-undangan apapun,” imbuhnya.

PDIP berpandangan jika tugas
pembinaan ideologi bangsa itu diatur dalam payung hukum undang-undang, maka
baik pengaturan atau pembentukan norma hukumnya maupun spektrum pengawasannya
akan lebih luas dan representatif karena melibatkan DPR RI sebagai lembaga
perwakilan rakyat serta melibatkan partisipasi masyarakat luas. Jika
dibandingkan hanya diatur dalam payung hukum Peraturan Presiden (Perpres) yang
hanya bersifat politik hukum dan diskresi Presiden.

“Cara pengaturan lewat
undang-undang seperti ini diharapkan dapat menghindarkan diri dari praktik
pembinaan ideologi Pancasila di era Orde Baru yang bersifat top down dan
indoktrinatif tanpa ruang partisipasi masyarakat luas,” ungkapnya.

Bahwa dalam proses dan hasil
sementara draft RUU HIP oleh Baleg DPR RI dinilai terdapat kekeliruan dan
kekurangan harusnya dianggap sebagai sesuatu yang wajar. Karena banyak anggota
fraksi partai politik di dalam pembahasan RUU HIP di Baleg DPR RI yang juga
harus kita hormati hak bicara dan hak suaranya.

Baca Juga :  Jubir JK Sebut Ferdinad Eks Demokrat Sebar Berita Bohong dan Fitnah

Untuk itu, tugas semua adalah
mendengarkan dan menindaklanjuti kritik, saran dan pendapat masyarakat luas,
termasuk dari MUI, PBNU, Muhammadiyah, Purnawiraan TNI/Polri dan lain
sebagainya. Itu demi perbaikan dan hadirnya sebuah RUU yang memang bukan hanya
memenuhi azas legalitas formal. Tetapi juga memenuhi azas legitimasi dari
masyarakat luas serta memenuhi kebutuhan hukum yang kokoh bagi tugas dan
pembinaan ideologi bangsa.

PDIP menghormati sikap pemerintah
yang telah menunda pembahasan RUU HIP ini, dan saat ini adalah momentum yang
baik bagi semua pihak untuk saling mendengarkan dan bermusyawarah untuk sampai
kepada permufakatan yang arif dan bijaksana.

“Yang didasarkan pada satu
semangat menjaga dan melestarikan Pancasila warisan para Pendiri Bangsa kepada
anak cucu kita agar Negara Kesatuan Republik Indonesia tetap berdiri kokoh
sepanjang masa,” pungkasnya.

PROKALTENG.CO – Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
(PDIP), Ahmad Basarah, menanggapi terkait polemik Rancangan Undang-Undang (RUU)
Haluan Ideologi Pancasila (HIP). Sedari awal, PDIP disebutnya ingin agar RUU
HIP bisa mengatur tugas, fungsi, dan wewenang Badan Pembinaan Ideologi
Pancasila (BPIP).

“Menginginkan hadirnya suatu
undang-undang yang berfungsi sebagai payung hukum yang dapat mengatur wewenang,
tugas, dan fungsi BPIP dalam melakukan pembinaan ideologi bangsa,” ujar Basarah
dalam keterangan tertulis yang diterima JawaPos.com,
Sabtu (27/6).

Oleh karena itu, PDIP
menginginkan agar nama RUU HIP dikembalikan sesuai nomenklatur awal dengan nama
RUU Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP). Kemudian materi muatan hukumnya hanya
mengatur tentang tugas, fungsi, wewenang, dan struktur kelembagaan tentang pembinaan
ideologi Pancasila.

“Tidak membuat pasal-pasal yang
menafsir falsafah sila-sila Pancasila menjadi norma hukum undang-undang karena
Pancasila sebagai sebuah norma dasar (grundnorm) yang mengandung nilai-nilai
falsafah dasar negara bersifat meta-legal dan tidak dapat diturunkan derajat
hukumnya menjadi norma hukum,” katanya.

Baca Juga :  Kian Mantap ! Mantan Ketua DPRD 2 Periode Bakal Mendampingi Putra Alma

“Apalagi mengatur legalitas
Pancasila dalam sebuah hirarki norma hukum apapun, karena sebagai sumber dari
segala sumber pembentukan hukum, tidak mungkin legalitas Pancasila dilegalisir
oleh sebuah peraturan perundang-undangan apapun,” imbuhnya.

PDIP berpandangan jika tugas
pembinaan ideologi bangsa itu diatur dalam payung hukum undang-undang, maka
baik pengaturan atau pembentukan norma hukumnya maupun spektrum pengawasannya
akan lebih luas dan representatif karena melibatkan DPR RI sebagai lembaga
perwakilan rakyat serta melibatkan partisipasi masyarakat luas. Jika
dibandingkan hanya diatur dalam payung hukum Peraturan Presiden (Perpres) yang
hanya bersifat politik hukum dan diskresi Presiden.

“Cara pengaturan lewat
undang-undang seperti ini diharapkan dapat menghindarkan diri dari praktik
pembinaan ideologi Pancasila di era Orde Baru yang bersifat top down dan
indoktrinatif tanpa ruang partisipasi masyarakat luas,” ungkapnya.

Bahwa dalam proses dan hasil
sementara draft RUU HIP oleh Baleg DPR RI dinilai terdapat kekeliruan dan
kekurangan harusnya dianggap sebagai sesuatu yang wajar. Karena banyak anggota
fraksi partai politik di dalam pembahasan RUU HIP di Baleg DPR RI yang juga
harus kita hormati hak bicara dan hak suaranya.

Baca Juga :  Jubir JK Sebut Ferdinad Eks Demokrat Sebar Berita Bohong dan Fitnah

Untuk itu, tugas semua adalah
mendengarkan dan menindaklanjuti kritik, saran dan pendapat masyarakat luas,
termasuk dari MUI, PBNU, Muhammadiyah, Purnawiraan TNI/Polri dan lain
sebagainya. Itu demi perbaikan dan hadirnya sebuah RUU yang memang bukan hanya
memenuhi azas legalitas formal. Tetapi juga memenuhi azas legitimasi dari
masyarakat luas serta memenuhi kebutuhan hukum yang kokoh bagi tugas dan
pembinaan ideologi bangsa.

PDIP menghormati sikap pemerintah
yang telah menunda pembahasan RUU HIP ini, dan saat ini adalah momentum yang
baik bagi semua pihak untuk saling mendengarkan dan bermusyawarah untuk sampai
kepada permufakatan yang arif dan bijaksana.

“Yang didasarkan pada satu
semangat menjaga dan melestarikan Pancasila warisan para Pendiri Bangsa kepada
anak cucu kita agar Negara Kesatuan Republik Indonesia tetap berdiri kokoh
sepanjang masa,” pungkasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru