33 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

DPR Minta Tambahan Dana Parpol Rp 4,45 Miliar

JAKARTA – Pagu indikatif bantuan dana untuk parpol pada APBN 2020
ternyata kurang sekitar Rp4,4 miliar. DPR berjanji memberikan perhatian serius
pada permasalahan tersebut. Sebab, anggaran yang dicairkan harus sesuai aturan.
Yakni, jumlah suara sah pada Pemilu 2019 dikalikan Rp1.000.

Wakil Ketua Komisi II Nihayatul
Wafiroh mengungkapkan, pertemuan komisinya dengan Menteri Dalam Negeri
(Mendagri) Tjahjo Kumolo Kamis lalu (20/6) merupakan pengantar dalam pembahasan
anggaran. Pembahasan kembali dilakukan Rabu mendatang (26/6). Pihaknya akan
melihat detail pagu anggaran dan permintaan tambahan yang diajukan Mendagri,
khususnya dana bantuan untuk parpol.

Sebelumnya disebutkan bahwa
bantuan keuangan untuk partai politik pada APBN 2020 sejumlah
Rp121.920.762.000. Angka itu dihitung berdasar jumlah suara sah Pemilu 2014.
Kenyataannya, jumlah suara sah Pemilu 2019 untuk DPR RI mencapai 126.376.418
suara. Maka, duit yang dibutuhkan untuk bantuan dana parpol sebanyak
Rp126.376.418.000. Jadi, ada kekurangan Rp4.455.656.000.

Baca Juga :  Bawaslu Ungkap Ini Penyebab Banyak ASN Tidak Netral di Pilkada

Ninik, sapaan akrab Nihayatul
Wafiroh, mengatakan bahwa kekurangan itu terjadi karena asumsi partisipasi
masyarakat dalam pemilu hanya 60 persen. Faktanya, tingkat partisipasi tembus
80 persen, lebih tinggi dari yang diprediksikan. “Total anggaran harus
disesuaikan dengan jumlah suara sah yang ditetapkan KPU,” ujarnya.

Legislator asal dapil Jawa Timur
III itu menjelaskan, pengesahan anggaran bergantung pembahasan di DPR dan
persetujuan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Yang berhak berbicara langsung
dengan Kemenkeu terkiat anggaran adalah pimpinan DPR. “Nanti kami kirim surat
ke pimpinan DPR untuk disampaikan ke Kementerian Keuangan,” paparnya.

Herman Khaeron, wakil ketua
komisi II, menambahkan, usulan tambahan anggaran bantuan untuk parpol akan
dibahas secara serius di internal komisi tersebut. Dia yakin seluruh anggota
komisi II sepakat dengan usulan tersebut. Sebab, hal itu berkaitan dengan parpol.
“Mendagri sudah menjelaskan secara lengkap, tinggal kami bahas saja secara
mendalam,” tuturnya.

Baca Juga :  ASN Boleh Hadiri Kampanye Pilkada, Asal Penuhi Syarat Ini

Menurut dia, selain anggaran
bantuan dana parpol, masih banyak pengajuan tambahan anggaran dari Kemendagri.
Pagu indikatif Kemendagri Rp3,4 triliun. Sementara itu, total kebutuhan lembaga
yang dipimpin Tjahjo Kumolo itu mencapai Rp5,3 triliun. Jadi, ada kekurangan
Rp1,9 triliun. “Tambahan anggaran di pos lain juga kami perhatikan,” urainya. (lum/ful/fin/kpc)

JAKARTA – Pagu indikatif bantuan dana untuk parpol pada APBN 2020
ternyata kurang sekitar Rp4,4 miliar. DPR berjanji memberikan perhatian serius
pada permasalahan tersebut. Sebab, anggaran yang dicairkan harus sesuai aturan.
Yakni, jumlah suara sah pada Pemilu 2019 dikalikan Rp1.000.

Wakil Ketua Komisi II Nihayatul
Wafiroh mengungkapkan, pertemuan komisinya dengan Menteri Dalam Negeri
(Mendagri) Tjahjo Kumolo Kamis lalu (20/6) merupakan pengantar dalam pembahasan
anggaran. Pembahasan kembali dilakukan Rabu mendatang (26/6). Pihaknya akan
melihat detail pagu anggaran dan permintaan tambahan yang diajukan Mendagri,
khususnya dana bantuan untuk parpol.

Sebelumnya disebutkan bahwa
bantuan keuangan untuk partai politik pada APBN 2020 sejumlah
Rp121.920.762.000. Angka itu dihitung berdasar jumlah suara sah Pemilu 2014.
Kenyataannya, jumlah suara sah Pemilu 2019 untuk DPR RI mencapai 126.376.418
suara. Maka, duit yang dibutuhkan untuk bantuan dana parpol sebanyak
Rp126.376.418.000. Jadi, ada kekurangan Rp4.455.656.000.

Baca Juga :  Bawaslu Ungkap Ini Penyebab Banyak ASN Tidak Netral di Pilkada

Ninik, sapaan akrab Nihayatul
Wafiroh, mengatakan bahwa kekurangan itu terjadi karena asumsi partisipasi
masyarakat dalam pemilu hanya 60 persen. Faktanya, tingkat partisipasi tembus
80 persen, lebih tinggi dari yang diprediksikan. “Total anggaran harus
disesuaikan dengan jumlah suara sah yang ditetapkan KPU,” ujarnya.

Legislator asal dapil Jawa Timur
III itu menjelaskan, pengesahan anggaran bergantung pembahasan di DPR dan
persetujuan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Yang berhak berbicara langsung
dengan Kemenkeu terkiat anggaran adalah pimpinan DPR. “Nanti kami kirim surat
ke pimpinan DPR untuk disampaikan ke Kementerian Keuangan,” paparnya.

Herman Khaeron, wakil ketua
komisi II, menambahkan, usulan tambahan anggaran bantuan untuk parpol akan
dibahas secara serius di internal komisi tersebut. Dia yakin seluruh anggota
komisi II sepakat dengan usulan tersebut. Sebab, hal itu berkaitan dengan parpol.
“Mendagri sudah menjelaskan secara lengkap, tinggal kami bahas saja secara
mendalam,” tuturnya.

Baca Juga :  ASN Boleh Hadiri Kampanye Pilkada, Asal Penuhi Syarat Ini

Menurut dia, selain anggaran
bantuan dana parpol, masih banyak pengajuan tambahan anggaran dari Kemendagri.
Pagu indikatif Kemendagri Rp3,4 triliun. Sementara itu, total kebutuhan lembaga
yang dipimpin Tjahjo Kumolo itu mencapai Rp5,3 triliun. Jadi, ada kekurangan
Rp1,9 triliun. “Tambahan anggaran di pos lain juga kami perhatikan,” urainya. (lum/ful/fin/kpc)

Terpopuler

Artikel Terbaru