27.1 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

ASN Boleh Hadiri Kampanye Pilkada, Asal Penuhi Syarat Ini

KALTENGPOS.CO – Keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam
proses berjalannya, Pilkada Serentak Tahun 2020. Terlebih saat ini, tengah
dalam tahapan kampanye. Dimungkinkan, asalkan dengan batasan-batasan yang
diatur sesuai ketentuan.

Ketua Badan Pengawas Pemilu
(Bawaslu) Kota Tomohon Deisy Soputan mengatakan, seluruh ASN Kota Bunga
diperbolehkan untuk mengikuti kegiatan kampanye di Pilkada Serentak Tahun 2020.
Namun begitu, bukan secara langsung “melegalkan” keikutsertaan abdi negara.
Seluruh ASN, kata dia, wajib mengikuti aturan yang sudah ditetapkan.

“Boleh saja ASN ikut kampanye,
asalkan seluruh (tiga) pasangan calon yang ikut Pilwako Tomohon. Mereka (ASN,
red) harus ikut kegiatan kampanye ketiga paslon. Jangan hanya satu saja, harus
ada azaz keadilan. Dan tentunya tidak menggunakan atribut dan bersifat pasif,”
ungkap Soputan, ketika diwawancarai Manado Post (Grup Kaltengpos.co), Jumat (16/10).

Baca Juga :  Airlangga Hartarto: Kader Golkar Berpartisipasi Tanggulangi Covid-19

Lebih lanjut soal bersifat pasif,
Soputan menjelaskan, ASN tidak diperkenankan menghadiri atau mengikuti kampanye
dengan menggunakan atribut partai, menunjukkan simbol-simbol yang identik
dengan paslon.

“Hadir di kampanye terus pakai
atribut partai, sambil menunjukkan simbol atau gesture nya berafiliasi dengan paslon.
Yah itu masuk pelanggaran tentunya,” lugasnya.

Disinggung soal sudah berapa
banyak oknum ASN yang masuk radar penindakan Bawaslu. Soputan menyatakan,
hingga pekan kedua bulan Oktober. Bawaslu telah menangani dugaan pelanggaran
netralitas ASN di Tomohon, sebanyak kurang lebih 16 kasus.

“Yang terakhir ada empat kasus
pelanggaran netralitas yang kita kirim ke KASN. Dan perlu ditegaskan di sini,
kami (Bawaslu,red) prinsipnya terus melakukan tugas sesuai prosedur. Semua
rekomendasi tak serta merta kita kategorikan pelanggaran. Harus diteliti dan
dicermati dulu, azaz praduga tak bersalah. Intinya, semua rekomendasi yang,
terlebih lagi temuan di lapangan. Pastinya kita tindaklanjuti,” pungkas Soputan.

Baca Juga :  Dekat dengan Ulama, Ganjar Ingin Hadirkan Pendidikan Vokasi di Ponpes

KALTENGPOS.CO – Keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam
proses berjalannya, Pilkada Serentak Tahun 2020. Terlebih saat ini, tengah
dalam tahapan kampanye. Dimungkinkan, asalkan dengan batasan-batasan yang
diatur sesuai ketentuan.

Ketua Badan Pengawas Pemilu
(Bawaslu) Kota Tomohon Deisy Soputan mengatakan, seluruh ASN Kota Bunga
diperbolehkan untuk mengikuti kegiatan kampanye di Pilkada Serentak Tahun 2020.
Namun begitu, bukan secara langsung “melegalkan” keikutsertaan abdi negara.
Seluruh ASN, kata dia, wajib mengikuti aturan yang sudah ditetapkan.

“Boleh saja ASN ikut kampanye,
asalkan seluruh (tiga) pasangan calon yang ikut Pilwako Tomohon. Mereka (ASN,
red) harus ikut kegiatan kampanye ketiga paslon. Jangan hanya satu saja, harus
ada azaz keadilan. Dan tentunya tidak menggunakan atribut dan bersifat pasif,”
ungkap Soputan, ketika diwawancarai Manado Post (Grup Kaltengpos.co), Jumat (16/10).

Baca Juga :  Airlangga Hartarto: Kader Golkar Berpartisipasi Tanggulangi Covid-19

Lebih lanjut soal bersifat pasif,
Soputan menjelaskan, ASN tidak diperkenankan menghadiri atau mengikuti kampanye
dengan menggunakan atribut partai, menunjukkan simbol-simbol yang identik
dengan paslon.

“Hadir di kampanye terus pakai
atribut partai, sambil menunjukkan simbol atau gesture nya berafiliasi dengan paslon.
Yah itu masuk pelanggaran tentunya,” lugasnya.

Disinggung soal sudah berapa
banyak oknum ASN yang masuk radar penindakan Bawaslu. Soputan menyatakan,
hingga pekan kedua bulan Oktober. Bawaslu telah menangani dugaan pelanggaran
netralitas ASN di Tomohon, sebanyak kurang lebih 16 kasus.

“Yang terakhir ada empat kasus
pelanggaran netralitas yang kita kirim ke KASN. Dan perlu ditegaskan di sini,
kami (Bawaslu,red) prinsipnya terus melakukan tugas sesuai prosedur. Semua
rekomendasi tak serta merta kita kategorikan pelanggaran. Harus diteliti dan
dicermati dulu, azaz praduga tak bersalah. Intinya, semua rekomendasi yang,
terlebih lagi temuan di lapangan. Pastinya kita tindaklanjuti,” pungkas Soputan.

Baca Juga :  Dekat dengan Ulama, Ganjar Ingin Hadirkan Pendidikan Vokasi di Ponpes

Terpopuler

Artikel Terbaru