Sidang PHPU di MK, Nur Ghina Muslimah Dorong KPU dan Bawaslu Buka-Bukaan

JAKARTA, PROKALTENG.CO —Aktivits Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Nur Ghina Muslimah mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memberikan penjelasan secara terbuka dan komprehensif dalam proses persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang mempersoalkan persyaratan pendidikan calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Dorongan tersebut disampaikan menyusul agenda pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di MK pada 21 September 2026.

Dalam persidangan, Hakim Konstitusi meminta KPU menyampaikan bukti dan kelengkapan risalah pembahasan revisi PKPU Nomor 19 Tahun 2023, termasuk proses pembahasan serta pihak-pihak yang hadir dalam pembahasan tersebut.

Menurut Nur Ghina yang juga calon Ketua Umum Pengurus Besar (PB) HMI, permintaan Majelis Hakim tersebut perlu dijawab oleh KPU dan Bawaslu secara terbuka berdasarkan dokumen dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga :  Dorong Penguatan Peran Bawaslu dalam Pengawasan Pemilu

“Kami mendorong KPU dan Bawaslu memberikan penjelasan secara terbuka dan lengkap sesuai dengan apa yang diminta oleh Mahkamah Konstitusi. Semua dokumen, proses, dan dasar pengambilan keputusan yang relevan perlu disampaikan secara terang agar dapat diuji dalam proses persidangan,” ujar Nur Ghina Muslimah, Rabu (23/9).

Ketua PB HMI Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menegaskan bahwa keterbukaan bukan berarti mendahului atau memengaruhi putusan MK.

Menurutnya, proses persidangan harus menjadi ruang untuk menguji seluruh dalil, dokumen, dan keterangan para pihak secara objektif.

Electronic money exchangers listing

“Kita tidak boleh mendahului putusan Mahkamah. Persoalan yang sedang diperiksa harus diserahkan kepada proses hukum. Yang penting bagi publik adalah adanya keterbukaan mengenai bagaimana aturan dibuat, bagaimana syarat pencalonan diperiksa, dan bagaimana fungsi pengawasan dijalankan,” katanya.

Baca Juga :  Dilaporkan ke Bawaslu, Anies Baswedan Beri Respons Begini

Nur Ghina juga menilai penjelasan KPU dan Bawaslu penting untuk memastikan publik dapat memahami proses penyelenggaraan Pemilu 2024 secara utuh. Terlebih, dalam persidangan MK muncul pertanyaan mengenai proses pembentukan ketentuan dalam PKPU yang berkaitan dengan persyaratan pendidikan bagi bakal calon yang menempuh pendidikan di luar negeri.

JAKARTA, PROKALTENG.CO —Aktivits Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Nur Ghina Muslimah mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memberikan penjelasan secara terbuka dan komprehensif dalam proses persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang mempersoalkan persyaratan pendidikan calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Dorongan tersebut disampaikan menyusul agenda pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di MK pada 21 September 2026.

Dalam persidangan, Hakim Konstitusi meminta KPU menyampaikan bukti dan kelengkapan risalah pembahasan revisi PKPU Nomor 19 Tahun 2023, termasuk proses pembahasan serta pihak-pihak yang hadir dalam pembahasan tersebut.

Electronic money exchangers listing

Menurut Nur Ghina yang juga calon Ketua Umum Pengurus Besar (PB) HMI, permintaan Majelis Hakim tersebut perlu dijawab oleh KPU dan Bawaslu secara terbuka berdasarkan dokumen dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga :  Dorong Penguatan Peran Bawaslu dalam Pengawasan Pemilu

“Kami mendorong KPU dan Bawaslu memberikan penjelasan secara terbuka dan lengkap sesuai dengan apa yang diminta oleh Mahkamah Konstitusi. Semua dokumen, proses, dan dasar pengambilan keputusan yang relevan perlu disampaikan secara terang agar dapat diuji dalam proses persidangan,” ujar Nur Ghina Muslimah, Rabu (23/9).

Ketua PB HMI Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menegaskan bahwa keterbukaan bukan berarti mendahului atau memengaruhi putusan MK.

Menurutnya, proses persidangan harus menjadi ruang untuk menguji seluruh dalil, dokumen, dan keterangan para pihak secara objektif.

“Kita tidak boleh mendahului putusan Mahkamah. Persoalan yang sedang diperiksa harus diserahkan kepada proses hukum. Yang penting bagi publik adalah adanya keterbukaan mengenai bagaimana aturan dibuat, bagaimana syarat pencalonan diperiksa, dan bagaimana fungsi pengawasan dijalankan,” katanya.

Baca Juga :  Dilaporkan ke Bawaslu, Anies Baswedan Beri Respons Begini

Nur Ghina juga menilai penjelasan KPU dan Bawaslu penting untuk memastikan publik dapat memahami proses penyelenggaraan Pemilu 2024 secara utuh. Terlebih, dalam persidangan MK muncul pertanyaan mengenai proses pembentukan ketentuan dalam PKPU yang berkaitan dengan persyaratan pendidikan bagi bakal calon yang menempuh pendidikan di luar negeri.

Terpopuler

Artikel Terbaru