PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palangkaraya mengadakan Rapat koordinasi pemetaan lokasi alat peraga kampanye pemilu serentak tahun 2024 di Jalan Tangkasiang, Aula RPP KPU Kota Palangkaraya, Kamis (21/9).
Ketua KPU Kota Palangkaraya Nusisis menjelaskan sebelum dimulainya kampanye tanggal 28 Oktober, Pemilu (Pemilihan Umum) pada tahapannya akan melakukan penetapan lokasi-lokasi Atribut Peraga Kampanye (APK) seperti spanduk, baliho, dan umbul-umbul. Oleh sebab itu dilaksanakanlah rapat koordinasi ini untuk penentuan lokasi titik-titik pemasangan APK.
Pada Pemilu tahun ini akan ada perbedaan dengan Pemilu 2019, yang mana kali ini KPU hanya akan menyediakan lokasi titik pemasangan APK saja berdasarkan P-KPU No 15 tahun 2023.
“2019 itu APK kami fasilitasi, APK ini kami cetak. Tapi untuk 2024 tidak, di 2024 kami tidak lagi memfasilitasi APK. Tapi hanya menfasilitasi titik lokasi saja untuk pemasangan,” tegasnya.
Penentuan titik lokasi kali ini akan mengacu pada pemilu tahun 2019, serta SK Walikota tentang Tata Kota. Sebelum nantinya titik lokasi APK ini di Koordinasikan kembali kepada 18 Parpol (Partai Politik) pada rapat berikutnya.
“Untuk titik ini masih belum fiks nanti kita akan koordinasikan kembali pada setiap Parpol di rapat berikutnya, tapi intinya setiap Kelurahan maupun Kecamatan akan ada dan kita fasilitasi titik lokasinya,,” tutupnya. (*hdw/pri)