27.1 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

PILKADES SERENTAK

Bupati Keluarkan SE, 23 September Ditetapkan Hari Libur Daerah

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Telah menetapkan hari pelaksanaan pemungutan suara pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak tahun 2023 sebagai hari libur daerah atau hari yang diliburkan di Kabupaten Kotim.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Kotim nomor : 400.10.2.2/0721/DPMD-PEMDES/IX/2023, tentang hari pelaksanaan pemungutan suara pemilihan kepala desa serentak tahun 2023 sebagai hari yang diliburkan di Kabupaten Kotim.

“Saya telah mengeluarkan surat edaran dan menetapkan pada Sabtu tanggal 23 September sebagai hari libur daerah, karena di Kabupaten Kotim akan melaksankan Pilkades serentak di 76 Desa yang tersebar di 16 Kecamatan,” kata Bupati Kabupaten Kotim H.Halikinnor, saat melepas pendistribusian logistik Pilkades, Rabu (20/9).

Baca Juga :  Sebanyak 629 WBP Dapat Remisi, Bupati : Berusaha Keras Memperbaiki Diri

Dirinya mengatakan penetapan libur daerah  adalah untuk meningkatkan partisipasi pemilih dan konsentrasi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Karena sebagian besar mereka adalah guru, dan penetapan libur itu juga untuk lembaga Vertikal, Pendidikan dan Perusahaan yang ada diwilayah masing-masing desa.

“Saya meminta para Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai, karyawan, peserta didik yang telah terdaftar menjadi pemilih agar menggunakan hak pilihnya pada pemilihan Pilkada serentak di masing-masing desanya,” ucap Halikin.

Ia juga mengatakan bagi instansi atau unit kerja yang memiliki tugas dan fungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat. Agar mengatur penugasan ASN, pegawai dan karyawan pada hari tersebut, sehingga pemberian pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Baca Juga :  Lakukan Pendataan Pemilik Lahan yang Terbakar

“Bagi perusahaan swasta agar memberikan kesempatan kepada karyawan atau pekerja yang berdomisili di desa yang sedang melaksanakan pemilihan kepala desa atau pemungutan suara diminta agar diberikan libur dan dispensasi kepada karyawan atau pekerja yang bersangkutan dan memfasilitasi mereka agar dapat menggunakan hak pilihnya, di TPS di mana yang bersangkutan terdaftar,” jelasnya.(bah/kpg/ind)

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Telah menetapkan hari pelaksanaan pemungutan suara pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak tahun 2023 sebagai hari libur daerah atau hari yang diliburkan di Kabupaten Kotim.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Kotim nomor : 400.10.2.2/0721/DPMD-PEMDES/IX/2023, tentang hari pelaksanaan pemungutan suara pemilihan kepala desa serentak tahun 2023 sebagai hari yang diliburkan di Kabupaten Kotim.

“Saya telah mengeluarkan surat edaran dan menetapkan pada Sabtu tanggal 23 September sebagai hari libur daerah, karena di Kabupaten Kotim akan melaksankan Pilkades serentak di 76 Desa yang tersebar di 16 Kecamatan,” kata Bupati Kabupaten Kotim H.Halikinnor, saat melepas pendistribusian logistik Pilkades, Rabu (20/9).

Baca Juga :  Sebanyak 629 WBP Dapat Remisi, Bupati : Berusaha Keras Memperbaiki Diri

Dirinya mengatakan penetapan libur daerah  adalah untuk meningkatkan partisipasi pemilih dan konsentrasi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Karena sebagian besar mereka adalah guru, dan penetapan libur itu juga untuk lembaga Vertikal, Pendidikan dan Perusahaan yang ada diwilayah masing-masing desa.

“Saya meminta para Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai, karyawan, peserta didik yang telah terdaftar menjadi pemilih agar menggunakan hak pilihnya pada pemilihan Pilkada serentak di masing-masing desanya,” ucap Halikin.

Ia juga mengatakan bagi instansi atau unit kerja yang memiliki tugas dan fungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat. Agar mengatur penugasan ASN, pegawai dan karyawan pada hari tersebut, sehingga pemberian pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Baca Juga :  Lakukan Pendataan Pemilik Lahan yang Terbakar

“Bagi perusahaan swasta agar memberikan kesempatan kepada karyawan atau pekerja yang berdomisili di desa yang sedang melaksanakan pemilihan kepala desa atau pemungutan suara diminta agar diberikan libur dan dispensasi kepada karyawan atau pekerja yang bersangkutan dan memfasilitasi mereka agar dapat menggunakan hak pilihnya, di TPS di mana yang bersangkutan terdaftar,” jelasnya.(bah/kpg/ind)

Terpopuler

Artikel Terbaru