27.8 C
Jakarta
Friday, March 29, 2024

Teras Narang Ajak Masyarakat Kalteng Perbaiki UU Pilkada

PALANGKA RAYA – Dampak wabah corona virus atau covid-19,
berakibat ditundanya Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak
2020. Penundaan tersebut diatur oleh pemerintah melalui Perpu no 02 tahun 2020
yang ditandatangani Presiden Joko Widodo.

Penundaaan tersebut hingga Desember 2020 tersebut,
menjadi salah satu topik bahasan anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik
Indonesia (DPD RI) Agustin Teras Narang yang menggelar reses di daerah
pemilihan.

Agustin Teras Narang meminta, pandangan dari para
penyelenggara maupun pengawas Pilkada serta elemen masyarakat Kalteng terkait
penundaan ini. Selain itu, dalam pertemuan yang digelar secara virtual,
pihaknya tak lupa mengajak masyarakat agar bersama-sama dengan DPD RI melakukan
perbaikan terhadap Undang-Undang Pilkada (UU Pilkada).

Baca Juga :  Sah! Panwaslu Diubah Jadi Bawaslu

“Saya mengajak masyarakat Kalteng untuk bersama
memperbaiki UU Pilkada, agar lebih berkualitas serta melahirkan kepemimpinan
daerah yang berkualitas pula” ujar Teras usai menggelar pertemuan virtual dalam
rangka inventarisasi materi perubahan UU Pilkada inisiatif DPD RI pada Selasa
(19/05/)

Gubernur Kalimantan
Tengah periode 2005-2015 itu pun menyampaikan apresiasi pada pihak KPU Provinsi
Kalimantan Tengah, KPUD Kota Palangka Raya, KPUD Kotawaringin Timur, Bawaslu
Provinsi Kalteng, Bawaslu Kota Palangka Raya, Dinas Kesbangpol Provinsi
Kalimantan Tengah serta elemen masyarakat yang hadir. 

PALANGKA RAYA – Dampak wabah corona virus atau covid-19,
berakibat ditundanya Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak
2020. Penundaan tersebut diatur oleh pemerintah melalui Perpu no 02 tahun 2020
yang ditandatangani Presiden Joko Widodo.

Penundaaan tersebut hingga Desember 2020 tersebut,
menjadi salah satu topik bahasan anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik
Indonesia (DPD RI) Agustin Teras Narang yang menggelar reses di daerah
pemilihan.

Agustin Teras Narang meminta, pandangan dari para
penyelenggara maupun pengawas Pilkada serta elemen masyarakat Kalteng terkait
penundaan ini. Selain itu, dalam pertemuan yang digelar secara virtual,
pihaknya tak lupa mengajak masyarakat agar bersama-sama dengan DPD RI melakukan
perbaikan terhadap Undang-Undang Pilkada (UU Pilkada).

Baca Juga :  Sah! Panwaslu Diubah Jadi Bawaslu

“Saya mengajak masyarakat Kalteng untuk bersama
memperbaiki UU Pilkada, agar lebih berkualitas serta melahirkan kepemimpinan
daerah yang berkualitas pula” ujar Teras usai menggelar pertemuan virtual dalam
rangka inventarisasi materi perubahan UU Pilkada inisiatif DPD RI pada Selasa
(19/05/)

Gubernur Kalimantan
Tengah periode 2005-2015 itu pun menyampaikan apresiasi pada pihak KPU Provinsi
Kalimantan Tengah, KPUD Kota Palangka Raya, KPUD Kotawaringin Timur, Bawaslu
Provinsi Kalteng, Bawaslu Kota Palangka Raya, Dinas Kesbangpol Provinsi
Kalimantan Tengah serta elemen masyarakat yang hadir. 

Terpopuler

Artikel Terbaru