31 C
Jakarta
Thursday, December 5, 2024

PPK di 8 Kecamatan Mulai Melakukan Rekapitulasi, 1 TPS Memakan Waktu Lebih dari 1 Jam

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Panitia pemilihan kecamatan (PPK) di sejumlah kecamatan sudah memulai rekapitulasi sejak Minggu (18/2/2024). Dari Pantau Prokalteng.co, PPK Bulik sendiri baru melaksanakan rapat rekapitulasi di aula Bapedalitbang mulai Senin (19/2/2024) dan dijadwalkan selesai pada Minggu (25/2/2024).

Selain PPK, tahapan rekapitulasi pemungutan suara tingkat kecamatan dihadiri oleh panwaslu kecamatan (panwascam), panitia pemungutan suara (PPS), saksi tim paslon capres cawapres, saksi calon anggota DPD serta para pimpinan partai politik peserta Pemilu 2024.

Ketua KPU Lamandau Wawan Kusnadi saat dikonfirmasi membenarkan  bahwa tahapan rekapitulasi tingkat kecamatan mulai dilaksanakan oleh PPK di seluruh kecamatan yang ada di Lamandau, dan tahapan ini akan berakhir pada tanggal 3 Maret 2024.

Baca Juga :  Suksesnya Pelaksanaan Pemilu Memerlukan Keterlibatan Aktif Semua Pihak

“Saat ini  PPK di delapan kecamatan yang ada di Lamandau melaksanakan rekapitulasi pemungutan suara Pemilu 2024, semoga semua berjalan tanpa kendala,” harapnya.

Khusus Kecamatan Bulik, Wawan menjelaskan bahwa pelaksanaan rekapitulasi pemungutan suara diperkirakan akan berjalan paling lama karena jumlah TPS paling banyak. Yakni berjumlah 110 TPS yang ada di 14 desa/kelurahan.

Di hari pertama rekapitulasi dimulai dari TPS yang ada di empat desa yaitu Desa Guci, Tamiang, Perigi Raya dan Desa Nanga Pamalontian. Hari berikutnya, Selasa 20 Februari 2024, akan dilaksanakan rekapitulasi hasil pemungutan suara di empat desa lainnya yakni Desa Bunut, Baru Kotam, Beruta dan Desa Sungai Mentawa. Sedangkan Kelurahan Nanga Bulik yang berjumlah 50 TPS akan dilaksanakan rekapitulasi tingkat kecamatan pada hari Sabtu-Minggu tanggal 24-25 Februari 2024.

Baca Juga :  RESMI ! Ketua DPD Golkar Barsel Mundur, Ini Alasannya

Proses rekapitulasi sendiri terlihat akan berlangsung cukup lama, mengingat kali ini rekapitulasi tidak dilakukan di tingkat PPS, namun langsung ke tingkat PPK. Untuk rekapitulasi satu TPS saja memakan waktu lebih dari satu jam. (Bib)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Panitia pemilihan kecamatan (PPK) di sejumlah kecamatan sudah memulai rekapitulasi sejak Minggu (18/2/2024). Dari Pantau Prokalteng.co, PPK Bulik sendiri baru melaksanakan rapat rekapitulasi di aula Bapedalitbang mulai Senin (19/2/2024) dan dijadwalkan selesai pada Minggu (25/2/2024).

Selain PPK, tahapan rekapitulasi pemungutan suara tingkat kecamatan dihadiri oleh panwaslu kecamatan (panwascam), panitia pemungutan suara (PPS), saksi tim paslon capres cawapres, saksi calon anggota DPD serta para pimpinan partai politik peserta Pemilu 2024.

Ketua KPU Lamandau Wawan Kusnadi saat dikonfirmasi membenarkan  bahwa tahapan rekapitulasi tingkat kecamatan mulai dilaksanakan oleh PPK di seluruh kecamatan yang ada di Lamandau, dan tahapan ini akan berakhir pada tanggal 3 Maret 2024.

Baca Juga :  Suksesnya Pelaksanaan Pemilu Memerlukan Keterlibatan Aktif Semua Pihak

“Saat ini  PPK di delapan kecamatan yang ada di Lamandau melaksanakan rekapitulasi pemungutan suara Pemilu 2024, semoga semua berjalan tanpa kendala,” harapnya.

Khusus Kecamatan Bulik, Wawan menjelaskan bahwa pelaksanaan rekapitulasi pemungutan suara diperkirakan akan berjalan paling lama karena jumlah TPS paling banyak. Yakni berjumlah 110 TPS yang ada di 14 desa/kelurahan.

Di hari pertama rekapitulasi dimulai dari TPS yang ada di empat desa yaitu Desa Guci, Tamiang, Perigi Raya dan Desa Nanga Pamalontian. Hari berikutnya, Selasa 20 Februari 2024, akan dilaksanakan rekapitulasi hasil pemungutan suara di empat desa lainnya yakni Desa Bunut, Baru Kotam, Beruta dan Desa Sungai Mentawa. Sedangkan Kelurahan Nanga Bulik yang berjumlah 50 TPS akan dilaksanakan rekapitulasi tingkat kecamatan pada hari Sabtu-Minggu tanggal 24-25 Februari 2024.

Baca Juga :  RESMI ! Ketua DPD Golkar Barsel Mundur, Ini Alasannya

Proses rekapitulasi sendiri terlihat akan berlangsung cukup lama, mengingat kali ini rekapitulasi tidak dilakukan di tingkat PPS, namun langsung ke tingkat PPK. Untuk rekapitulasi satu TPS saja memakan waktu lebih dari satu jam. (Bib)

Terpopuler

Artikel Terbaru