30 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Pendaftaran Bacalon Awal September

PALANGKA RAYA-Dalam
rangka melaksanakan tahapan pendaftaran pasangan calon dalam Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur Kalteng Tahun 2020, KPU Provinsi Kalteng mengadakan
Sosialisasi Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng, Selasa pagi
(18/8).

Kegiatan yang digelar
di Hotel Neo Palangka Raya ini dibuka langsung oleh Komisioner KPU Kalteng, Eko
Wahyu Sulistiyobudi. Dikatakan Eko Wahyu bahwa, 
tujuan kegiatan ini adalah untuk pemberikan pemahaman tahapan pelaksanaan
pencalonan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng Tahun 2020.

” Sebentar lagi
kita masuk dalam tahapan pendaftaran. Maka kita sosialisasikan kepada
masyarakat,  khususnya kepada partai
politik dan juga tokoh masyarakat, “ungkapnya. “Nanti pada Tanggal 28
Agustus sampai dengan 3 September 2020 kita akan umumkan tahapan proses
pencalonan di media massa, “tambahnya.

Sementara itu, Anggota
Komisoner KPU Kalteng Sastriadi menjelaskan bahwa untuk jadwal pendaftaran
pasangan calon pada Tanggal 4 – 6 September 2020 atau selama tiga hari di
Kantor KPU Provinsi Kalteng, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 04 Palangka Raya.

Baca Juga :  TEGAS ! Seluruh Pengurus PD SATRIA Kalteng Dipecat

“Untuk tanggal 4 dan 5
pendaftaran kita mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB. Sedangkan pada
Tanggal 6, kita tunggu sampai Pukul 24.00,” ungkapnya.

Sastriadi menjelaskan,
bahwa untuk syarat pencalonan partai politik dapat mengajukan 1 (satu) pasangan
calon dengan ketentuan paling sedikit 9 kursi di DPRD Provinsi Kalteng. Dan
paling sedikit 304.352 suara sah hasil Pemilu 2019 (hanya berlaku bagi Partai
Politik yang memperoleh kursi di DPRD Provinsi Kalteng)

Dikatakan Sastriadi,
pendaftaran tidak dapat dilakukan, jika pengurus parpol atau salah satu bakal
calon atau bakal pasangan calon tidak hadir pada saat pendaftaran, kecuali
ketidakhadiran tersebut disebabkan oleh halangan yang dapat dibuktikan dengan
surat keterangan dari instansi yang berwenang.

Baca Juga :  Siap Memperjuangkan yang Menjadi Usulan Masyarakat Kalteng

“Partai politik atau
gabungan partai politik mendaftarkan tim kampanye pada saat pendaftaran bakal
pasangan calon. Dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon dimasukkan
ke dalam map, ditulis dengan huruf kapital nama pasangan calon dan
parpol/gabungan parpol dan dibuat dalam 2 (dua) rangkap, meliputi 1 (satu)
rangkap asli dan 1 (satu) rangkap salinan,” ungkapnya.

“Dan, yang tidak kalah
penting, pelaksanaan pencalonan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan
pengendalian Covid-19,” tambahnya.

Dikatakan Sastriadi, partai politik atau gabungan
partai politik yang akan mendaftarkan bakal pasangan calon, harus berkoordinasi
terlebih dahulu dengan KPU Provinsi untuk menyampaikan rencana waktu
mendaftarkan diri. “Kemudian, KPU Provinsi menyampaikan tata cara pendaftaran
bakal pasangan calon, hanya dihadiri oleh ketua dan sekretaris atau sebutan
lain partai politik dan/atau gabungan partai politik pengusul dan bakal
pasangan calon,” pungkasnya.

PALANGKA RAYA-Dalam
rangka melaksanakan tahapan pendaftaran pasangan calon dalam Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur Kalteng Tahun 2020, KPU Provinsi Kalteng mengadakan
Sosialisasi Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng, Selasa pagi
(18/8).

Kegiatan yang digelar
di Hotel Neo Palangka Raya ini dibuka langsung oleh Komisioner KPU Kalteng, Eko
Wahyu Sulistiyobudi. Dikatakan Eko Wahyu bahwa, 
tujuan kegiatan ini adalah untuk pemberikan pemahaman tahapan pelaksanaan
pencalonan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng Tahun 2020.

” Sebentar lagi
kita masuk dalam tahapan pendaftaran. Maka kita sosialisasikan kepada
masyarakat,  khususnya kepada partai
politik dan juga tokoh masyarakat, “ungkapnya. “Nanti pada Tanggal 28
Agustus sampai dengan 3 September 2020 kita akan umumkan tahapan proses
pencalonan di media massa, “tambahnya.

Sementara itu, Anggota
Komisoner KPU Kalteng Sastriadi menjelaskan bahwa untuk jadwal pendaftaran
pasangan calon pada Tanggal 4 – 6 September 2020 atau selama tiga hari di
Kantor KPU Provinsi Kalteng, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 04 Palangka Raya.

Baca Juga :  TEGAS ! Seluruh Pengurus PD SATRIA Kalteng Dipecat

“Untuk tanggal 4 dan 5
pendaftaran kita mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB. Sedangkan pada
Tanggal 6, kita tunggu sampai Pukul 24.00,” ungkapnya.

Sastriadi menjelaskan,
bahwa untuk syarat pencalonan partai politik dapat mengajukan 1 (satu) pasangan
calon dengan ketentuan paling sedikit 9 kursi di DPRD Provinsi Kalteng. Dan
paling sedikit 304.352 suara sah hasil Pemilu 2019 (hanya berlaku bagi Partai
Politik yang memperoleh kursi di DPRD Provinsi Kalteng)

Dikatakan Sastriadi,
pendaftaran tidak dapat dilakukan, jika pengurus parpol atau salah satu bakal
calon atau bakal pasangan calon tidak hadir pada saat pendaftaran, kecuali
ketidakhadiran tersebut disebabkan oleh halangan yang dapat dibuktikan dengan
surat keterangan dari instansi yang berwenang.

Baca Juga :  Siap Memperjuangkan yang Menjadi Usulan Masyarakat Kalteng

“Partai politik atau
gabungan partai politik mendaftarkan tim kampanye pada saat pendaftaran bakal
pasangan calon. Dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon dimasukkan
ke dalam map, ditulis dengan huruf kapital nama pasangan calon dan
parpol/gabungan parpol dan dibuat dalam 2 (dua) rangkap, meliputi 1 (satu)
rangkap asli dan 1 (satu) rangkap salinan,” ungkapnya.

“Dan, yang tidak kalah
penting, pelaksanaan pencalonan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan
pengendalian Covid-19,” tambahnya.

Dikatakan Sastriadi, partai politik atau gabungan
partai politik yang akan mendaftarkan bakal pasangan calon, harus berkoordinasi
terlebih dahulu dengan KPU Provinsi untuk menyampaikan rencana waktu
mendaftarkan diri. “Kemudian, KPU Provinsi menyampaikan tata cara pendaftaran
bakal pasangan calon, hanya dihadiri oleh ketua dan sekretaris atau sebutan
lain partai politik dan/atau gabungan partai politik pengusul dan bakal
pasangan calon,” pungkasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru