28.4 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Andi Mallarangeng Dilaporkan Kubu Moeldoko Atas Dugaan Fitnah

PROKALTENG.CO-Partai Demokrat (PD) pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan kubu versi kongres luar biasa (KLB) Deli Serdang bakal terlibat saling gugat. Namun, saat ini baru kubu AHY yang mengajukan gugatan ke pengadilan. Sejauh ini, PD versi KLB baru melaporkan Andi Mallarangeng ke Polda Metro Jaya atas dugaan fitnah. Laporan disampaikan pada Sabtu (13/3).

Salah seorang pendiri Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang, Hencky Luntungan, menjelaskan, antara gugatan untuk AHY dan laporan yang menyeret nama Andi Mallarangeng berbeda. Andi Mallarangeng selaku sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat kubu AHY dilaporkan atas dugaan fitnah, yakni menyebut keterlibatan pemerintah dalam KLB beberapa waktu lalu.

Baca Juga :  HAM Berlaku Sampai Kapan pun Kepada Manusia Selama Hidup

Gugatan kepada AHY, kata Hencky, berkaitan dengan dugaan manipulasi AD/ART hasil Kongres Partai Demokrat 2020. Hencky mengatakan, dua hal itu akan ditangani tim hukum yang berbeda. Gugatan terkait dengan AD/ART juga lebih menyedot perhatian jajaran pendiri karena menyangkut masalah konstitusi partai. ”Saya lagi konsolidasi dulu dengan pendiri dan deklarator. Nanti mereka rencana (memasukkan gugatan) setelah memberikan surat dukungan untuk menggugat sekaligus kuasa menunjuk pengacara,” jelas Hencky kepada Jawa Pos kemarin (14/3).

Hencky menambahkan, gugatan tersebut tidak terkait dengan KLB Deli Serdang semata. Tetapi permasalahan Partai Demokrat yang terjadi sejak terbentuknya kepengurusan AHY.

Sementara itu, Sabtu lalu (13/3) kubu Moeldoko yang diwakili Razman Nasution selaku ketua bidang advokasi dan hukum mendatangi Mapolda Metro Jaya. ”Melaporkan Saudara Andi Mallarangeng karena telah secara sadar dan patut diduga telah melakukan fitnah dan pencemaran nama baik,” ungkap Razman.

Baca Juga :  PKB Sodorkan 10 Nama, PDIP Tunggu Petunjuk Mega

Sebelumnya, Partai Demokrat kubu AHY menggugat kubu Moeldoko atas perbuatan melawan hukum melalui penyelenggaraan KLB Deli Serdang. Gugatan dimasukkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang perdana rencananya berlangsung pada Rabu (17/3).

PROKALTENG.CO-Partai Demokrat (PD) pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan kubu versi kongres luar biasa (KLB) Deli Serdang bakal terlibat saling gugat. Namun, saat ini baru kubu AHY yang mengajukan gugatan ke pengadilan. Sejauh ini, PD versi KLB baru melaporkan Andi Mallarangeng ke Polda Metro Jaya atas dugaan fitnah. Laporan disampaikan pada Sabtu (13/3).

Salah seorang pendiri Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang, Hencky Luntungan, menjelaskan, antara gugatan untuk AHY dan laporan yang menyeret nama Andi Mallarangeng berbeda. Andi Mallarangeng selaku sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat kubu AHY dilaporkan atas dugaan fitnah, yakni menyebut keterlibatan pemerintah dalam KLB beberapa waktu lalu.

Baca Juga :  HAM Berlaku Sampai Kapan pun Kepada Manusia Selama Hidup

Gugatan kepada AHY, kata Hencky, berkaitan dengan dugaan manipulasi AD/ART hasil Kongres Partai Demokrat 2020. Hencky mengatakan, dua hal itu akan ditangani tim hukum yang berbeda. Gugatan terkait dengan AD/ART juga lebih menyedot perhatian jajaran pendiri karena menyangkut masalah konstitusi partai. ”Saya lagi konsolidasi dulu dengan pendiri dan deklarator. Nanti mereka rencana (memasukkan gugatan) setelah memberikan surat dukungan untuk menggugat sekaligus kuasa menunjuk pengacara,” jelas Hencky kepada Jawa Pos kemarin (14/3).

Hencky menambahkan, gugatan tersebut tidak terkait dengan KLB Deli Serdang semata. Tetapi permasalahan Partai Demokrat yang terjadi sejak terbentuknya kepengurusan AHY.

Sementara itu, Sabtu lalu (13/3) kubu Moeldoko yang diwakili Razman Nasution selaku ketua bidang advokasi dan hukum mendatangi Mapolda Metro Jaya. ”Melaporkan Saudara Andi Mallarangeng karena telah secara sadar dan patut diduga telah melakukan fitnah dan pencemaran nama baik,” ungkap Razman.

Baca Juga :  PKB Sodorkan 10 Nama, PDIP Tunggu Petunjuk Mega

Sebelumnya, Partai Demokrat kubu AHY menggugat kubu Moeldoko atas perbuatan melawan hukum melalui penyelenggaraan KLB Deli Serdang. Gugatan dimasukkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang perdana rencananya berlangsung pada Rabu (17/3).

Terpopuler

Artikel Terbaru