30.1 C
Jakarta
Tuesday, April 16, 2024

DKPP Berhentikan Arief Budiman sebagai Ketua KPU RI

PROKALTENG.CO – Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP)
memutuskan menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua Komisi Pemilihan
Umum (KPU) Arief Budiman. Hal itu sebagai sanksi atas kasus pemberhentian
Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik.

“Menjatuhkan sanksi peringatan
keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan Ketua KPU kepada teradu Arief
Budiman selaku Ketua KPU sejak putusan ini dibacakan,” ujar Ketua DKPP Muhammad
dalam putusannya secara virtual di Jakarta, Rabu (13/1).

Muhammad menambahkan dalam
putusannya tersebut agar KPU bisa menjalankan putusan yang telah dikeluarkan
DKPP tersebut. “Memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini paling lama
tujuh hari sejak putusan ini dibacakan,” katanya.

Muhammad juga memerintahkan
kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasi putusan DKPP ini terkait
sanksi yang didapatkan kepada Arief Budiman ini. “Memerintahkan Bawaslu untuk
mengawasi pelaksanaan putusan ini,” tuturnya.

Baca Juga :  Halikin-Irawati Dapat Tambahan Dukungan di Pilbup Kotim, Ini Parpolnya

Diketahui, Ketua KPU Arief
Budiman diduga melanggar etik karena menemani Komisioner KPU Evi Novida Ginting
Manik ke Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) yang kala itu diberhentikan
oleh DKPP.

Selain itu, Arief juga telah
membuat keputusan yang diduga melampaui kewenangannya yakni menerbitkan Surat
KPU RI Nomor 665/SDM.13.SD/05/KPU/VIII/2020 tanggal 18 Agustus 2020.

PROKALTENG.CO – Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP)
memutuskan menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua Komisi Pemilihan
Umum (KPU) Arief Budiman. Hal itu sebagai sanksi atas kasus pemberhentian
Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik.

“Menjatuhkan sanksi peringatan
keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan Ketua KPU kepada teradu Arief
Budiman selaku Ketua KPU sejak putusan ini dibacakan,” ujar Ketua DKPP Muhammad
dalam putusannya secara virtual di Jakarta, Rabu (13/1).

Muhammad menambahkan dalam
putusannya tersebut agar KPU bisa menjalankan putusan yang telah dikeluarkan
DKPP tersebut. “Memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini paling lama
tujuh hari sejak putusan ini dibacakan,” katanya.

Muhammad juga memerintahkan
kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasi putusan DKPP ini terkait
sanksi yang didapatkan kepada Arief Budiman ini. “Memerintahkan Bawaslu untuk
mengawasi pelaksanaan putusan ini,” tuturnya.

Baca Juga :  Halikin-Irawati Dapat Tambahan Dukungan di Pilbup Kotim, Ini Parpolnya

Diketahui, Ketua KPU Arief
Budiman diduga melanggar etik karena menemani Komisioner KPU Evi Novida Ginting
Manik ke Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) yang kala itu diberhentikan
oleh DKPP.

Selain itu, Arief juga telah
membuat keputusan yang diduga melampaui kewenangannya yakni menerbitkan Surat
KPU RI Nomor 665/SDM.13.SD/05/KPU/VIII/2020 tanggal 18 Agustus 2020.

Terpopuler

Artikel Terbaru

/