27.1 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Mulai Senin, Ojol Kenakan Tarif Baru

RENCANANYA Senin (2/9), para pengguna ojek online
(ojol) bakal dikenai tarif baru. Sebab, mulai hari itu tarif yang diatur dalam
Keputusan Menteri Perhubungan No 348/2019 tersebut resmi berlaku.Untuk pengguna
aplikasi Gojek, tarif baru itu berlaku di 221 kota. Sedangkan untuk Grab berlaku
di 224 kota. Sebelumnya, tarif tersebut hanya berlaku di 123 kota.

Penyesuaian tarif dibagi dalam tiga wilayah. Tarif ojol zona I meliputi
Jawa (selain Jabodetabek), Sumatera, dan Bali. Di zona tersebut, tarif batas
bawah sebesar Rp1.850 dan batas atas Rp2.300/km. Zona II meliputi Jabodetabek
dengan tarif Rp2.000 Rp2.500.

Sedangkan zona III terdiri atas Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara,
Maluku, dan Papua memiliki tarif Rp 2.100 hingga Rp2.600. “Untuk aturan baru
ini mulai 2 September dini hari,” kata Direktur Angkutan Jalan Kemenhub Ahmad
Yani, kemarin (29/8).

Baca Juga :  Selama Pandemi, Usaha Batu Nisan Pun Nyaris Mati

Rencananya, 25 Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) dan dinas
perhubungan provinsi membantu mengawasi pelaksanaan aturan ini. Dia berharap
tarif baru tersebut dapat lebih menyejahterakan pengemudi sekaligus
meningkatkan keamanan.

Sebab, dengan adanya peningkatan tarif, diharapkan para driver bisa merawat
kendaraannya dengan lebih baik. Selain itu, pengemudi juga diharapkan tidak
terburu-buru dan tetap mematuhi rambu lalu lintas.

Jika semua itu dilakukan, dia yakin angka kecelakaan ojol bisa turun. Yani
menjelaskan, tarif baru itu nantinya dievaluasi setiap tiga bulan. Dengan
demikian, besaran tarifnya bisa disesuaikan lagi dengan kondisi terbaru.

Terpisah, Senior VP Public Policy and Government Relations Gojek Panji Ruky
menuturkan, perusahaannya menyetujui langkah kemenhub. Dia mengatakan bahwa
penyesuaian tarif itu sudah disosialisasikan. “Kami pastikan seluruh wilayah
operasi kami mematuhi tarif batas atas dan bawah,” singkatnya.

Baca Juga :  Jahe Merah Laris Manis saat Pandemi Covid-19

Hal yang sama disampaikan Head of Strategy and Planning Public Affairs Grab
Indonesia Tirza R. Munusamy. Pihaknya telah melakukan survei kepada driver
mitra. “Hasilnya positif terhadap driver,” ungkapnya.

Soal tantangan memenuhi aspek keselamatan, baik Gojek maupun Grab
menyatakan telah melakukan pelatihan mengemudi yang aman. Karena itu, mereka
yakin para pengemudi akan berperilaku aman. “Saat bergabung dengan Grab, mitra
mendapat pelatihan keselamatan, pelayanan, dan kode etik. Setiap tiga dan enam
bulan ada pelatihan lagi,” terang Tirza. (ful/fin/kpc)

RENCANANYA Senin (2/9), para pengguna ojek online
(ojol) bakal dikenai tarif baru. Sebab, mulai hari itu tarif yang diatur dalam
Keputusan Menteri Perhubungan No 348/2019 tersebut resmi berlaku.Untuk pengguna
aplikasi Gojek, tarif baru itu berlaku di 221 kota. Sedangkan untuk Grab berlaku
di 224 kota. Sebelumnya, tarif tersebut hanya berlaku di 123 kota.

Penyesuaian tarif dibagi dalam tiga wilayah. Tarif ojol zona I meliputi
Jawa (selain Jabodetabek), Sumatera, dan Bali. Di zona tersebut, tarif batas
bawah sebesar Rp1.850 dan batas atas Rp2.300/km. Zona II meliputi Jabodetabek
dengan tarif Rp2.000 Rp2.500.

Sedangkan zona III terdiri atas Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara,
Maluku, dan Papua memiliki tarif Rp 2.100 hingga Rp2.600. “Untuk aturan baru
ini mulai 2 September dini hari,” kata Direktur Angkutan Jalan Kemenhub Ahmad
Yani, kemarin (29/8).

Baca Juga :  Selama Pandemi, Usaha Batu Nisan Pun Nyaris Mati

Rencananya, 25 Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) dan dinas
perhubungan provinsi membantu mengawasi pelaksanaan aturan ini. Dia berharap
tarif baru tersebut dapat lebih menyejahterakan pengemudi sekaligus
meningkatkan keamanan.

Sebab, dengan adanya peningkatan tarif, diharapkan para driver bisa merawat
kendaraannya dengan lebih baik. Selain itu, pengemudi juga diharapkan tidak
terburu-buru dan tetap mematuhi rambu lalu lintas.

Jika semua itu dilakukan, dia yakin angka kecelakaan ojol bisa turun. Yani
menjelaskan, tarif baru itu nantinya dievaluasi setiap tiga bulan. Dengan
demikian, besaran tarifnya bisa disesuaikan lagi dengan kondisi terbaru.

Terpisah, Senior VP Public Policy and Government Relations Gojek Panji Ruky
menuturkan, perusahaannya menyetujui langkah kemenhub. Dia mengatakan bahwa
penyesuaian tarif itu sudah disosialisasikan. “Kami pastikan seluruh wilayah
operasi kami mematuhi tarif batas atas dan bawah,” singkatnya.

Baca Juga :  Jahe Merah Laris Manis saat Pandemi Covid-19

Hal yang sama disampaikan Head of Strategy and Planning Public Affairs Grab
Indonesia Tirza R. Munusamy. Pihaknya telah melakukan survei kepada driver
mitra. “Hasilnya positif terhadap driver,” ungkapnya.

Soal tantangan memenuhi aspek keselamatan, baik Gojek maupun Grab
menyatakan telah melakukan pelatihan mengemudi yang aman. Karena itu, mereka
yakin para pengemudi akan berperilaku aman. “Saat bergabung dengan Grab, mitra
mendapat pelatihan keselamatan, pelayanan, dan kode etik. Setiap tiga dan enam
bulan ada pelatihan lagi,” terang Tirza. (ful/fin/kpc)

Terpopuler

Artikel Terbaru