31.7 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Diskon Pajak Mobil Baru Diperpanjang hingga Desember 2021

JAKARTA, PROKALTENG.CO – Pemerintah kembali memperpanjang diskon Pajak Penjualan Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) 100 persen untuk kendaraan bermotor sampai dengan Desember 2021. Semula diskon pajak mobil baru ini hanya berlaku sampai dengan Agustus 2021.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan, bahwa perpanjangan insentif ini dilakukan untuk menstimulasi konsumsi masyarakat kelas menengah seiring penanganan pandemi Covid-19.

“Diharapkan kebijakan ini terus dimanfaatkan bagi masyarakat kelas menengah,” kata Febrio dalam keterangannya, Jumat (17/9/2021).

Menurut Febrio, sinergi yang kuat dari semua pihak, termasuk penerapan kebijakan PPKM telah efektif membuat penularan kasus harian menurun signifikan. Terlebih, kondisi pandemi menjadi momentum dalam melanjutkan laju pemulihan ekonomi yang cukup kuat hingga kuartal II 2021.

“Di sisi lain, pemerintah akan terus memperkuat berbagai dukungan dan stimulus yang selama ini telah direspon positif oleh masyarakat serta dunia usaha,” ujarnya.

Baca Juga :  Harga Cabai Turun, Kini Harganya Jadi Rp 55 Ribu, Bawang Masih Mahal Rp 40 Ribu

Febrio menjelaskan, bahwa semula insentif diskon pajak ini diterbitkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20 Tahun 2021 yang mengatur pemberian insentif untuk mobil berkapasitas kurang dari 1.500 cc kategori sedan, dan 4×2 dengan komponen pembelian dalam negeri (local purchase) paling sedikit 70 persen.

Kemudian, PMK Nomor 31 Tahun 2021 memperluas insentif PPnBM DTP dengan menambah cakupan kendaraan bermotor, yaitu mobil segmen 4×2 dan 4×4 untuk segmen 1.500-2.500 cc dan local purchase paling sedikit 60 persen.

“Perluasan dilakukan untuk menambah daya dorong kebijakan dalam menstimulasi konsumsi masyarakat. Melihat dampak positif kebijakan yang telah diberikan, masa insentif PPnBM 100 persen untuk kendaraan kurang dari 1.500 cc diperpanjang sampai dengan Agustus 2021 melalui PMK Nomor 77 Tahun 2021,” jelasnya.

Baca Juga :  Wah! RI Masuk Daftar Negara Paling Sering Dituduh Langgar Norma Perdag

Dalam PMK baru yaitu PMK 120/PMK 010/2021, besaran insentif diskon PPnBM Kendaraan Bermotor yang semula diberikan dari Maret-Agustus 2021 diperpanjang menjadi hingga Desember 2021.

Insentif yang diperpanjang meliputi, PPnBM DTP 100 persen untuk segmen mobil penumpang dengan kapasitas mesin sampai dengan 1.500 cc, PPnBM DTP 50 persen untuk mobil penumpang 4×2 dengan kapasitas mesin lebih dari 1.500 cc-2.500 cc, serta PPnBM DTP 25 persen untuk mobil berdaya angkut penumpang 4×4 dengan kapasitas mesin lebih dari 1.500 cc-2.500 cc.

“Kelebihan PPnBM dan/atau PPN atas pembelian kendaraan bermotor pada September 2021 akan dikembalikan atau refund oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan pemungutan,” pungkasnya.

JAKARTA, PROKALTENG.CO – Pemerintah kembali memperpanjang diskon Pajak Penjualan Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) 100 persen untuk kendaraan bermotor sampai dengan Desember 2021. Semula diskon pajak mobil baru ini hanya berlaku sampai dengan Agustus 2021.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan, bahwa perpanjangan insentif ini dilakukan untuk menstimulasi konsumsi masyarakat kelas menengah seiring penanganan pandemi Covid-19.

“Diharapkan kebijakan ini terus dimanfaatkan bagi masyarakat kelas menengah,” kata Febrio dalam keterangannya, Jumat (17/9/2021).

Menurut Febrio, sinergi yang kuat dari semua pihak, termasuk penerapan kebijakan PPKM telah efektif membuat penularan kasus harian menurun signifikan. Terlebih, kondisi pandemi menjadi momentum dalam melanjutkan laju pemulihan ekonomi yang cukup kuat hingga kuartal II 2021.

“Di sisi lain, pemerintah akan terus memperkuat berbagai dukungan dan stimulus yang selama ini telah direspon positif oleh masyarakat serta dunia usaha,” ujarnya.

Baca Juga :  Harga Cabai Turun, Kini Harganya Jadi Rp 55 Ribu, Bawang Masih Mahal Rp 40 Ribu

Febrio menjelaskan, bahwa semula insentif diskon pajak ini diterbitkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20 Tahun 2021 yang mengatur pemberian insentif untuk mobil berkapasitas kurang dari 1.500 cc kategori sedan, dan 4×2 dengan komponen pembelian dalam negeri (local purchase) paling sedikit 70 persen.

Kemudian, PMK Nomor 31 Tahun 2021 memperluas insentif PPnBM DTP dengan menambah cakupan kendaraan bermotor, yaitu mobil segmen 4×2 dan 4×4 untuk segmen 1.500-2.500 cc dan local purchase paling sedikit 60 persen.

“Perluasan dilakukan untuk menambah daya dorong kebijakan dalam menstimulasi konsumsi masyarakat. Melihat dampak positif kebijakan yang telah diberikan, masa insentif PPnBM 100 persen untuk kendaraan kurang dari 1.500 cc diperpanjang sampai dengan Agustus 2021 melalui PMK Nomor 77 Tahun 2021,” jelasnya.

Baca Juga :  Wah! RI Masuk Daftar Negara Paling Sering Dituduh Langgar Norma Perdag

Dalam PMK baru yaitu PMK 120/PMK 010/2021, besaran insentif diskon PPnBM Kendaraan Bermotor yang semula diberikan dari Maret-Agustus 2021 diperpanjang menjadi hingga Desember 2021.

Insentif yang diperpanjang meliputi, PPnBM DTP 100 persen untuk segmen mobil penumpang dengan kapasitas mesin sampai dengan 1.500 cc, PPnBM DTP 50 persen untuk mobil penumpang 4×2 dengan kapasitas mesin lebih dari 1.500 cc-2.500 cc, serta PPnBM DTP 25 persen untuk mobil berdaya angkut penumpang 4×4 dengan kapasitas mesin lebih dari 1.500 cc-2.500 cc.

“Kelebihan PPnBM dan/atau PPN atas pembelian kendaraan bermotor pada September 2021 akan dikembalikan atau refund oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan pemungutan,” pungkasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru