Site icon Prokalteng

157,4 Miliar BPJAMSOSTEK Bayarkan Perlindungan 14.791 Pekerja Palangka Raya

BPJAMSOSTEK

Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan kepada ahli waris didampingi Kepala Kantor Wilayah Kalimantan Rini Suryani dan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palangka Raya Budi Wahyudi, di Masjid An Nur Kota Palangka Raya , Jumat (31/3).

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan kerja kepada ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan pada rangkaian kegiatan Buka Bersama anak Yatim dan Tunanetra, di Masjid An Nur Kota Palangka Raya , Jumat (31/3).

Didampingi Oleh Kepala Kantor Wilayah Kalimantan Rini Suryani dan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palangka Raya Budi Wahyudi, Wali Kota Palangka Raya secara langsung menyerahkan manfaat santunan Jaminan Kecelakan Kerja meninggal dunia yang jumlahnya  sebesar Rp1 Miliar  kepada  ahli waris dari salah satu peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Ini bukti manfaat program BPJS Ketenagakerjaan, apabila terjadi meninggal dunia maka ahli waris mendapatkan santunan dari BPJS ketenagakerjaan,”ujar Fairid kepada awak media.

Fairid mengatakan, pemberian santunan tersebut dari Pemerintah Kota Palangka Raya bersama BPJAMSOSTEK sebagai bentuk komitmen pemerintah kota Palangka Raya untuk peduli kepada masyarakat.

“Tidak hanya pekerja, saat ini Ketua RT RW, Guru honorer sampai tuna netra dan disabilitas kami berikan BPJS ketenagakerjaan. Apabila terjadi sesuatu hal dan lain-lain maka bisa diklaimkan,” imbuhnya.

Ia menerangkan contoh yang saat ini sudah diberikan yakni almarhum mantan pegawai satpam di RSUD Kota Palangka Raya, satu tahun dia dirawat dan dicairkan klaimnya sebesar Rp 1 milliar lebih.

Sedangkan Pemerintah Kota Palangka Raya bersama BPJS Ketenagakerjaan Kota Palangka Raya, lanjut Fairid sejak tahun 2022 hingga Maret 2023 telah menerima sebanyak 14.791 Klaim dengan nominal Rp 157 milliar lebih dibayarkan.

“Karena memang sesuai dengan visi-misi di tahun ke 5 salah satunya adalah memberikan layanan kepada masyarakat yakni pendidikan, kesehatan sudah, ketenagakerjaan juga kami perhatikan,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kalimantan BPJS Ketenagakerjaan Rini Suryani menyampaikan apresiasi Kepada Pemerintah Kota Palangkaraya beserta jajarannya, dengan diterbitkannya regulasi dari Wali Kota Palangka Raya yang mewajibkan pekerja di Kota Palangka Raya untuk menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu, atas inovasi Pemkot Palangka Raya yaitu program PNSKU SAHABATKU dimana setiap 1 ASN melindungi 1 orang Pekerja Rentan yang ada di Palangka Raya dengan di daftarkan program Jamsostek.

Rini Suryani berharap agar BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Kota Palangka Raya dapat terus bersinergi untuk melindungi seluruh pekerja yang ada di Kota Palangka Raya dengan Program BPJS Ketenagakerjaan dengan tujuan menjadikan masyarakat Palangka Raya menjadi masyarakat yang mandiri dan sejahtera.

“Sehingga jika suatu saat terjadi kecelakaan kerja atau meninggal dunia ahli waris terhindar dari potensi kemiskinan baru karena ditinggal oleh tulang punggungnya,” ujarnya.

Sementara itu Kepala BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya Budi Wahyudi  menambahkan, setiap pekerja hendaknya didaftarkan ke BPJAMSOSTEK agar hak pekerja untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan terpenuhi, karena kita tidak pernah tahu risiko dapat terjadi kapan saja saat bekerja.

Saat ini Coverage Kepesertaan di Kota Palangka Raya untuk sektor Penerima Upah 44,31% dan sektor Bukan Penerima Upah 37,09%, sesuai data tersebut masih terdapat 49.646 masyarakat pekerja di Kota Palangka Raya yang belum terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

“Manfaat program BPJS Ketenagakerjaan salah satunya seperti ini. Bila terjadi musibah, negara hadir memberi santunan,” tutup Budi. (adv)






Reporter: M Hafidz
Exit mobile version