28.6 C
Jakarta
Friday, April 26, 2024

Mahasiswa di Palangka Raya Turun ke Jalan, Tuntut Persoalan Ini

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO-Sejumlah mahasiswa dari beberapa universitas di Kota Palangka Raya yang tergabung dalam gerakan mahasiswa dan rakyat (GEMARA) menggelar unjuk rasa di halaman Kantor DPRD Kalteng, Senin (4/7/2022) sore. Mereka menyuarakan aspirasi terkait pengesahan revisi kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan persoalan pertalite.

Dalam aksinya, mahasiswa meminta dan mendesak pemerintah untuk membuka naskah RKUHP kepada masyarakat dan merevisi beberapa pasal yang dinilai kurang penting dan justru merugikan masyarakat.

Juru Bicara Ahmad Fauzi mengatakan, ada dua poin yang menjadi tuntutan dari aksi tersebut. Yakni terkait problema pertalite, dan yang kedua terkait RKUHP.  Dalam tuntutannya yang disuarakan itu,  mereka meminta DPRD Provinsi Kalteng untuk mendesak Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kalimantan Tengah dengan memastikan ketersediaan pertalite bagi masyarakat Kalimantan Tengah. Termasuk untuk masyarakat di pelosok desa.

Baca Juga :  Seperti Tahun Lalu, Takbir Keliling Masih Dilarang

“Kami meminta DPRD Provinsi Kalimantan Tengah bisa menyampaikan ke DPR RI dan meminta DPR RI menyampaikan kepada kementerian BUMN khusus PT Pertamina, untuk membatalkan peraturan pengguna aplikasi dalam pengisian BBM di SPBU. Kami juga meminta pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah lebih singkat dalam menyikapi permasalahan yang terjadi di masyarakat,” ucapnya.

Tak hanya itu saja, mereka juga turut mendesak kepolisian daerah Provinsi Kalimantan Tengah dan Kepolisian resort Palangka Raya untuk betul-betul mengawasi dan menindak tegas oknum yang melakukan tindak kecurangan di SPBU.

“Kami juga meminta DPRD Provinsi Kalteng untuk mendesak DPR RI agar membuka draf terbaru  RKUHP dalam waktu dekat, serta melakukan pembahasan RKUHP dengan menjunjung tinggi partisipasi publik dan demokratis,” ujarnya.

Baca Juga :  Tidak Ada Korban Jiwa, Kerugian Diperkirakan Rp1 Miliar

DPRD Provinsi Kalteng diminta untuk bisa menuntut kepada DPR RI agar membahas kembali pasar-pasal bermasalah dalam RKUHP, terutama pasal-pasal yang berpotensi membungkam kebebasan berpendapat.

“Apabila dalam tuntutan yang disampaikan melalui aksi ini tidak didengarkan, maka kami akan kembali dengan gelombang penolakan yang lebih besar dibandingkan aksi saat ini,” pekiknya saat menyampaikan orasi.






Reporter: Syahyudi

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO-Sejumlah mahasiswa dari beberapa universitas di Kota Palangka Raya yang tergabung dalam gerakan mahasiswa dan rakyat (GEMARA) menggelar unjuk rasa di halaman Kantor DPRD Kalteng, Senin (4/7/2022) sore. Mereka menyuarakan aspirasi terkait pengesahan revisi kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan persoalan pertalite.

Dalam aksinya, mahasiswa meminta dan mendesak pemerintah untuk membuka naskah RKUHP kepada masyarakat dan merevisi beberapa pasal yang dinilai kurang penting dan justru merugikan masyarakat.

Juru Bicara Ahmad Fauzi mengatakan, ada dua poin yang menjadi tuntutan dari aksi tersebut. Yakni terkait problema pertalite, dan yang kedua terkait RKUHP.  Dalam tuntutannya yang disuarakan itu,  mereka meminta DPRD Provinsi Kalteng untuk mendesak Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kalimantan Tengah dengan memastikan ketersediaan pertalite bagi masyarakat Kalimantan Tengah. Termasuk untuk masyarakat di pelosok desa.

Baca Juga :  Seperti Tahun Lalu, Takbir Keliling Masih Dilarang

“Kami meminta DPRD Provinsi Kalimantan Tengah bisa menyampaikan ke DPR RI dan meminta DPR RI menyampaikan kepada kementerian BUMN khusus PT Pertamina, untuk membatalkan peraturan pengguna aplikasi dalam pengisian BBM di SPBU. Kami juga meminta pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah lebih singkat dalam menyikapi permasalahan yang terjadi di masyarakat,” ucapnya.

Tak hanya itu saja, mereka juga turut mendesak kepolisian daerah Provinsi Kalimantan Tengah dan Kepolisian resort Palangka Raya untuk betul-betul mengawasi dan menindak tegas oknum yang melakukan tindak kecurangan di SPBU.

“Kami juga meminta DPRD Provinsi Kalteng untuk mendesak DPR RI agar membuka draf terbaru  RKUHP dalam waktu dekat, serta melakukan pembahasan RKUHP dengan menjunjung tinggi partisipasi publik dan demokratis,” ujarnya.

Baca Juga :  Tidak Ada Korban Jiwa, Kerugian Diperkirakan Rp1 Miliar

DPRD Provinsi Kalteng diminta untuk bisa menuntut kepada DPR RI agar membahas kembali pasar-pasal bermasalah dalam RKUHP, terutama pasal-pasal yang berpotensi membungkam kebebasan berpendapat.

“Apabila dalam tuntutan yang disampaikan melalui aksi ini tidak didengarkan, maka kami akan kembali dengan gelombang penolakan yang lebih besar dibandingkan aksi saat ini,” pekiknya saat menyampaikan orasi.






Reporter: Syahyudi

Terpopuler

Artikel Terbaru