PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palangka Raya memperkuat perlindungan jaminan sosial bagi pekerja sektor informal melalui Sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan kepada para pengemudi ojek online (ojol) yang tergabung dalam Aliansi Solidaritas Ojol Palangka Raya, Rabu (24/6/2026), di halaman Kantor BPJS Ketenagakerjaan. Dalam kegiatan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan juga menyerahkan santunan kepada ahli waris peserta dengan total manfaat mencapai ratusan juta rupiah.
Kegiatan yang diikuti sekitar 60 pengemudi ojol itu turut dihadiri Asisten III Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Palangka Raya, Jayani, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Palangka Raya, Amandus Frenaldy, serta sejumlah ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan yang menerima manfaat program.
Melalui sosialisasi tersebut, peserta memperoleh pemahaman mengenai pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja sektor informal, khususnya pengemudi ojol yang memiliki mobilitas tinggi dan berisiko mengalami kecelakaan kerja. BPJS Ketenagakerjaan juga menyampaikan informasi mengenai kebijakan relaksasi iuran sebesar 50 persen bagi peserta sektor Bukan Penerima Upah (BPU) sebagai bentuk dukungan pemerintah dalam memperluas kepesertaan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palangka Raya, Satriyo Adi Sasongko, mengatakan pekerja sektor informal memiliki hak yang sama untuk memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sebagaimana pekerja formal.
“Pengemudi ojek online merupakan pekerja yang setiap hari menghadapi berbagai risiko di jalan. Karena itu, penting bagi mereka untuk memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai jaring pengaman ketika terjadi risiko kecelakaan kerja maupun risiko meninggal dunia. Melalui BPJS Ketenagakerjaan, negara hadir memberikan perlindungan agar pekerja dan keluarganya tetap memiliki kepastian dan rasa aman,” ujar Satriyo.
Ia menjelaskan, melalui Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), peserta mendapatkan perlindungan sejak berangkat bekerja, selama bekerja, hingga kembali ke rumah. Selain itu, peserta juga berhak memperoleh manfaat pengobatan dan perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis apabila mengalami kecelakaan kerja. Sementara Program Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi bentuk perlindungan yang dapat menjaga keberlangsungan ekonomi keluarga peserta.
Pada kesempatan yang sama, BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan secara simbolis kepada ahli waris peserta. Santunan diberikan kepada ahli waris peserta atas nama Akbar dengan total manfaat sebesar Rp155.500.000 yang terdiri dari santunan Jaminan Kecelakaan Kerja meninggal dunia sebesar Rp70 juta dan manfaat beasiswa untuk satu orang anak dengan nilai maksimal Rp85,5 juta. Selain itu, santunan Jaminan Kematian juga diberikan kepada ahli waris peserta atas nama Muhammad Dan dan Antonius Santino Sambodo, masing-masing sebesar Rp42.000.000.
Asisten III Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Palangka Raya, Jayani, mengapresiasi upaya BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan kepada pekerja sektor informal, khususnya pengemudi ojol.
“Pemerintah Kota Palangka Raya mendukung penuh upaya perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja sektor informal. Perlindungan jaminan sosial merupakan investasi penting bagi kesejahteraan pekerja dan keluarganya. Kami berharap semakin banyak pengemudi ojol yang aktif menjadi peserta agar terlindungi dari berbagai risiko kerja,” ungkapnya.
Senada dengan itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Palangka Raya, Amandus Frenaldy, mengajak seluruh pekerja mandiri memanfaatkan program BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk perlindungan yang memberikan manfaat nyata ketika terjadi risiko kerja.
Melalui kegiatan ini, BPJS Ketenagakerjaan berharap semakin banyak pengemudi ojek online yang menjadi peserta aktif sehingga memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan secara optimal.
Kegiatan tersebut juga diharapkan semakin memperkuat kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan, Pemerintah Kota Palangka Raya, dan komunitas pengemudi ojol dalam mewujudkan kesejahteraan pekerja sektor informal. (adr)


