BI Kalteng Dorong Percepatan Sertifikasi Halal 38 UMKM, Gunung Mas Jadi Sasaran Pendampingan

KUALA KURUN, PROKALTENG.CO – Kantor Perwakilan Bank Indonesia Kalimantan Tengah bersama Halal Center UIN Palangka Raya dan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas menggelar Sosialisasi dan Pendampingan Sertifikasi Halal Produk UMKM di Kantor Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (BAPPERIDA) Kabupaten Gunung Mas, Jumat (12/6/2026).

Kegiatan yang diikuti sekitar 75 UMKM dan pelaku usaha syariah (PUS) ini bertujuan mempercepat pengembangan ekosistem halal serta meningkatkan daya saing UMKM menjelang pemberlakuan kebijakan Wajib Halal pada Oktober 2026.

Melalui kegiatan tersebut, peserta memperoleh pemahaman mengenai pentingnya sertifikasi halal sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi sekaligus sarana meningkatkan kepercayaan konsumen, memperluas akses pasar, dan memperkuat daya saing produk.

Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Tengah, Satria Febrino, mengajak pelaku UMKM memanfaatkan kesempatan pendampingan sertifikasi halal secara gratis. Ia menyampaikan bahwa mulai Oktober 2026, berbagai produk UMKM wajib bersertifikat halal sesuai amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Baca Juga :  BI Sebut Potensi Perbaikan Ekonomi Kalteng Tahun 2022 Cukup Tinggi

Menurutnya, sertifikasi halal tidak hanya menjadi kewajiban regulasi, tetapi juga memberikan nilai tambah yang mampu meningkatkan daya saing dan kredibilitas produk UMKM di pasar.

Kegiatan kemudian dibuka secara resmi oleh Staf Ahli Bupati Kabupaten Gunung Mas yang menyampaikan apresiasi atas sinergi antara Bank Indonesia, Halal Center UIN Palangka Raya, dan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas dalam mendukung pengembangan UMKM daerah. Kolaborasi tersebut diharapkan dapat mempercepat peningkatan kualitas dan legalitas usaha UMKM agar mampu bersaing di pasar yang semakin kompetitif.

Pada sesi utama, narasumber dari Halal Center UIN Palangka Raya, Atin Supriatin dan Jumrodah, memaparkan kebijakan serta urgensi sertifikasi halal, persyaratan yang harus dipenuhi pelaku usaha, hingga tahapan pengajuan sertifikasi halal. Peserta juga memperoleh pendampingan teknis terkait dokumen dan proses yang diperlukan untuk mendapatkan sertifikat halal.

Electronic money exchangers listing

Selain itu, pelaku UMKM yang berminat dapat langsung mengajukan produknya kepada Halal Center UIN Palangka Raya untuk mendapatkan audit dan pendampingan sertifikasi halal secara gratis.

Baca Juga :  Kas Titipan Nanga Bulik, Sinergi BI dan Bank Kalteng Dekatkan Rupiah ke Pelosok

Kegiatan ini merupakan bagian dari program prioritas Bank Indonesia dalam mendukung pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di daerah. Pada 2026, Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Tengah menargetkan sebanyak 38 UMKM dan pelaku usaha syariah memperoleh sertifikasi halal. Setelah dilaksanakan di Kabupaten Murung Raya pada Mei 2026, Kabupaten Gunung Mas menjadi wilayah berikutnya yang mendapatkan sosialisasi dan pendampingan sertifikasi halal.

Tingginya antusiasme peserta menunjukkan semakin meningkatnya perhatian pelaku UMKM terhadap pentingnya sertifikasi halal. Melalui kegiatan ini juga telah teridentifikasi sejumlah UMKM potensial yang akan ditindaklanjuti dalam proses pengajuan sertifikasi halal.

Ke depan, Bank Indonesia bersama Halal Center UIN Palangka Raya akan terus melakukan pendampingan lanjutan serta berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas dan berbagai pemangku kepentingan untuk mempercepat proses sertifikasi halal bagi UMKM yang siap dan berminat mengikuti program tersebut. (pri)

KUALA KURUN, PROKALTENG.CO – Kantor Perwakilan Bank Indonesia Kalimantan Tengah bersama Halal Center UIN Palangka Raya dan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas menggelar Sosialisasi dan Pendampingan Sertifikasi Halal Produk UMKM di Kantor Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (BAPPERIDA) Kabupaten Gunung Mas, Jumat (12/6/2026).

Kegiatan yang diikuti sekitar 75 UMKM dan pelaku usaha syariah (PUS) ini bertujuan mempercepat pengembangan ekosistem halal serta meningkatkan daya saing UMKM menjelang pemberlakuan kebijakan Wajib Halal pada Oktober 2026.

Melalui kegiatan tersebut, peserta memperoleh pemahaman mengenai pentingnya sertifikasi halal sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi sekaligus sarana meningkatkan kepercayaan konsumen, memperluas akses pasar, dan memperkuat daya saing produk.

Electronic money exchangers listing

Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Tengah, Satria Febrino, mengajak pelaku UMKM memanfaatkan kesempatan pendampingan sertifikasi halal secara gratis. Ia menyampaikan bahwa mulai Oktober 2026, berbagai produk UMKM wajib bersertifikat halal sesuai amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Baca Juga :  BI Sebut Potensi Perbaikan Ekonomi Kalteng Tahun 2022 Cukup Tinggi

Menurutnya, sertifikasi halal tidak hanya menjadi kewajiban regulasi, tetapi juga memberikan nilai tambah yang mampu meningkatkan daya saing dan kredibilitas produk UMKM di pasar.

Kegiatan kemudian dibuka secara resmi oleh Staf Ahli Bupati Kabupaten Gunung Mas yang menyampaikan apresiasi atas sinergi antara Bank Indonesia, Halal Center UIN Palangka Raya, dan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas dalam mendukung pengembangan UMKM daerah. Kolaborasi tersebut diharapkan dapat mempercepat peningkatan kualitas dan legalitas usaha UMKM agar mampu bersaing di pasar yang semakin kompetitif.

Pada sesi utama, narasumber dari Halal Center UIN Palangka Raya, Atin Supriatin dan Jumrodah, memaparkan kebijakan serta urgensi sertifikasi halal, persyaratan yang harus dipenuhi pelaku usaha, hingga tahapan pengajuan sertifikasi halal. Peserta juga memperoleh pendampingan teknis terkait dokumen dan proses yang diperlukan untuk mendapatkan sertifikat halal.

Selain itu, pelaku UMKM yang berminat dapat langsung mengajukan produknya kepada Halal Center UIN Palangka Raya untuk mendapatkan audit dan pendampingan sertifikasi halal secara gratis.

Baca Juga :  Kas Titipan Nanga Bulik, Sinergi BI dan Bank Kalteng Dekatkan Rupiah ke Pelosok

Kegiatan ini merupakan bagian dari program prioritas Bank Indonesia dalam mendukung pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di daerah. Pada 2026, Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Tengah menargetkan sebanyak 38 UMKM dan pelaku usaha syariah memperoleh sertifikasi halal. Setelah dilaksanakan di Kabupaten Murung Raya pada Mei 2026, Kabupaten Gunung Mas menjadi wilayah berikutnya yang mendapatkan sosialisasi dan pendampingan sertifikasi halal.

Tingginya antusiasme peserta menunjukkan semakin meningkatnya perhatian pelaku UMKM terhadap pentingnya sertifikasi halal. Melalui kegiatan ini juga telah teridentifikasi sejumlah UMKM potensial yang akan ditindaklanjuti dalam proses pengajuan sertifikasi halal.

Ke depan, Bank Indonesia bersama Halal Center UIN Palangka Raya akan terus melakukan pendampingan lanjutan serta berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas dan berbagai pemangku kepentingan untuk mempercepat proses sertifikasi halal bagi UMKM yang siap dan berminat mengikuti program tersebut. (pri)

Terpopuler

Artikel Terbaru