JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) mewajibkan pedagang makanan dan minuman termasuk pedagang kaki lima atau PKL termasuk pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) wajib memiliki sertifikat halal.
Pemerintah Kota Palangkaraya. Melalui Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan Perindustrian (DPKUKMP) Kota Palangkaraya, melakukan audit dalam rangka sertifikasi halal terhadap rumah potong hewan unggas