BI Kalteng bersama Halal Center UIN Palangka Raya dan Pemkab Gunung Mas mempercepat sertifikasi halal UMKM melalui sosialisasi dan pendampingan menjelang kebijakan Wajib Halal Oktober 2026.
BPJH menggelar Sosialisasi Wajib Halal Oktober 2026 di Palangka Raya dan mengimbau pelaku usaha segera mengurus sertifikasi halal sebelum 18 Oktober 2026.
Komitmen PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI dalam memberdayakan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) kembali diwujudkan melalui langkah konkret.
Setelah ramai diperbincangkan oleh masyarakat, kasus rumah makan Mie Ayam dan Bakso Mas Bejo kembali menjadi sorotan publik. Hal ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan konsumen, terutama mereka yang mengutamakan aspek kehalalan dalam setiap makanan yang dikonsumsi.
Sertifikasi halal tidak hanya menjadi regulasi formal. Tetapi juga menjadi kunci bagi para pelaku usaha untuk memperluas jangkauan pasar. Dalam hal ini, sosialisasi sertifikasi halal menjadi hal yang urgen untuk memberikan pemahaman yang mendalam kepada mereka.
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) mewajibkan pedagang makanan dan minuman termasuk pedagang kaki lima atau PKL termasuk pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) wajib memiliki sertifikat halal.