PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kepala BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya Budi Wahyudi menegaskan pentingnya peran BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan menyeluruh bagi para pekerja di Indonesia.
Hal ini disampaikan dalam rilis pers yang diberikan kepada media untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang manfaat dan fungsi utama program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Menurutnya, program ini dirancang untuk memastikan pekerja, baik di sektor formal maupun informal, mendapatkan perlindungan sosial dari berbagai risiko kerja, seperti kecelakaan kerja, kematian, dan hari tua.
“BPJS Ketenagakerjaan adalah fondasi penting dalam menciptakan rasa aman bagi pekerja. Program ini tidak hanya memberikan manfaat finansial, tetapi juga membantu pekerja untuk menjaga produktivitas dan kesejahteraan mereka, baik selama aktif bekerja maupun saat pensiun,” ujar Budi.
Selain itu, Budi menyoroti rendahnya tingkat partisipasi pekerja informal yang terdaftar dalam program ini.
“Kami terus mendorong seluruh elemen masyarakat, khususnya pekerja di sektor informal, untuk bergabung. Melalui BPJS Ketenagakerjaan, mereka akan mendapatkan perlindungan yang setara dengan pekerja formal,” tambahnya.
Adapun program BPJS Ketenagakerjaan, seperti Jaminan Hari Tua (JHT) yang berguna Menyediakan tabungan jangka panjang yang dapat digunakan saat berhenti bekerja. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) untuk Memberikan perlindungan dari risiko kecelakaan yang terjadi di tempat kerja maupun perjalanan kerja. Jaminan Kematian (JKM) untuk memberikan santunan kepada keluarga pekerja yang meninggal dunia, dan Jaminan Pensiun (JP) yang menjamin penghasilan saat memasuki masa pensiun.
Budi mengajak semua pihak, termasuk pengusaha dan pekerja, untuk lebih peduli terhadap perlindungan sosial ini.
“Dengan bergabung di BPJS Ketenagakerjaan, kita bersama-sama membangun ekosistem kerja yang lebih aman, adil, dan sejahtera,” ungkapnya.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran dan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan, masyarakat dapat mengunjungi situs resmi BPJS Ketenagakerjaan atau mendatangi kantor BPJS terdekat. (pri)