32 C
Jakarta
Wednesday, April 24, 2024

BPJAMSOSTEK Gandeng RRI Palangka Raya Gelar Talkshow Kerja Keras Bebas Cemas

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK menggelar Talkshow Kerja Keras Bebas Cemas, menggandeng RRI Palangka Raya. Acara digelar di Studio 1 RRI Palangka Raya secara live streaming di saluran 92.4 MHz FM dan Youtube RRI Palangka Raya, Senin (4/3/2023).

Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Palangka Raya Budi Wahyudi menyampaikan bahwa Kerja Keras Bebas Cemas, ini adalah satu Kampanye atau pesan yang masih fresh from the oven yang kami luncurkan untuk pekerja Indonesia.

Seperti yang diketahui dengan cukup membayar iuran sebesar Rp36.800 per bulan, pekerja BPU bisa mendapatkan perlindungan 3 program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Baca Juga :  Klaim JHT Kembali ke Aturan Lama, Tak Perlu Tunggu Umur 56 Tahun

Masing-masing program tentu memiliki manfaat yang beragam, mulai dari perawatan tanpa batas biaya jika terjadi risiko kecelakaan kerja, santunan kematian sebesar Rp42 juta dan beasiswa pendidikan anak dari pendidikan dasar hingga perguruan tinggi, serta tabungan yang dapat dimanfaatkan ketika memasuki hari tua.

“Pesan kalimat Kerja Keras Bebas Cemas ini sebenarnya sejalan dengan semua manfaat yang kami jelaskan. Dengan berbagai manfaat yang kami sampaikan, pekerja seharusnya bisa bekerja keras tanpa rasa cemas karena sudah mendapatkan perindungan dari BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Apapun jenis pekerjaannya, driver ojol, penjahit, asisten rumah tangga, penyanyi, pelawak, freelancer event, petani semuanya bisa menjadi peserta BPJAMSOSTEK. KALAU MAU KERJA KERAS BEBAS CEMAS, DAFTAR BPJAMSOSTEK, pasti Aman, pasti Cair, pasti Tenang,” jelas Budi.

Baca Juga :  Miliki Peta Jalan yang Jelas, PLN Dinilai Terdepan Dalam Transisi Energi

Sementara itu Kepala Bidang Kepesertaan  BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya, Andika Candra, , menuturkan terdapat 5 jaminan yang bisa didapatkan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKM), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Negara melalui BPJAMSOSTEK hadir untuk memastikan setiap pekerja Indonesia, apapun profesinya, apapun yang Anda kerjakan, Anda berhak untuk sejahtera, Anda berhak untuk dilindungi,” ungkap Andika.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK menggelar Talkshow Kerja Keras Bebas Cemas, menggandeng RRI Palangka Raya. Acara digelar di Studio 1 RRI Palangka Raya secara live streaming di saluran 92.4 MHz FM dan Youtube RRI Palangka Raya, Senin (4/3/2023).

Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Palangka Raya Budi Wahyudi menyampaikan bahwa Kerja Keras Bebas Cemas, ini adalah satu Kampanye atau pesan yang masih fresh from the oven yang kami luncurkan untuk pekerja Indonesia.

Seperti yang diketahui dengan cukup membayar iuran sebesar Rp36.800 per bulan, pekerja BPU bisa mendapatkan perlindungan 3 program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Baca Juga :  Klaim JHT Kembali ke Aturan Lama, Tak Perlu Tunggu Umur 56 Tahun

Masing-masing program tentu memiliki manfaat yang beragam, mulai dari perawatan tanpa batas biaya jika terjadi risiko kecelakaan kerja, santunan kematian sebesar Rp42 juta dan beasiswa pendidikan anak dari pendidikan dasar hingga perguruan tinggi, serta tabungan yang dapat dimanfaatkan ketika memasuki hari tua.

“Pesan kalimat Kerja Keras Bebas Cemas ini sebenarnya sejalan dengan semua manfaat yang kami jelaskan. Dengan berbagai manfaat yang kami sampaikan, pekerja seharusnya bisa bekerja keras tanpa rasa cemas karena sudah mendapatkan perindungan dari BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Apapun jenis pekerjaannya, driver ojol, penjahit, asisten rumah tangga, penyanyi, pelawak, freelancer event, petani semuanya bisa menjadi peserta BPJAMSOSTEK. KALAU MAU KERJA KERAS BEBAS CEMAS, DAFTAR BPJAMSOSTEK, pasti Aman, pasti Cair, pasti Tenang,” jelas Budi.

Baca Juga :  Miliki Peta Jalan yang Jelas, PLN Dinilai Terdepan Dalam Transisi Energi

Sementara itu Kepala Bidang Kepesertaan  BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya, Andika Candra, , menuturkan terdapat 5 jaminan yang bisa didapatkan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKM), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Negara melalui BPJAMSOSTEK hadir untuk memastikan setiap pekerja Indonesia, apapun profesinya, apapun yang Anda kerjakan, Anda berhak untuk sejahtera, Anda berhak untuk dilindungi,” ungkap Andika.

Terpopuler

Artikel Terbaru