30 C
Jakarta
Thursday, March 28, 2024

Bank Kalteng dan BPJAMSOSTEK Teken MoU Beri Jaminan Perlindungan Nasabah KUR

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO -Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS Ketenagakerjaan) atau BPJAMSOSTEK Cabang Palangka Raya melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah (Bank Kalteng) di kantor BPJS Ketenagakerjaan Kota Palangka Raya, Minggu (3/4/2023).

Perjanjian Kerjasama iini terkait program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi debitur pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) pekerja informal dari Bank Kalteng untuk didaftarkan menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya Budi Wahyudi mengatakan Penandatanganan perjanjian kerja sama ini dimaksudkan dalam rangka program dan pelindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pelaku Usaha Kecil dan Mikro (UKM) dan Kredit Usaha Rakyat (KUR) kecil.

“Tujuannya untuk mengimplementasikan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi para pekerja yang mengajukan pinjaman kredit usaha mikro ataupun pekerja yang memiliki usaha kecil mikro (KUR Kecil) pada Bank Kalteng,” jelasnya.

Baca Juga :  Hadiri Housewarming Ruang Layanan Baru BPJS Ketenagakerjaan, Begini Kata Pj Wali Kota

Menurutnya para nasabah KUR tersebut cukup membayar Rp 16.800 perbulannya untuk mendapat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK).

“Jadi dari sisi kami sebagai pelindung pelaku usaha melalui Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK) dan dari Bank Kalteng sebagai pihak yang memberdayakan usaha mereka melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR),” tambah Budi.

Sementara itu Direktur Pemasaran dan Bisnis Bank Kalteng Marzuki mengatakan bahwa kerjasama ini memberikan perlindungan jamsostek bagi para nasabah, khususnya para pelaku UMKM, Kredit Usaha Rakyat (KUR), Mikro, Ultra Mikro.

“Para pelaku usaha yang mengajukan di Bank Kalteng berupa KUR sudah ada penjaminnya. nantinya tercover oleh BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.

Baca Juga :  Inilah Daftar Lengkap Tarif Baru Batas Atas Harga Tiket Pesawat

Selain menyambut baik kerja sama tersebut, menurutnya, sinergi antara Bank Kalteng dengan BPJS Ketenagakerjaan ini akan sangat menguntungkan para debitur.

Pasca penandatanganan PKS tersebut, lanjut Marzuki para nasabah yang mengajukan kredit terutama KUR diwajibkan mengikuti minimal dua program di BPJAMSOSTEK.

Debitur yang mengajukan fasilitas KUR Kecil, KUR Khusus diatas 100 juta akan didaftarkan program BPJS Ketenagakerjaan dengan minimal iuran 12 (dua belas) bulan atau sesuai dengan jangka waktu pembiayaan KUR.

“Bank Kalteng juga berkomitmen Memfasilitasi pendaftaran dan pembayaran iuran BPJAMSOSTEK ini agar semakin banyak debitur kami yang bisa mendapat manfaat kepesertaan tersebut,” pungkasnya.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO -Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS Ketenagakerjaan) atau BPJAMSOSTEK Cabang Palangka Raya melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah (Bank Kalteng) di kantor BPJS Ketenagakerjaan Kota Palangka Raya, Minggu (3/4/2023).

Perjanjian Kerjasama iini terkait program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi debitur pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) pekerja informal dari Bank Kalteng untuk didaftarkan menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya Budi Wahyudi mengatakan Penandatanganan perjanjian kerja sama ini dimaksudkan dalam rangka program dan pelindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pelaku Usaha Kecil dan Mikro (UKM) dan Kredit Usaha Rakyat (KUR) kecil.

“Tujuannya untuk mengimplementasikan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi para pekerja yang mengajukan pinjaman kredit usaha mikro ataupun pekerja yang memiliki usaha kecil mikro (KUR Kecil) pada Bank Kalteng,” jelasnya.

Baca Juga :  Hadiri Housewarming Ruang Layanan Baru BPJS Ketenagakerjaan, Begini Kata Pj Wali Kota

Menurutnya para nasabah KUR tersebut cukup membayar Rp 16.800 perbulannya untuk mendapat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK).

“Jadi dari sisi kami sebagai pelindung pelaku usaha melalui Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK) dan dari Bank Kalteng sebagai pihak yang memberdayakan usaha mereka melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR),” tambah Budi.

Sementara itu Direktur Pemasaran dan Bisnis Bank Kalteng Marzuki mengatakan bahwa kerjasama ini memberikan perlindungan jamsostek bagi para nasabah, khususnya para pelaku UMKM, Kredit Usaha Rakyat (KUR), Mikro, Ultra Mikro.

“Para pelaku usaha yang mengajukan di Bank Kalteng berupa KUR sudah ada penjaminnya. nantinya tercover oleh BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.

Baca Juga :  Inilah Daftar Lengkap Tarif Baru Batas Atas Harga Tiket Pesawat

Selain menyambut baik kerja sama tersebut, menurutnya, sinergi antara Bank Kalteng dengan BPJS Ketenagakerjaan ini akan sangat menguntungkan para debitur.

Pasca penandatanganan PKS tersebut, lanjut Marzuki para nasabah yang mengajukan kredit terutama KUR diwajibkan mengikuti minimal dua program di BPJAMSOSTEK.

Debitur yang mengajukan fasilitas KUR Kecil, KUR Khusus diatas 100 juta akan didaftarkan program BPJS Ketenagakerjaan dengan minimal iuran 12 (dua belas) bulan atau sesuai dengan jangka waktu pembiayaan KUR.

“Bank Kalteng juga berkomitmen Memfasilitasi pendaftaran dan pembayaran iuran BPJAMSOSTEK ini agar semakin banyak debitur kami yang bisa mendapat manfaat kepesertaan tersebut,” pungkasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru