26.1 C
Jakarta
Friday, April 26, 2024

Inilah Daftar Lengkap Tarif Baru Batas Atas Harga Tiket Pesawat

KEMENTERIAN Perhubungan Kamis (16/5) lalu akhirnya mengumumkan
tarif baru penerbangan. Susunan tarif itu tertuang dalam Keputusan Menteri
Perhubungan Nomor KM 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas (TBA) Penumpang
Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Keputusan tentang penyesuaian
tarif tiket pesawat itu efektif mulai diberlakukan sejak hari ini (18/5/2019).

Penurunan berkisar 12 persen
hingga 16 persen, bergantung jarak dan rute favorit.

Dirjen Perhubungan Udara Polana
B. Pramesti mengungkapkan, penurunan tarif itu tetap mengedepankan
faktor-faktor substansial seperti keselamatan dan on time performance (OTP).
“Peningkatan OTP memberikan kontribusi terhadap efisiensi operasional pesawat
udara,” papar dia kemarin di Kantor Kemenhub.

Baca Juga :  Rakornas Adeksi 2021: Sambut Pandemi Menjadi Endemi

Dengan efektivitas operasional
pesawat udara tersebut, diharapkan terjadi efisiensi bahan bakar dan jam
operasi pesawat.

Polana juga mengingatkan bahwa
harga yang dibayarkan penumpang saat membeli tiket bukan hanya TBA. Namun,
terdapat pula biaya pajak, jasa kebandarudaraan (PSC), jasa layanan navigasi
penerbangan, asuransi, dan tuslah. Aspek itu ditentukan oleh kurs dolar.

“Saya harapkan bandara dan
navigasi memberikan insentif kepada maskapai,” ujar Polana.

KM 106/2019 akan dievaluasi
secara berkala setiap tiga bulan atau sewaktu-waktu jika terjadi perubahan
signifikan.

Berikut daftar lengkap Tarif
Batas Atas (TBA) harga tiket pesawat ke berbagai rute domestik seperti dikutip
dari aturan resmi Kemenhub:

Baca Juga :  KTT COP27, PLN Paparkan Strategi Pembiayaan Wujudkan Transisi Energi Indonesia

 

(JPC/nto/KPC)

KEMENTERIAN Perhubungan Kamis (16/5) lalu akhirnya mengumumkan
tarif baru penerbangan. Susunan tarif itu tertuang dalam Keputusan Menteri
Perhubungan Nomor KM 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas (TBA) Penumpang
Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Keputusan tentang penyesuaian
tarif tiket pesawat itu efektif mulai diberlakukan sejak hari ini (18/5/2019).

Penurunan berkisar 12 persen
hingga 16 persen, bergantung jarak dan rute favorit.

Dirjen Perhubungan Udara Polana
B. Pramesti mengungkapkan, penurunan tarif itu tetap mengedepankan
faktor-faktor substansial seperti keselamatan dan on time performance (OTP).
“Peningkatan OTP memberikan kontribusi terhadap efisiensi operasional pesawat
udara,” papar dia kemarin di Kantor Kemenhub.

Baca Juga :  Rakornas Adeksi 2021: Sambut Pandemi Menjadi Endemi

Dengan efektivitas operasional
pesawat udara tersebut, diharapkan terjadi efisiensi bahan bakar dan jam
operasi pesawat.

Polana juga mengingatkan bahwa
harga yang dibayarkan penumpang saat membeli tiket bukan hanya TBA. Namun,
terdapat pula biaya pajak, jasa kebandarudaraan (PSC), jasa layanan navigasi
penerbangan, asuransi, dan tuslah. Aspek itu ditentukan oleh kurs dolar.

“Saya harapkan bandara dan
navigasi memberikan insentif kepada maskapai,” ujar Polana.

KM 106/2019 akan dievaluasi
secara berkala setiap tiga bulan atau sewaktu-waktu jika terjadi perubahan
signifikan.

Berikut daftar lengkap Tarif
Batas Atas (TBA) harga tiket pesawat ke berbagai rute domestik seperti dikutip
dari aturan resmi Kemenhub:

Baca Juga :  KTT COP27, PLN Paparkan Strategi Pembiayaan Wujudkan Transisi Energi Indonesia

 

(JPC/nto/KPC)

Terpopuler

Artikel Terbaru