28.1 C
Jakarta
Tuesday, September 17, 2024

Pentingnya Perlindungan Jamsostek, BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Kejati dan DPM-PTSP Palangka Raya

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – BPJS Ketenagakerjaan, bersama dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), menggelar sosialisasi penting mengenai program jaminan sosial di Palangka Raya pada 21 Agustus 2024.

Acara yang berlangsung di Kantor BPJS Ketenagakerjaan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban memberikan perlindungan jaminan sosial kepada karyawan.

Sosialisasi ini dihadiri oleh perwakilan perusahaan-perusahaan yang hingga saat ini belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Kegiatan ini merupakan upaya kolaboratif antara BPJS Ketenagakerjaan, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, dan DPM-PTSP untuk memastikan bahwa setiap perusahaan memenuhi kewajibannya sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya, Budi Wahyudi, menegaskan pentingnya sinergi antara berbagai instansi dalam mewujudkan perlindungan sosial yang menyeluruh.

Baca Juga :  RS Primaya Hospital Betang Pambelum dan BPJAMSOSTEK Lindungi 2500 Pekerja

“Kami bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Kalteng dan DPM-PTSP untuk memastikan setiap perusahaan memahami pentingnya memberikan jaminan sosial kepada karyawan mereka. Ini adalah langkah penting untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan terlindungi,” ujar Budi Wahyudi.

Juriyah, Kepala Seksi Pertimbangan Hukum Kejati Kalteng, menambahkan bahwa penegakan hukum akan dilakukan tegas bagi perusahaan yang tidak mematuhi kewajiban.

“Kami siap mendukung BPJS Ketenagakerjaan dalam menindak perusahaan yang tidak patuh. Perlindungan pekerja adalah hak yang harus dipenuhi oleh setiap perusahaan,” tegas Juriyah.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Palangka Raya, Akhmad Fordiansyah, memberikan panduan administratif kepada perusahaan terkait proses pendaftaran ke BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga :  BPJAMSOSTEK Terima Bantuan CSR Bank Kalteng Untuk Melindungi 500 Pelaku Usaha

“Kami akan memastikan proses perizinan dan pendaftaran berjalan lancar sesuai regulasi yang berlaku. Kerja sama ini diharapkan dapat mempercepat proses pemenuhan kewajiban perusahaan,” jelas Akhmad Fordiansyah.

Selama sosialisasi, peserta diberikan penjelasan mendalam mengenai empat program utama BPJS Ketenagakerjaan: Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kematian (JKM). Tim BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan panduan praktis tentang prosedur pendaftaran serta menjawab berbagai pertanyaan terkait kewajiban perusahaan.

Selain penjelasan mengenai manfaat dan prosedur, BPJS Ketenagakerjaan mengingatkan perusahaan tentang konsekuensi hukum jika tidak mendaftarkan karyawan. Perusahaan yang tidak mematuhi kewajiban ini dapat dikenakan sanksi administratif dan denda sesuai regulasi yang berlaku. (pri/adv-3)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – BPJS Ketenagakerjaan, bersama dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), menggelar sosialisasi penting mengenai program jaminan sosial di Palangka Raya pada 21 Agustus 2024.

Acara yang berlangsung di Kantor BPJS Ketenagakerjaan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban memberikan perlindungan jaminan sosial kepada karyawan.

Sosialisasi ini dihadiri oleh perwakilan perusahaan-perusahaan yang hingga saat ini belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Kegiatan ini merupakan upaya kolaboratif antara BPJS Ketenagakerjaan, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, dan DPM-PTSP untuk memastikan bahwa setiap perusahaan memenuhi kewajibannya sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya, Budi Wahyudi, menegaskan pentingnya sinergi antara berbagai instansi dalam mewujudkan perlindungan sosial yang menyeluruh.

Baca Juga :  RS Primaya Hospital Betang Pambelum dan BPJAMSOSTEK Lindungi 2500 Pekerja

“Kami bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Kalteng dan DPM-PTSP untuk memastikan setiap perusahaan memahami pentingnya memberikan jaminan sosial kepada karyawan mereka. Ini adalah langkah penting untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan terlindungi,” ujar Budi Wahyudi.

Juriyah, Kepala Seksi Pertimbangan Hukum Kejati Kalteng, menambahkan bahwa penegakan hukum akan dilakukan tegas bagi perusahaan yang tidak mematuhi kewajiban.

“Kami siap mendukung BPJS Ketenagakerjaan dalam menindak perusahaan yang tidak patuh. Perlindungan pekerja adalah hak yang harus dipenuhi oleh setiap perusahaan,” tegas Juriyah.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Palangka Raya, Akhmad Fordiansyah, memberikan panduan administratif kepada perusahaan terkait proses pendaftaran ke BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga :  BPJAMSOSTEK Terima Bantuan CSR Bank Kalteng Untuk Melindungi 500 Pelaku Usaha

“Kami akan memastikan proses perizinan dan pendaftaran berjalan lancar sesuai regulasi yang berlaku. Kerja sama ini diharapkan dapat mempercepat proses pemenuhan kewajiban perusahaan,” jelas Akhmad Fordiansyah.

Selama sosialisasi, peserta diberikan penjelasan mendalam mengenai empat program utama BPJS Ketenagakerjaan: Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kematian (JKM). Tim BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan panduan praktis tentang prosedur pendaftaran serta menjawab berbagai pertanyaan terkait kewajiban perusahaan.

Selain penjelasan mengenai manfaat dan prosedur, BPJS Ketenagakerjaan mengingatkan perusahaan tentang konsekuensi hukum jika tidak mendaftarkan karyawan. Perusahaan yang tidak mematuhi kewajiban ini dapat dikenakan sanksi administratif dan denda sesuai regulasi yang berlaku. (pri/adv-3)

Terpopuler

Artikel Terbaru