PROKALTENG.CO-Kerja sama strategis Indonesia dan Korea Selatan dalam pengembangan pesawat tempur generasi 4,5 memasuki babak baru. Setelah lebih dari satu dekade berjalan, Pemerintah Indonesia dipastikan telah melunasi kewajiban kontribusi pendanaan dalam proyek pengembangan jet tempur KF-21 Boramae. Dengan selesainya pembayaran tersebut, satu unit pesawat prototipe KF-21 dijadwalkan segera diserahkan kepada Indonesia.
Kabar tersebut disampaikan Duta Besar Republik Indonesia untuk Korea Selatan, Cecep Herawan, dalam forum Indonesian Next-Generation Journalist Network yang digelar Korea Foundation bersama Foreign Policy Community of Indonesia (FPCI) di Kedutaan Besar RI di Seoul, Selasa (10/6/2026).
Menurut Cecep, pengembangan bersama KF-21 yang dimulai sejak 2015 telah resmi mencapai tahap akhir pada Juni 2026. Indonesia kini bersiap memasuki fase berikutnya, yakni pemanfaatan hasil kerja sama yang selama ini menyita perhatian publik karena sempat mengalami berbagai dinamika pendanaan.
“Prototipe dari enam pesawat KF-21 itu sudah disepakati dan akan diserahkan ke Indonesia. Dari enam prototipe, satu unit akan diserahkan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat dapat direalisasikan,” ujar Cecep.
Tonggak Penting Industri Pertahanan Nasional
Penyerahan prototipe tersebut menjadi tonggak penting bagi penguatan industri pertahanan Indonesia. Sebab, proyek KF-21 bukan sekadar transaksi pembelian alutsista, melainkan skema pengembangan bersama yang melibatkan transfer teknologi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, hingga peluang keterlibatan industri pertahanan nasional.
Indonesia diketahui bergabung dalam proyek ini sebagai mitra pengembangan melalui PT Dirgantara Indonesia. Awalnya, Indonesia berkomitmen menanggung sekitar 20 persen biaya pengembangan yang nilainya mencapai sekitar 8,1 triliun won Korea Selatan.
Meski sempat mengalami penyesuaian skema pembayaran, kedua negara akhirnya mencapai kesepakatan baru sehingga kerja sama dapat terus berjalan hingga tahap penyelesaian prototipe.
“Kami menyerahkan sepenuhnya keputusan tahap berikutnya kepada para pengambil kebijakan di Indonesia terkait pemanfaatan hasil pengembangan ini,” kata Cecep.


