Baznas dan BPJS Ketenagakerjaan Hadirkan Perlindungan bagi Pelaku Usaha Rentan di Kalteng

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Komitmen menghadirkan perlindungan sosial bagi pekerja rentan terus diperkuat melalui kolaborasi BAZNAS Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dan BPJS Ketenagakerjaan. Melalui Program Perlindungan Pekerja Rentan atau Sedekah Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, para pekerja informal dan pelaku usaha kecil kini mendapatkan jaminan perlindungan kerja sekaligus dukungan pemberdayaan ekonomi.

BAZNAS Provinsi Kalteng bersama BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan komitmen menghadirkan perlindungan sosial dan pemberdayaan ekonomi bagi pekerja rentan serta pelaku usaha kecil di Kalteng, Jumat (8/5/2026).

Program yang dilaksanakan Jumat (8/5/2026) tersebut menyasar pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) yang tergolong mustahik. Mereka memperoleh perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) agar lebih tenang dalam menjalankan usaha sehari-hari.

Ketua BAZNAS Provinsi Kalteng, Saidah Suryani, mengatakan program tersebut menjadi bagian dari upaya membangun kemandirian ekonomi mustahik secara berkelanjutan. Menurutnya, pelaku usaha kecil tidak hanya membutuhkan bantuan modal usaha, tetapi juga perlindungan sosial yang layak.

“Pelaku usaha kecil adalah pejuang ekonomi keluarga. Mereka perlu didukung tidak hanya dari sisi modal dan pengembangan usaha, tetapi juga perlindungan ketika menghadapi risiko kerja maupun musibah,” ujarnya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palangka Raya, Satriyo Adi Sasongko, menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk memastikan seluruh pekerja, termasuk pekerja informal dan usaha kecil, mendapatkan perlindungan saat menghadapi risiko kerja.

Baca Juga :  Hadiri Peresmian Gedung Kejati Kalteng, Wiyatno Harapkan Kerjasama Meningkat

“BPJS Ketenagakerjaan ada dan eksis untuk memastikan para pekerja mendapatkan perlindungan saat menghadapi risiko kerja maupun musibah. Negara harus hadir memberikan rasa aman kepada para pekerja yang setiap hari berjuang mencari nafkah untuk keluarganya,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, pemerintah saat ini memberikan relaksasi iuran atau diskon sebesar 50 persen bagi peserta BPU hingga Desember 2026. Khusus pekerja BPU sektor transportasi, kebijakan tersebut berlaku sampai Maret 2027.

Electronic money exchangers listing

Dengan kebijakan itu, iuran dua program perlindungan dasar yakni JKK dan JKM bagi pekerja berpenghasilan maksimal Rp1 juta per bulan yang sebelumnya Rp16.800, kini cukup dibayar Rp8.400 per bulan.

Menurut Satriyo, nominal tersebut sangat terjangkau dibanding manfaat perlindungan yang diterima peserta. Program JKK memberikan perlindungan biaya pengobatan dan perawatan tanpa batas plafon sesuai kebutuhan medis apabila peserta mengalami kecelakaan kerja, termasuk santunan sementara tidak mampu bekerja.

Sementara itu, program JKM memberikan santunan kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.

Dalam kegiatan tersebut, BAZNAS Provinsi Kalteng juga menjalankan sejumlah program pemberdayaan ekonomi masyarakat. Salah satunya melalui Program Kita Jaga Usaha yang menyalurkan bantuan peralatan dagang kepada sebelas pelaku usaha kecil.

Baca Juga :  FISIP UMPR Siap Gelar Reuni Akbar, Hadirkan Calon Gubernur Kalteng

Bantuan yang diberikan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing penerima, mulai dari gerobak dagang, etalase, kompor gas, meja kursi usaha, hingga perlengkapan memasak. Program tersebut diharapkan mampu meningkatkan kapasitas usaha sekaligus memperluas peluang pendapatan masyarakat kecil.

Selain itu, BAZNAS juga menjalankan Program Kurasi Produk UMKM Mitra BAZNAS yang diikuti 100 penerima manfaat. Program pendampingan tersebut membantu UMKM mustahik memperoleh legalitas usaha seperti NIB, PIRT, dan sertifikasi halal, sekaligus meningkatkan kualitas kemasan produk agar lebih siap bersaing di pasar modern dan digital.

Tidak hanya itu, melalui program BAZNAS Microfinance, pelaku usaha kecil juga mendapatkan akses pembiayaan modal usaha tanpa bunga melalui skema Qardhul Hasan. Program tersebut diharapkan mampu membantu masyarakat terhindar dari praktik pinjaman berbunga tinggi atau rentenir.

Kolaborasi BAZNAS dan BPJS Ketenagakerjaan ini menjadi bukti bahwa pemberdayaan ekonomi masyarakat akan semakin kuat apabila dibarengi perlindungan sosial yang memadai. Dengan adanya jaminan sosial ketenagakerjaan, para pedagang kecil dan pelaku usaha informal kini dapat bekerja lebih tenang karena terlindungi dari risiko yang dapat mengganggu keberlangsungan ekonomi keluarga mereka. (adv)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Komitmen menghadirkan perlindungan sosial bagi pekerja rentan terus diperkuat melalui kolaborasi BAZNAS Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dan BPJS Ketenagakerjaan. Melalui Program Perlindungan Pekerja Rentan atau Sedekah Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, para pekerja informal dan pelaku usaha kecil kini mendapatkan jaminan perlindungan kerja sekaligus dukungan pemberdayaan ekonomi.

BAZNAS Provinsi Kalteng bersama BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan komitmen menghadirkan perlindungan sosial dan pemberdayaan ekonomi bagi pekerja rentan serta pelaku usaha kecil di Kalteng, Jumat (8/5/2026).

Program yang dilaksanakan Jumat (8/5/2026) tersebut menyasar pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) yang tergolong mustahik. Mereka memperoleh perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) agar lebih tenang dalam menjalankan usaha sehari-hari.

Ketua BAZNAS Provinsi Kalteng, Saidah Suryani, mengatakan program tersebut menjadi bagian dari upaya membangun kemandirian ekonomi mustahik secara berkelanjutan. Menurutnya, pelaku usaha kecil tidak hanya membutuhkan bantuan modal usaha, tetapi juga perlindungan sosial yang layak.

Electronic money exchangers listing

“Pelaku usaha kecil adalah pejuang ekonomi keluarga. Mereka perlu didukung tidak hanya dari sisi modal dan pengembangan usaha, tetapi juga perlindungan ketika menghadapi risiko kerja maupun musibah,” ujarnya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palangka Raya, Satriyo Adi Sasongko, menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk memastikan seluruh pekerja, termasuk pekerja informal dan usaha kecil, mendapatkan perlindungan saat menghadapi risiko kerja.

Baca Juga :  Hadiri Peresmian Gedung Kejati Kalteng, Wiyatno Harapkan Kerjasama Meningkat

“BPJS Ketenagakerjaan ada dan eksis untuk memastikan para pekerja mendapatkan perlindungan saat menghadapi risiko kerja maupun musibah. Negara harus hadir memberikan rasa aman kepada para pekerja yang setiap hari berjuang mencari nafkah untuk keluarganya,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, pemerintah saat ini memberikan relaksasi iuran atau diskon sebesar 50 persen bagi peserta BPU hingga Desember 2026. Khusus pekerja BPU sektor transportasi, kebijakan tersebut berlaku sampai Maret 2027.

Dengan kebijakan itu, iuran dua program perlindungan dasar yakni JKK dan JKM bagi pekerja berpenghasilan maksimal Rp1 juta per bulan yang sebelumnya Rp16.800, kini cukup dibayar Rp8.400 per bulan.

Menurut Satriyo, nominal tersebut sangat terjangkau dibanding manfaat perlindungan yang diterima peserta. Program JKK memberikan perlindungan biaya pengobatan dan perawatan tanpa batas plafon sesuai kebutuhan medis apabila peserta mengalami kecelakaan kerja, termasuk santunan sementara tidak mampu bekerja.

Sementara itu, program JKM memberikan santunan kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.

Dalam kegiatan tersebut, BAZNAS Provinsi Kalteng juga menjalankan sejumlah program pemberdayaan ekonomi masyarakat. Salah satunya melalui Program Kita Jaga Usaha yang menyalurkan bantuan peralatan dagang kepada sebelas pelaku usaha kecil.

Baca Juga :  FISIP UMPR Siap Gelar Reuni Akbar, Hadirkan Calon Gubernur Kalteng

Bantuan yang diberikan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing penerima, mulai dari gerobak dagang, etalase, kompor gas, meja kursi usaha, hingga perlengkapan memasak. Program tersebut diharapkan mampu meningkatkan kapasitas usaha sekaligus memperluas peluang pendapatan masyarakat kecil.

Selain itu, BAZNAS juga menjalankan Program Kurasi Produk UMKM Mitra BAZNAS yang diikuti 100 penerima manfaat. Program pendampingan tersebut membantu UMKM mustahik memperoleh legalitas usaha seperti NIB, PIRT, dan sertifikasi halal, sekaligus meningkatkan kualitas kemasan produk agar lebih siap bersaing di pasar modern dan digital.

Tidak hanya itu, melalui program BAZNAS Microfinance, pelaku usaha kecil juga mendapatkan akses pembiayaan modal usaha tanpa bunga melalui skema Qardhul Hasan. Program tersebut diharapkan mampu membantu masyarakat terhindar dari praktik pinjaman berbunga tinggi atau rentenir.

Kolaborasi BAZNAS dan BPJS Ketenagakerjaan ini menjadi bukti bahwa pemberdayaan ekonomi masyarakat akan semakin kuat apabila dibarengi perlindungan sosial yang memadai. Dengan adanya jaminan sosial ketenagakerjaan, para pedagang kecil dan pelaku usaha informal kini dapat bekerja lebih tenang karena terlindungi dari risiko yang dapat mengganggu keberlangsungan ekonomi keluarga mereka. (adv)

Terpopuler

Artikel Terbaru