25.5 C
Jakarta
Friday, January 30, 2026

Kemenkum Kalteng Buka Peta Masalah Regulasi Daerah Lewat IRH

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah (Kemenkum Kalteng) mulai membuka peta persoalan regulasi di daerah. Melalui penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH), Kemenkum Kalteng mendorong pemerintah provinsi serta kabupaten/kota membenahi aturan yang dinilai masih tumpang tindih dan belum berdampak maksimal bagi pelayanan publik.

Langkah tersebut ditandai dengan sosialisasi pelaksanaan penilaian IRH yang digelar Kemenkum Kalteng bersama Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Pusat, Kamis (29/1/2026). Kegiatan berlangsung secara hybrid di Aula Kahayan Kanwil Kemenkum Kalteng dan diikuti perangkat daerah yang membidangi hukum, perencanaan, serta organisasi.

Kepala Kanwil Kemenkum Kalteng Hajrianor menegaskan, IRH bukan sekadar instrumen penilaian, tetapi alat untuk membaca kualitas regulasi yang disusun pemerintah daerah.

Baca Juga :  Batalyon B Pelopor Satbrimbob Polda Kalteng Gelar Bakti Sosial

“Melalui IRH, kita bisa melihat apakah aturan yang dibuat sudah selaras, tidak saling bertabrakan, dan benar-benar memberi kepastian serta manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

Menurut Hajrianor, hasil penilaian IRH juga menjadi gambaran sejauh mana reformasi hukum di daerah dijalankan secara serius dan terukur.

Sosialisasi ini menghadirkan Tim Substansi Nasional (TSN) IRH Wilayah IV BPHN, yakni Indra Hendrawan selaku Koordinator TSN IRH Wilayah IV, bersama Mohamad Izkiansyah Ramadhan, Hanidar Rien, dan Natasya Ayu sebagai anggota. Para narasumber memaparkan kebijakan nasional Reformasi Hukum, indikator penilaian IRH, hingga teknis pengisian data dukung dan pelaporan melalui aplikasi yang telah disiapkan.

Tim TSN menjelaskan, penilaian IRH mencakup sejumlah aspek penting, mulai dari kualitas produk hukum daerah, penataan kelembagaan hukum, hingga efektivitas pelayanan hukum. Penerapan IRH diharapkan mendorong sistem hukum daerah yang lebih sederhana, transparan, dan berkeadilan.

Electronic money exchangers listing
Baca Juga :  Pelajar Tewas Mengenaskan Dihantam Truk usai Terobos Lampu Merah

Sesi diskusi berlangsung dinamis. Peserta aktif menyampaikan berbagai kendala yang dihadapi di daerah, terutama terkait harmonisasi produk hukum daerah, pengelolaan dokumentasi hukum, serta pemenuhan indikator penilaian IRH.

Melalui kegiatan ini, Kemenkum Kalteng menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pendampingan dan koordinasi dengan pemerintah daerah agar pelaksanaan penilaian Indeks Reformasi Hukum di Kalimantan Tengah berjalan optimal dan berdampak nyata pada peningkatan kualitas hukum serta pelayanan publik. (tim)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah (Kemenkum Kalteng) mulai membuka peta persoalan regulasi di daerah. Melalui penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH), Kemenkum Kalteng mendorong pemerintah provinsi serta kabupaten/kota membenahi aturan yang dinilai masih tumpang tindih dan belum berdampak maksimal bagi pelayanan publik.

Langkah tersebut ditandai dengan sosialisasi pelaksanaan penilaian IRH yang digelar Kemenkum Kalteng bersama Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Pusat, Kamis (29/1/2026). Kegiatan berlangsung secara hybrid di Aula Kahayan Kanwil Kemenkum Kalteng dan diikuti perangkat daerah yang membidangi hukum, perencanaan, serta organisasi.

Kepala Kanwil Kemenkum Kalteng Hajrianor menegaskan, IRH bukan sekadar instrumen penilaian, tetapi alat untuk membaca kualitas regulasi yang disusun pemerintah daerah.

Electronic money exchangers listing
Baca Juga :  Batalyon B Pelopor Satbrimbob Polda Kalteng Gelar Bakti Sosial

“Melalui IRH, kita bisa melihat apakah aturan yang dibuat sudah selaras, tidak saling bertabrakan, dan benar-benar memberi kepastian serta manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

Menurut Hajrianor, hasil penilaian IRH juga menjadi gambaran sejauh mana reformasi hukum di daerah dijalankan secara serius dan terukur.

Sosialisasi ini menghadirkan Tim Substansi Nasional (TSN) IRH Wilayah IV BPHN, yakni Indra Hendrawan selaku Koordinator TSN IRH Wilayah IV, bersama Mohamad Izkiansyah Ramadhan, Hanidar Rien, dan Natasya Ayu sebagai anggota. Para narasumber memaparkan kebijakan nasional Reformasi Hukum, indikator penilaian IRH, hingga teknis pengisian data dukung dan pelaporan melalui aplikasi yang telah disiapkan.

Tim TSN menjelaskan, penilaian IRH mencakup sejumlah aspek penting, mulai dari kualitas produk hukum daerah, penataan kelembagaan hukum, hingga efektivitas pelayanan hukum. Penerapan IRH diharapkan mendorong sistem hukum daerah yang lebih sederhana, transparan, dan berkeadilan.

Baca Juga :  Pelajar Tewas Mengenaskan Dihantam Truk usai Terobos Lampu Merah

Sesi diskusi berlangsung dinamis. Peserta aktif menyampaikan berbagai kendala yang dihadapi di daerah, terutama terkait harmonisasi produk hukum daerah, pengelolaan dokumentasi hukum, serta pemenuhan indikator penilaian IRH.

Melalui kegiatan ini, Kemenkum Kalteng menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pendampingan dan koordinasi dengan pemerintah daerah agar pelaksanaan penilaian Indeks Reformasi Hukum di Kalimantan Tengah berjalan optimal dan berdampak nyata pada peningkatan kualitas hukum serta pelayanan publik. (tim)

Terpopuler

Artikel Terbaru