Raperda Pendidikan Seruyan Disinkronisasi, Kanwil Kemenkum Kalteng Soroti Kebutuhan Masyarakat

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalteng memfasilitasi Focus Group Discussion (FGD) atau Uji Publik dalam rangka sinkronisasi penyusunan dan penyelarasan Naskah Akademik serta Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Seruyan tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Senin (28/9/2026). Kegiatan tersebut digelar secara hybrid dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalteng dan Dinas Pendidikan Kabupaten Seruyan.

Kegiatan diikuti Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalteng Hajrianor, Kepala Divisi P3H Muhamad Mufid, Plh. Sekretaris Daerah Kabupaten Seruyan Bahrun Abbas, jajaran Pemerintah Kabupaten Seruyan, Dinas Pendidikan, Bagian Hukum Setda, pengawas sekolah, koordinator wilayah, kepala satuan pendidikan, serta perancang peraturan perundang-undangan dan analis hukum.

Dalam arahannya, Hajrianor menyampaikan bahwa penyusunan Raperda Penyelenggaraan Pendidikan perlu memperhatikan kebutuhan masyarakat dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Regulasi yang dibentuk, menurutnya, harus memiliki landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis yang kuat serta tetap selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Baca Juga :  Fraksi PKB DPRD Murung Raya Dukung Raperda Penataan Perangkat Daerah

“Penyusunan Raperda ini harus melihat kebutuhan nyata masyarakat Seruyan. Karena itu, masukan dari berbagai pihak menjadi penting agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga dapat diterapkan dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Hajrianor.

Selain membahas penyelenggaraan pendidikan, Hajrianor juga mendorong Pemerintah Kabupaten Seruyan mulai membentuk regulasi daerah terkait Pelindungan Kekayaan Intelektual. Regulasi tersebut dinilai dapat menjadi salah satu instrumen untuk memberikan pelindungan hukum terhadap potensi, karya, dan produk masyarakat yang memiliki nilai kekayaan intelektual.

Sementara itu, Bahrun Abbas menyampaikan apresiasi kepada Kanwil Kemenkum Kalteng atas fasilitasi dan pendampingan dalam proses penyusunan Raperda. Ia berharap regulasi tersebut nantinya dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi landasan dalam meningkatkan kualitas dan pemerataan pelayanan pendidikan di Kabupaten Seruyan.

Baca Juga :  Beruntung Tak Ditilang! Tanpa Helm, Pengendara Hanya Ditegur

Dalam sesi diskusi, peserta memberikan berbagai masukan terhadap substansi Naskah Akademik dan Raperda. Masukan tersebut di antaranya berkaitan dengan pemerataan akses pendidikan, peningkatan mutu pendidikan, pendidik dan tenaga kependidikan, serta penyelenggaraan pendidikan yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat Kabupaten Seruyan.

Electronic money exchangers listing

Hajrianor menegaskan, proses penyusunan regulasi daerah harus dilakukan secara cermat agar produk hukum yang dihasilkan dapat menjawab kebutuhan daerah sekaligus memberikan kepastian hukum.

“Kita ingin setiap regulasi yang dibentuk benar-benar memiliki dasar hukum yang kuat dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Untuk itu, setiap masukan dalam proses uji publik harus menjadi bahan penting dalam penyempurnaan Raperda ini,” tegasnya. (tim)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalteng memfasilitasi Focus Group Discussion (FGD) atau Uji Publik dalam rangka sinkronisasi penyusunan dan penyelarasan Naskah Akademik serta Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Seruyan tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Senin (28/9/2026). Kegiatan tersebut digelar secara hybrid dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalteng dan Dinas Pendidikan Kabupaten Seruyan.

Kegiatan diikuti Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalteng Hajrianor, Kepala Divisi P3H Muhamad Mufid, Plh. Sekretaris Daerah Kabupaten Seruyan Bahrun Abbas, jajaran Pemerintah Kabupaten Seruyan, Dinas Pendidikan, Bagian Hukum Setda, pengawas sekolah, koordinator wilayah, kepala satuan pendidikan, serta perancang peraturan perundang-undangan dan analis hukum.

Dalam arahannya, Hajrianor menyampaikan bahwa penyusunan Raperda Penyelenggaraan Pendidikan perlu memperhatikan kebutuhan masyarakat dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Regulasi yang dibentuk, menurutnya, harus memiliki landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis yang kuat serta tetap selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Electronic money exchangers listing
Baca Juga :  Fraksi PKB DPRD Murung Raya Dukung Raperda Penataan Perangkat Daerah

“Penyusunan Raperda ini harus melihat kebutuhan nyata masyarakat Seruyan. Karena itu, masukan dari berbagai pihak menjadi penting agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga dapat diterapkan dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Hajrianor.

Selain membahas penyelenggaraan pendidikan, Hajrianor juga mendorong Pemerintah Kabupaten Seruyan mulai membentuk regulasi daerah terkait Pelindungan Kekayaan Intelektual. Regulasi tersebut dinilai dapat menjadi salah satu instrumen untuk memberikan pelindungan hukum terhadap potensi, karya, dan produk masyarakat yang memiliki nilai kekayaan intelektual.

Sementara itu, Bahrun Abbas menyampaikan apresiasi kepada Kanwil Kemenkum Kalteng atas fasilitasi dan pendampingan dalam proses penyusunan Raperda. Ia berharap regulasi tersebut nantinya dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi landasan dalam meningkatkan kualitas dan pemerataan pelayanan pendidikan di Kabupaten Seruyan.

Baca Juga :  Beruntung Tak Ditilang! Tanpa Helm, Pengendara Hanya Ditegur

Dalam sesi diskusi, peserta memberikan berbagai masukan terhadap substansi Naskah Akademik dan Raperda. Masukan tersebut di antaranya berkaitan dengan pemerataan akses pendidikan, peningkatan mutu pendidikan, pendidik dan tenaga kependidikan, serta penyelenggaraan pendidikan yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat Kabupaten Seruyan.

Hajrianor menegaskan, proses penyusunan regulasi daerah harus dilakukan secara cermat agar produk hukum yang dihasilkan dapat menjawab kebutuhan daerah sekaligus memberikan kepastian hukum.

“Kita ingin setiap regulasi yang dibentuk benar-benar memiliki dasar hukum yang kuat dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Untuk itu, setiap masukan dalam proses uji publik harus menjadi bahan penting dalam penyempurnaan Raperda ini,” tegasnya. (tim)

Terpopuler

Artikel Terbaru