33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Tarif PDAM Kapuas Naik, Muncul Spanduk Tolak Kenaikan

KUALA KAPUAS, PROKALTENG.CO – Kebijakan menaikan tarif air terhitung Agustus 2021 yang ditetapkan Manajemen Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kapuas, ternyata masih menimbulkan keberatan dari pelanggan. Bahkan keberatan ini dituangkan dalam spanduk yang dipasang di pagar Bundaran Patung Raja Bunu, Jalan Tambun Bungai, Kota Kuala Kapuas, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Jumat (27/8).

Spanduk dengan dasar putih dan tulisan hitam tersebut menjadi perhatian masyarakat yang melintas,bertuliskan “Bapak/Ibu yang punya kebijakan tolong biaya air PDAM jangan dinaikkan kami lagi sulit melawan covid Kps Kota Air”. Kemudian ada juga spanduk yang dipasang di Jalan Seroja dan Pemuda, tepatnya di Tempat Pembuang Akhir (TPA) dengan tulisan sindiran menggelitik terkait naiknya tarif PDAM Kapuas. Yakni “Tarif PDAM Dinaikkan Sakit Tapi Tak Berdarah Tarif PDAM Naik Kami Menderita".

Belum diketahui siapa yang memasang spanduk-spanduk tersebut, namun dalam bahasanya mengharapkan untuk tidak ada kenaikan tarif PDAM Kapuas.

"Tidak tahu (pemasang, Red), tapi pagi-pagi sudah ada," kata warga sekitar.

Setelah jadi perhatian, bahkan beredarnya foto spanduk di Media Sosial (Medsos), dan ramai jadi perbincangan, akhirnya spanduk dilepas, oleh petugas Satpol PP dan Damkar Kapuas.

Baca Juga :  Kanwil Kemenkumham Kalteng Laksanakan Desiminasi Layanan Partai Politik

Sebelumnya, Pj Direktur PDAM Kapuas, Maria Magdalena mengakui, penyesuaian tarif PDAM Kapuas ini memang sudah ditetapkan, dan pihaknya sosialisasikan dengan menyebar selebaran atau brosur kepada pelanggan yang membayar rekening air, serta ditempel pengumuman di Kantor PDAM Kapuas.

Ada pun isi brosur dalam rangka peningkatan pelayanan kepada pelanggan dan kelancaran operasional Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kapuas sebagai akibat, adanya kenaikan bahan pendukung operasional (PLN, BBM dan Bahan Kimia), maka perlu adanya penyesuaian tarif.

"Kemudian Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kapuas sudah 15 Tahun, tepatnya sejak tahun 2006 sampai sekarang belum pernah melakukan penyesuaian tarif air minum," jelasnya.

Sehubungan dengan hal tersebut maka penyesuaian tarif air minum saat ini yang akan berlaku berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kapuas Nomor : 339/ PDAM Tahun 2021 Tanggal 9 Juli 2021. Dasarnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1998 tentang Pedoman Penetapan Tarif Air Minum pada Perusahaan Daerah Air Minum, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1998 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Tarif Air Minum pada Perusahaan Daerah Air Minum.

Baca Juga :  BNNP Kalteng Launching SMAN 3 Palangkaraya Sebagai Sekolah Bersinar

Kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 Tanggal 21 Maret 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum. Selanjutnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2006 tanggal 3 Juli 2006 tentang Pedoman Teknis dan Tata Cara Pengaturan Tarif Air Minum. Peraturan Bupati Kapuas Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Perhitungan Tarif Air Minum Pada Perusahaan Daerah Alir Minum Kabupaten Kapuas, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 tanggal 06 September 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2020 tanggal 18 Maret 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum.

Adapun tarif baru tahun 2021 sebagaimana tercantum dalam tabel pada brosur dan akan dilaksanakan pada bulan Agustus 2021 dengan pembayaran rekening bulan September 2021.

"Kami akan berusaha semaksimal mungkin, untuk meningkatkan mutu pelayanan secara baik," tegas Maria dalam surat pengumuman yang disampaikan.

KUALA KAPUAS, PROKALTENG.CO – Kebijakan menaikan tarif air terhitung Agustus 2021 yang ditetapkan Manajemen Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kapuas, ternyata masih menimbulkan keberatan dari pelanggan. Bahkan keberatan ini dituangkan dalam spanduk yang dipasang di pagar Bundaran Patung Raja Bunu, Jalan Tambun Bungai, Kota Kuala Kapuas, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Jumat (27/8).

Spanduk dengan dasar putih dan tulisan hitam tersebut menjadi perhatian masyarakat yang melintas,bertuliskan “Bapak/Ibu yang punya kebijakan tolong biaya air PDAM jangan dinaikkan kami lagi sulit melawan covid Kps Kota Air”. Kemudian ada juga spanduk yang dipasang di Jalan Seroja dan Pemuda, tepatnya di Tempat Pembuang Akhir (TPA) dengan tulisan sindiran menggelitik terkait naiknya tarif PDAM Kapuas. Yakni “Tarif PDAM Dinaikkan Sakit Tapi Tak Berdarah Tarif PDAM Naik Kami Menderita".

Belum diketahui siapa yang memasang spanduk-spanduk tersebut, namun dalam bahasanya mengharapkan untuk tidak ada kenaikan tarif PDAM Kapuas.

"Tidak tahu (pemasang, Red), tapi pagi-pagi sudah ada," kata warga sekitar.

Setelah jadi perhatian, bahkan beredarnya foto spanduk di Media Sosial (Medsos), dan ramai jadi perbincangan, akhirnya spanduk dilepas, oleh petugas Satpol PP dan Damkar Kapuas.

Baca Juga :  Kanwil Kemenkumham Kalteng Laksanakan Desiminasi Layanan Partai Politik

Sebelumnya, Pj Direktur PDAM Kapuas, Maria Magdalena mengakui, penyesuaian tarif PDAM Kapuas ini memang sudah ditetapkan, dan pihaknya sosialisasikan dengan menyebar selebaran atau brosur kepada pelanggan yang membayar rekening air, serta ditempel pengumuman di Kantor PDAM Kapuas.

Ada pun isi brosur dalam rangka peningkatan pelayanan kepada pelanggan dan kelancaran operasional Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kapuas sebagai akibat, adanya kenaikan bahan pendukung operasional (PLN, BBM dan Bahan Kimia), maka perlu adanya penyesuaian tarif.

"Kemudian Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kapuas sudah 15 Tahun, tepatnya sejak tahun 2006 sampai sekarang belum pernah melakukan penyesuaian tarif air minum," jelasnya.

Sehubungan dengan hal tersebut maka penyesuaian tarif air minum saat ini yang akan berlaku berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kapuas Nomor : 339/ PDAM Tahun 2021 Tanggal 9 Juli 2021. Dasarnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1998 tentang Pedoman Penetapan Tarif Air Minum pada Perusahaan Daerah Air Minum, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1998 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Tarif Air Minum pada Perusahaan Daerah Air Minum.

Baca Juga :  BNNP Kalteng Launching SMAN 3 Palangkaraya Sebagai Sekolah Bersinar

Kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 Tanggal 21 Maret 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum. Selanjutnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2006 tanggal 3 Juli 2006 tentang Pedoman Teknis dan Tata Cara Pengaturan Tarif Air Minum. Peraturan Bupati Kapuas Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Perhitungan Tarif Air Minum Pada Perusahaan Daerah Alir Minum Kabupaten Kapuas, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 tanggal 06 September 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2020 tanggal 18 Maret 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum.

Adapun tarif baru tahun 2021 sebagaimana tercantum dalam tabel pada brosur dan akan dilaksanakan pada bulan Agustus 2021 dengan pembayaran rekening bulan September 2021.

"Kami akan berusaha semaksimal mungkin, untuk meningkatkan mutu pelayanan secara baik," tegas Maria dalam surat pengumuman yang disampaikan.

Terpopuler

Artikel Terbaru