PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Satlantas Polresta Palangka Raya terus mengintensifkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap aksi balapan liar di wilayah hukumnya.
Dalam patroli yang dilakukan Selasa (26/5/2026), petugas berhasil mengamankan sembilan unit sepeda motor yang terlibat aksi balap liar.

Penindakan dilakukan di sejumlah titik rawan. Mulai kawasan Jalan G Obos, Jalan Yos Sudarso hingga Jalan Seth Adji, Kota Palangka Raya. Langkah tersebut dilakukan guna menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcar).
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasatlantas Kompol Hermanto menjelaskan, aksi balap liar itu ditemukan saat personel Satlantas tengah melaksanakan patroli rutin.
“Ketika menemukan adanya balapan liar, personel langsung melakukan pembubaran sesuai SOP dan aturan yang berlaku. Kami juga melakukan penindakan berupa tilang serta mengamankan sembilan unit sepeda motor,” ujarnya.
Menurut Hermanto, penindakan tersebut merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam menindaklanjuti keresahan masyarakat terkait maraknya aksi balap liar yang kerap terjadi pada malam hingga dini hari.
Ia menegaskan, aksi balap liar melanggar aturan sebagaimana diatur dalam Pasal 297 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Tindakan tegas ini diharapkan memberi efek jera kepada para pelaku agar tidak kembali melakukan balapan liar yang membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya,” tegasnya.
Selain melakukan penindakan, Satlantas Polresta Palangka Raya juga mengedepankan langkah preemtif dan preventif melalui pendekatan humanis serta edukasi, kepada masyarakat dan kalangan pelajar terkait bahaya balap liar. (jef)
PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Satlantas Polresta Palangka Raya terus mengintensifkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap aksi balapan liar di wilayah hukumnya.
Dalam patroli yang dilakukan Selasa (26/5/2026), petugas berhasil mengamankan sembilan unit sepeda motor yang terlibat aksi balap liar.

Penindakan dilakukan di sejumlah titik rawan. Mulai kawasan Jalan G Obos, Jalan Yos Sudarso hingga Jalan Seth Adji, Kota Palangka Raya. Langkah tersebut dilakukan guna menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcar).
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasatlantas Kompol Hermanto menjelaskan, aksi balap liar itu ditemukan saat personel Satlantas tengah melaksanakan patroli rutin.
“Ketika menemukan adanya balapan liar, personel langsung melakukan pembubaran sesuai SOP dan aturan yang berlaku. Kami juga melakukan penindakan berupa tilang serta mengamankan sembilan unit sepeda motor,” ujarnya.
Menurut Hermanto, penindakan tersebut merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam menindaklanjuti keresahan masyarakat terkait maraknya aksi balap liar yang kerap terjadi pada malam hingga dini hari.
Ia menegaskan, aksi balap liar melanggar aturan sebagaimana diatur dalam Pasal 297 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Tindakan tegas ini diharapkan memberi efek jera kepada para pelaku agar tidak kembali melakukan balapan liar yang membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya,” tegasnya.
Selain melakukan penindakan, Satlantas Polresta Palangka Raya juga mengedepankan langkah preemtif dan preventif melalui pendekatan humanis serta edukasi, kepada masyarakat dan kalangan pelajar terkait bahaya balap liar. (jef)