29.1 C
Jakarta
Saturday, May 4, 2024

Kanwil Kemenkumham Kalteng Ingatkan Pentingnya Perlindungan Kekayaan Intelektual

PROKALTENG.CO – Kekayaan intelektual merupakan aset yang sangat berharga, terlebih diera globalisasi dan kemajuan teknologi saat ini. Sehingga di tengah persaingan yang semakin ketat, perlindungan kekayaan intelektual bukan saja penting, tetapi juga menjadi kunci keberhasilan bagi inovasi, pengembangan produk, dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Demikian ditegaskan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkumham) Kalimantan Tengah, Hendra Ekaputra yang diwakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum (Kadiv Yankum) Kalteng, Muhammad Mufid dalam kegiatan Kerjasama Pemantauan/ Pengawasan di bidang Kekayaan Intelektual bersama instansi terkait, Selasa (26/3/2024), di Ballroom Best Western Batang Garing Hotel, Kota Palangka Raya.

Dijelaskan, bahwa Kekayaan Intelektual sebagai hak yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia, dimana pada intinya merupakan hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual.

Baca Juga :  3.261 Narapidana dan 15 Anak Binaan dapat Remisi 17 Agustus 2023

Untuk itu, lanjut Mufid, Provinsi Kalimantan Tengah sebagai wilayah yang memiliki potensi luar biasa, baik dari sumber daya alamnya maupun potensi kekayaan budaya tradisionalnya, dapat dijadikan sebagai Kekayaan Intelektual Personal maupun Komunal yang perlu diberikan perlindungan dari pelanggaran yang terjadi pada Kekayaan Intelektual.

Dengan kontribusi yang besar tersebut, Kadiv Yankum berharap, adanya perlindungan hukum serta pengawasan kekayaan Intelektual atas semua produk yang dihasilkan para pelaku usaha, industri dan lembaga-lembaga melalui pendaftaran Kekayaan Intelektual.

“Maka melalui kegiatan ini merupakan momentum penting untuk memperkuat kerjasama antara instansi terkait, sebagai upaya melindungi Kekayaan Intelektual yang diharapkan bisa memberikan pengetahuan dan wawasan bersama, terutama berkaitan dengan Kekayaan Intelektual atas penegakkan hukum dan pengawasannya dalam membangun kerjasama untuk melindungi dan mencegah adanya pelanggaran Kekayaan Intelektual di Provinsi Kalimantan Tengah,” ujar Mufid menambahkan.

Baca Juga :  Kapolres Ingatkan Personel Tidak Seenaknya dan Meremehkan Tugas

Kegiatan yang mengambil tema ”Perkuat Sinergi Antar Instansi, untuk Mewujudkan Pengawasan yang Optimal di Bidang Kekayaan Intelektual,” itu juga dihadiri Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Gunawan, para perserta dari stakeholder terkait di lingkungan Pemerintah Daerah, PPNS, Akademisi dan para Pelaku Usaha/ UMKM di wilayah Kota Palangka Raya.

Dalam kesempatan tersebut uga dilakukan pemaparan materi yang melibatkan 3 narasumber. Masing- masing narasumber internal dari Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa. Kemudian narasumber eksternal dari Subdit Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah dan narasumber dari Kejaksaan Negeri Palangka Raya. (tim)

PROKALTENG.CO – Kekayaan intelektual merupakan aset yang sangat berharga, terlebih diera globalisasi dan kemajuan teknologi saat ini. Sehingga di tengah persaingan yang semakin ketat, perlindungan kekayaan intelektual bukan saja penting, tetapi juga menjadi kunci keberhasilan bagi inovasi, pengembangan produk, dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Demikian ditegaskan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkumham) Kalimantan Tengah, Hendra Ekaputra yang diwakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum (Kadiv Yankum) Kalteng, Muhammad Mufid dalam kegiatan Kerjasama Pemantauan/ Pengawasan di bidang Kekayaan Intelektual bersama instansi terkait, Selasa (26/3/2024), di Ballroom Best Western Batang Garing Hotel, Kota Palangka Raya.

Dijelaskan, bahwa Kekayaan Intelektual sebagai hak yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia, dimana pada intinya merupakan hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual.

Baca Juga :  3.261 Narapidana dan 15 Anak Binaan dapat Remisi 17 Agustus 2023

Untuk itu, lanjut Mufid, Provinsi Kalimantan Tengah sebagai wilayah yang memiliki potensi luar biasa, baik dari sumber daya alamnya maupun potensi kekayaan budaya tradisionalnya, dapat dijadikan sebagai Kekayaan Intelektual Personal maupun Komunal yang perlu diberikan perlindungan dari pelanggaran yang terjadi pada Kekayaan Intelektual.

Dengan kontribusi yang besar tersebut, Kadiv Yankum berharap, adanya perlindungan hukum serta pengawasan kekayaan Intelektual atas semua produk yang dihasilkan para pelaku usaha, industri dan lembaga-lembaga melalui pendaftaran Kekayaan Intelektual.

“Maka melalui kegiatan ini merupakan momentum penting untuk memperkuat kerjasama antara instansi terkait, sebagai upaya melindungi Kekayaan Intelektual yang diharapkan bisa memberikan pengetahuan dan wawasan bersama, terutama berkaitan dengan Kekayaan Intelektual atas penegakkan hukum dan pengawasannya dalam membangun kerjasama untuk melindungi dan mencegah adanya pelanggaran Kekayaan Intelektual di Provinsi Kalimantan Tengah,” ujar Mufid menambahkan.

Baca Juga :  Kapolres Ingatkan Personel Tidak Seenaknya dan Meremehkan Tugas

Kegiatan yang mengambil tema ”Perkuat Sinergi Antar Instansi, untuk Mewujudkan Pengawasan yang Optimal di Bidang Kekayaan Intelektual,” itu juga dihadiri Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Gunawan, para perserta dari stakeholder terkait di lingkungan Pemerintah Daerah, PPNS, Akademisi dan para Pelaku Usaha/ UMKM di wilayah Kota Palangka Raya.

Dalam kesempatan tersebut uga dilakukan pemaparan materi yang melibatkan 3 narasumber. Masing- masing narasumber internal dari Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa. Kemudian narasumber eksternal dari Subdit Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah dan narasumber dari Kejaksaan Negeri Palangka Raya. (tim)

Terpopuler

Artikel Terbaru