30.8 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

3.261 Narapidana dan 15 Anak Binaan dapat Remisi 17 Agustus 2023

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Hendra Ekaputra mengatakan, sebanyak 3.261 narapidana dan 15 anak binaan yang memperoleh remisi umum 17 Agustus 2023.

Hendra menyebut, narapidana yang mendapat remisi umum 17 Agustus 2023 RU-I sebanyak 3.231 orang. Sedangkan, narapidana yang langsung bebas sebanyak 31 orang.

“Bagaimana remisi ini terdiri juga dari remisi untuk narkotika sebanyak 1.775 orang, korupsi sebanyak 30 orang, illegal loging 5 orang, total 1.810,” ujarnya, Kamis (17/8).

Para narapidana, kata Hendra mendapatkan berbagai macam besaran pemberian remisi umum. Dari paling sedikit 1 bulan hingga paling banyak mendapatkan remisi 6 bulan.

Baca Juga :  Kemenkumham Sabet 3 Penghargaan dari BKN Award 2023

Dia menyebut, para narapidana yang mendapatkan remisi umum RU-I berbagai macam besarannya. Yakni remisi 1 bulan 695 orang, 2 bulan 602 orang, 3 bulan sebanyak 991 orang, 4 bulan sebanyak 665 orang, 5 bulan 221 orang, 6 bulan.

Sedangkan RU-II 1 bulan sebanyak 11 orang, 2 bulan 5 orang, 3 bulan 5 orang, 4 bulan 4 orang, 5 bulan 4 orang, dan 6 bulan 1 orang.

Jumlah narapidana terkait PP nomor 99 tahun 2012 yang memperoleh remisi umum tahun 2023 sebanyak 1810. Terdiri dari narkotika 1775 orang, korupsi 30 orang, illegal loging 5 orang.

Sedangkan jumlah narapidana terkait PP nomor 28 tahun 2006 yang memperoleh remisi umum tahun 2023 sebanyak 12 orang. Terdiri dari narkotika sebanyak 6 dan korupsi sebanyak 6. (hfz/pri)

Baca Juga :  Di Oxford, Menteri Yasonna bicara soal Human Dignity

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Hendra Ekaputra mengatakan, sebanyak 3.261 narapidana dan 15 anak binaan yang memperoleh remisi umum 17 Agustus 2023.

Hendra menyebut, narapidana yang mendapat remisi umum 17 Agustus 2023 RU-I sebanyak 3.231 orang. Sedangkan, narapidana yang langsung bebas sebanyak 31 orang.

“Bagaimana remisi ini terdiri juga dari remisi untuk narkotika sebanyak 1.775 orang, korupsi sebanyak 30 orang, illegal loging 5 orang, total 1.810,” ujarnya, Kamis (17/8).

Para narapidana, kata Hendra mendapatkan berbagai macam besaran pemberian remisi umum. Dari paling sedikit 1 bulan hingga paling banyak mendapatkan remisi 6 bulan.

Baca Juga :  Kemenkumham Sabet 3 Penghargaan dari BKN Award 2023

Dia menyebut, para narapidana yang mendapatkan remisi umum RU-I berbagai macam besarannya. Yakni remisi 1 bulan 695 orang, 2 bulan 602 orang, 3 bulan sebanyak 991 orang, 4 bulan sebanyak 665 orang, 5 bulan 221 orang, 6 bulan.

Sedangkan RU-II 1 bulan sebanyak 11 orang, 2 bulan 5 orang, 3 bulan 5 orang, 4 bulan 4 orang, 5 bulan 4 orang, dan 6 bulan 1 orang.

Jumlah narapidana terkait PP nomor 99 tahun 2012 yang memperoleh remisi umum tahun 2023 sebanyak 1810. Terdiri dari narkotika 1775 orang, korupsi 30 orang, illegal loging 5 orang.

Sedangkan jumlah narapidana terkait PP nomor 28 tahun 2006 yang memperoleh remisi umum tahun 2023 sebanyak 12 orang. Terdiri dari narkotika sebanyak 6 dan korupsi sebanyak 6. (hfz/pri)

Baca Juga :  Di Oxford, Menteri Yasonna bicara soal Human Dignity

Terpopuler

Artikel Terbaru