PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah memperkuat koordinasi dan sinergi dalam pengawasan serta pembinaan pelaksanaan jabatan notaris melalui Rapat Koordinasi Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) dan Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) se-Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2026, Rabu (26/8/2026). Kegiatan tersebut menjadi forum strategis untuk menyamakan persepsi dan meningkatkan kapasitas Majelis Pengawas Notaris dalam menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan.
Rapat koordinasi yang diikuti jajaran MPWN dan MPDN se-Kalimantan Tengah tersebut menghadirkan dua narasumber dengan kompetensi di bidang pengawasan notaris dan penanganan perkara.
Keduanya yakni Wakil Ketua Majelis Pengawas Pusat Notaris (MPPN) Periode 2025–2028, H. Dhody A. R. Widjajaatmadja, yang hadir secara virtual, serta Kasubdit II/Hardabangtah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Tengah, AKBP Ghalih Widyo Nugroho, yang hadir secara langsung.
Dalam pemaparannya, AKBP Ghalih Widyo Nugroho membawakan materi bertajuk “Penguatan Koordinasi dan Sinergitas Penyidik dengan Majelis Pengawas Notaris dalam Penanganan Perkara Notaris.”
Ia menekankan pentingnya komunikasi dan koordinasi yang efektif antara penyidik dengan Majelis Pengawas Notaris, khususnya dalam menghadapi perkara yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan kewenangan notaris.
Sinergi tersebut dinilai penting agar setiap penanganan perkara dapat dilakukan secara profesional, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta tetap memperhatikan kedudukan dan kewenangan masing-masing institusi.
“Koordinasi yang baik antara penyidik dan Majelis Pengawas Notaris menjadi bagian penting dalam menciptakan penanganan perkara yang tepat, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum,” ujar AKBP Ghalih.
Sementara itu, H. Dhody A. R. Widjajaatmadja menyampaikan materi “Optimalisasi Peran Majelis Pengawas Notaris dalam Pembinaan dan Pengawasan sebagai Strategi Pencegahan Pelanggaran Jabatan Notaris.”
Menurutnya, pengawasan terhadap notaris tidak semata-mata berorientasi pada penindakan ketika terjadi pelanggaran, tetapi juga harus mengedepankan aspek pembinaan dan pencegahan.
Majelis Pengawas Notaris memiliki peran penting dalam memastikan notaris menjalankan jabatan secara profesional, berintegritas, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kode etik.
Pendekatan preventif melalui pembinaan yang berkelanjutan diharapkan dapat meminimalkan potensi terjadinya pelanggaran dalam pelaksanaan jabatan notaris. Dengan demikian, keberadaan Majelis Pengawas tidak hanya menjadi instrumen pengawasan, tetapi juga bagian penting dalam menciptakan tata kelola jabatan notaris yang semakin baik.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, menegaskan bahwa pengawasan dan pembinaan notaris harus dilaksanakan secara konsisten, terukur, dan mengedepankan upaya pencegahan.
Menurutnya, sinergi antara MPWN, MPDN, aparat penegak hukum, serta pemangku kepentingan terkait menjadi kunci dalam menciptakan pelaksanaan jabatan notaris yang profesional dan berintegritas.
“Pengawasan dan pembinaan notaris tidak hanya bertujuan untuk menindak ketika terjadi pelanggaran, tetapi yang lebih penting adalah bagaimana kita bersama-sama melakukan langkah pencegahan. Melalui koordinasi dan sinergi yang kuat antara MPWN, MPDN dan aparat penegak hukum, kita harapkan potensi pelanggaran dapat diminimalkan sehingga notaris dapat menjalankan tugas dan kewenangannya secara profesional, berintegritas, serta memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada masyarakat,” ujar Hajrianor.
Rapat koordinasi ini juga menjadi momentum untuk memperkuat pemahaman bersama bahwa pengawasan terhadap notaris merupakan bagian dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap profesi notaris.
Notaris memiliki posisi strategis dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat, khususnya dalam pembuatan akta autentik yang memberikan kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum.
Melalui penguatan koordinasi antara MPWN, MPDN, aparat penegak hukum, dan pemangku kepentingan terkait, pelaksanaan pembinaan dan pengawasan notaris di Kalteng diharapkan dapat berjalan semakin optimal.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalteng berkomitmen untuk terus mendorong terciptanya pengawasan yang efektif, pembinaan yang berkelanjutan, serta sinergi lintas sektor sebagai langkah preventif dalam meminimalkan pelanggaran jabatan notaris.
Dengan pengawasan yang kuat dan pembinaan yang konsisten, para notaris diharapkan semakin profesional dan berintegritas dalam menjalankan tugasnya, sehingga mampu memberikan pelayanan hukum yang berkualitas sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kenotariatan. (tim)


