179 Notaris Aktif di Kalteng, Pengawasan Diperkuat Cegah Pelanggaran Jabatan

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah memperkuat sinergi dan koordinasi pengawasan serta pembinaan terhadap notaris melalui Rapat Koordinasi Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) dan Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) se-Kalimantan Tengah Tahun 2026. Kegiatan tersebut digelar di Aquarius Boutique Hotel Palangka Raya, Jalan Imam Bonjol, Rabu (26/8/2026), dengan mencatat terdapat 179 notaris aktif di Kalteng.

Kegiatan mengusung tema “Sinergitas MPWN dan MPDN dalam Meningkatkan Efektivitas Pengawasan, Pembinaan, serta Pencegahan Pelanggaran Jabatan Notaris” dan dibuka langsung Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor.

Dalam sambutannya, Hajrianor menyampaikan bahwa Majelis Pengawas Notaris memiliki kedudukan strategis dalam memastikan pelaksanaan jabatan notaris berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Majelis Pengawas Notaris memegang kedudukan yang sangat vital dalam sistem hukum keperdataan di Indonesia. Tugas ini menuntut integritas, ketegasan, sekaligus kearifan dari setiap anggota majelis yang bertugas,” ujar Hajrianor.

Hajrianor menjelaskan, pengawasan notaris di Kalteng dilaksanakan melalui MPWN Provinsi Kalteng yang didukung sejumlah MPDN, yakni MPDN Kota Palangka Raya, MPDN Kabupaten Kapuas, MPDN Kabupaten Kotawaringin Timur, dan MPDN Kabupaten Kotawaringin Barat.

Menurutnya, struktur pengawasan tersebut tidak semata-mata untuk memenuhi aspek administratif, tetapi menjadi bagian penting dalam memastikan setiap notaris melaksanakan kewajiban dan tanggung jawab jabatannya sesuai koridor hukum.

Saat ini, tercatat sebanyak 179 notaris aktif yang tersebar di wilayah Provinsi Kalteng. Pertumbuhan jumlah notaris tersebut memberikan kontribusi terhadap pemenuhan kebutuhan pelayanan hukum masyarakat. Namun, peningkatan jumlah tersebut juga berdampak pada semakin kompleksnya tugas dan tanggung jawab Majelis Pengawas Notaris.

Electronic money exchangers listing

“Pertumbuhan jumlah notaris juga diiringi dengan semakin kompleksnya berbagai persoalan kenotariatan di lapangan. Karena itu, diperlukan pengawasan dan pembinaan yang semakin efektif, terarah, dan berkelanjutan,” jelasnya.

Baca Juga :  Jalur Palangka Raya – Banjarmasin Ditutup Sementara

Sejumlah persoalan menjadi perhatian dalam pelaksanaan pengawasan notaris di Kalteng. Salah satunya meningkatnya permohonan izin pemeriksaan terhadap notaris yang diajukan pihak kepolisian atau penyidik kepada Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) Kalteng.

Hajrianor menyebutkan, sepanjang Januari hingga Agustus 2026 telah terdapat 10 permohonan izin pemeriksaan, meningkat dibandingkan 2025 yang tercatat sebanyak 9 permohonan.

Selain itu, masih ditemukan sejumlah persoalan lain, seperti rendahnya pemahaman dan kesadaran sebagian notaris dalam menerapkan dan melaporkan mekanisme Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ), ketidakrutinan dalam menyampaikan laporan bulanan kepada Majelis Pengawas, serta persoalan kedisiplinan terkait keberadaan notaris di tempat kedudukannya.

Permasalahan lain yang turut menjadi perhatian adalah adanya notaris yang meninggalkan tugas dan tanggung jawab jabatan dalam waktu cukup lama tanpa menempuh prosedur cuti sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Berbagai persoalan tersebut tidak boleh kita abaikan. Seluruh catatan ini akan menjadi bahan evaluasi dan akan kami formulasikan dalam laporan komprehensif kepada pemerintah pusat sebagai bahan evaluasi kebijakan secara nasional,” tegas Hajrianor.

Lebih lanjut, Hajrianor menekankan bahwa fungsi pengawasan tidak semestinya hanya dilakukan setelah muncul pengaduan atau persoalan hukum. Menurutnya, MPWN dan MPDN perlu mengedepankan pola pengawasan yang proaktif melalui pembinaan secara preventif, edukatif, dan berkesinambungan.

“Pengawasan yang efektif dan bermartabat bukanlah tentang mencari-cari kesalahan, melainkan upaya konsisten untuk membimbing, meluruskan, dan menjaga kehormatan profesi notaris agar tetap menjadi pilar utama kepastian hukum yang adil bagi masyarakat,” ungkapnya.

Baca Juga :  Keluarga Makamkan Ardiansyah, Kasus Penemuan Mayat di Bukit Batu Masih Gelap

Dalam kegiatan tersebut, Kakanwil Kemenkum Kalteng Hajrianor didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Joko Martanto, menyerahkan Piagam Penghargaan kepada Majelis Pengawas Daerah Notaris Kabupaten Kotawaringin Timur sebagai Majelis Pengawas Daerah Notaris Teraktif Tahun 2025 atas kinerja dalam pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap notaris.

Turut hadir Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kalteng Joko Martanto, para Pejabat Administrator, serta Pejabat Fungsional Madya di lingkungan Kanwil Kemenkum Kalteng.

Rapat koordinasi juga menghadirkan dua narasumber, yakni Wakil Ketua Majelis Pengawas Pusat Notaris (MPPN) Periode Tahun 2025–2028, H. Dhody A. R. Widjajaatmadja, yang hadir secara virtual, serta Kasubdit II/Hardabangtah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Tengah, AKBP Ghalih Widyo Nugroho, yang hadir secara langsung.

Melalui rapat koordinasi tersebut, Kanwil Kemenkum Kalteng mendorong terwujudnya kesamaan persepsi dan langkah antara MPWN dan MPDN dalam menghadapi berbagai persoalan kenotariatan, termasuk dalam penanganan perkara, pelaksanaan pembinaan, serta peningkatan kualitas pengawasan terhadap notaris.

Forum tersebut juga menjadi ruang untuk mengidentifikasi berbagai hambatan dan kendala teknis yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas, sekaligus merumuskan solusi yang konstruktif dan dapat diterapkan secara efektif di wilayah Kalteng.

Dengan terlaksananya rapat koordinasi ini, Kanwil Kemenkum Kalteng berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi kelembagaan, meningkatkan integritas pengawasan, serta mendorong terciptanya pelaksanaan jabatan notaris yang profesional, berintegritas, dan sesuai dengan ketentuan hukum.

Pada akhirnya, penguatan pembinaan dan pengawasan tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan kenotariatan sekaligus memberikan kepastian dan perlindungan hukum yang lebih baik bagi masyarakat di Provinsi Kalteng. (tim)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah memperkuat sinergi dan koordinasi pengawasan serta pembinaan terhadap notaris melalui Rapat Koordinasi Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) dan Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) se-Kalimantan Tengah Tahun 2026. Kegiatan tersebut digelar di Aquarius Boutique Hotel Palangka Raya, Jalan Imam Bonjol, Rabu (26/8/2026), dengan mencatat terdapat 179 notaris aktif di Kalteng.

Kegiatan mengusung tema “Sinergitas MPWN dan MPDN dalam Meningkatkan Efektivitas Pengawasan, Pembinaan, serta Pencegahan Pelanggaran Jabatan Notaris” dan dibuka langsung Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor.

Dalam sambutannya, Hajrianor menyampaikan bahwa Majelis Pengawas Notaris memiliki kedudukan strategis dalam memastikan pelaksanaan jabatan notaris berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Electronic money exchangers listing

“Majelis Pengawas Notaris memegang kedudukan yang sangat vital dalam sistem hukum keperdataan di Indonesia. Tugas ini menuntut integritas, ketegasan, sekaligus kearifan dari setiap anggota majelis yang bertugas,” ujar Hajrianor.

Hajrianor menjelaskan, pengawasan notaris di Kalteng dilaksanakan melalui MPWN Provinsi Kalteng yang didukung sejumlah MPDN, yakni MPDN Kota Palangka Raya, MPDN Kabupaten Kapuas, MPDN Kabupaten Kotawaringin Timur, dan MPDN Kabupaten Kotawaringin Barat.

Menurutnya, struktur pengawasan tersebut tidak semata-mata untuk memenuhi aspek administratif, tetapi menjadi bagian penting dalam memastikan setiap notaris melaksanakan kewajiban dan tanggung jawab jabatannya sesuai koridor hukum.

Saat ini, tercatat sebanyak 179 notaris aktif yang tersebar di wilayah Provinsi Kalteng. Pertumbuhan jumlah notaris tersebut memberikan kontribusi terhadap pemenuhan kebutuhan pelayanan hukum masyarakat. Namun, peningkatan jumlah tersebut juga berdampak pada semakin kompleksnya tugas dan tanggung jawab Majelis Pengawas Notaris.

“Pertumbuhan jumlah notaris juga diiringi dengan semakin kompleksnya berbagai persoalan kenotariatan di lapangan. Karena itu, diperlukan pengawasan dan pembinaan yang semakin efektif, terarah, dan berkelanjutan,” jelasnya.

Baca Juga :  Jalur Palangka Raya – Banjarmasin Ditutup Sementara

Sejumlah persoalan menjadi perhatian dalam pelaksanaan pengawasan notaris di Kalteng. Salah satunya meningkatnya permohonan izin pemeriksaan terhadap notaris yang diajukan pihak kepolisian atau penyidik kepada Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) Kalteng.

Hajrianor menyebutkan, sepanjang Januari hingga Agustus 2026 telah terdapat 10 permohonan izin pemeriksaan, meningkat dibandingkan 2025 yang tercatat sebanyak 9 permohonan.

Selain itu, masih ditemukan sejumlah persoalan lain, seperti rendahnya pemahaman dan kesadaran sebagian notaris dalam menerapkan dan melaporkan mekanisme Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ), ketidakrutinan dalam menyampaikan laporan bulanan kepada Majelis Pengawas, serta persoalan kedisiplinan terkait keberadaan notaris di tempat kedudukannya.

Permasalahan lain yang turut menjadi perhatian adalah adanya notaris yang meninggalkan tugas dan tanggung jawab jabatan dalam waktu cukup lama tanpa menempuh prosedur cuti sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Berbagai persoalan tersebut tidak boleh kita abaikan. Seluruh catatan ini akan menjadi bahan evaluasi dan akan kami formulasikan dalam laporan komprehensif kepada pemerintah pusat sebagai bahan evaluasi kebijakan secara nasional,” tegas Hajrianor.

Lebih lanjut, Hajrianor menekankan bahwa fungsi pengawasan tidak semestinya hanya dilakukan setelah muncul pengaduan atau persoalan hukum. Menurutnya, MPWN dan MPDN perlu mengedepankan pola pengawasan yang proaktif melalui pembinaan secara preventif, edukatif, dan berkesinambungan.

“Pengawasan yang efektif dan bermartabat bukanlah tentang mencari-cari kesalahan, melainkan upaya konsisten untuk membimbing, meluruskan, dan menjaga kehormatan profesi notaris agar tetap menjadi pilar utama kepastian hukum yang adil bagi masyarakat,” ungkapnya.

Baca Juga :  Keluarga Makamkan Ardiansyah, Kasus Penemuan Mayat di Bukit Batu Masih Gelap

Dalam kegiatan tersebut, Kakanwil Kemenkum Kalteng Hajrianor didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Joko Martanto, menyerahkan Piagam Penghargaan kepada Majelis Pengawas Daerah Notaris Kabupaten Kotawaringin Timur sebagai Majelis Pengawas Daerah Notaris Teraktif Tahun 2025 atas kinerja dalam pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap notaris.

Turut hadir Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kalteng Joko Martanto, para Pejabat Administrator, serta Pejabat Fungsional Madya di lingkungan Kanwil Kemenkum Kalteng.

Rapat koordinasi juga menghadirkan dua narasumber, yakni Wakil Ketua Majelis Pengawas Pusat Notaris (MPPN) Periode Tahun 2025–2028, H. Dhody A. R. Widjajaatmadja, yang hadir secara virtual, serta Kasubdit II/Hardabangtah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Tengah, AKBP Ghalih Widyo Nugroho, yang hadir secara langsung.

Melalui rapat koordinasi tersebut, Kanwil Kemenkum Kalteng mendorong terwujudnya kesamaan persepsi dan langkah antara MPWN dan MPDN dalam menghadapi berbagai persoalan kenotariatan, termasuk dalam penanganan perkara, pelaksanaan pembinaan, serta peningkatan kualitas pengawasan terhadap notaris.

Forum tersebut juga menjadi ruang untuk mengidentifikasi berbagai hambatan dan kendala teknis yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas, sekaligus merumuskan solusi yang konstruktif dan dapat diterapkan secara efektif di wilayah Kalteng.

Dengan terlaksananya rapat koordinasi ini, Kanwil Kemenkum Kalteng berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi kelembagaan, meningkatkan integritas pengawasan, serta mendorong terciptanya pelaksanaan jabatan notaris yang profesional, berintegritas, dan sesuai dengan ketentuan hukum.

Pada akhirnya, penguatan pembinaan dan pengawasan tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan kenotariatan sekaligus memberikan kepastian dan perlindungan hukum yang lebih baik bagi masyarakat di Provinsi Kalteng. (tim)

Terpopuler

Artikel Terbaru