Kemenkum Kalteng Dorong Inventor Manfaatkan Sertifikat Paten Digital, Akses Perlindungan Kini Lebih Cepat

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum resmi menerapkan Sertifikat Elektronik Paten sebagai bagian dari transformasi digital layanan kekayaan intelektual. Kebijakan yang berlaku untuk permohonan paten yang diberikan (granted) setelah 16 Juli 2026 itu diharapkan mempermudah inventor memperoleh bukti kepemilikan hak paten secara lebih cepat dan praktis.

Melalui kebijakan tersebut, pemohon tidak lagi harus menunggu proses pencetakan maupun pengiriman sertifikat fisik. Sertifikat diterbitkan dalam bentuk elektronik dan dapat diunduh secara mandiri melalui Sistem Administrasi Kekayaan Intelektual (SAKI).

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, mengatakan penerapan Sertifikat Elektronik Paten merupakan langkah strategis dalam memperkuat transformasi digital pelayanan kekayaan intelektual.

“Transformasi digital bukan sekadar mengubah bentuk sertifikat dari fisik menjadi elektronik. Yang terpenting adalah bagaimana kami menghadirkan layanan yang lebih sederhana, lebih cepat, dan lebih mudah diakses oleh masyarakat. Kini, setelah paten diberikan, pemohon tidak perlu lagi menunggu pengiriman sertifikat karena dapat langsung mengunduhnya melalui sistem,” ujarnya dalam wawancara di Gedung DJKI, Jakarta, Senin (20/7/2026).

Menurut Hermansyah, penerapan sertifikat elektronik melengkapi digitalisasi layanan paten yang selama ini telah berjalan, mulai dari pengajuan permohonan, pemeriksaan administrasi, pemeriksaan substantif, hingga penerbitan sertifikat. Dengan demikian, seluruh proses layanan paten kini terintegrasi dalam sistem digital yang memberikan kepastian, kemudahan, dan efisiensi bagi para pemohon.

Baca Juga :  Tarif Pendaftaran Merek Pemohon Umum Naik Mulai 1 Agustus 2026, UMK Tetap Rp500 Ribu

“Kami ingin para inventor dapat lebih fokus menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi masyarakat. Urusan administrasi harus semakin sederhana sehingga mereka dapat memperoleh perlindungan hukum atas invensinya dengan lebih cepat dan nyaman,” katanya.

Selain mempermudah akses, Sertifikat Elektronik Paten juga meningkatkan keamanan dokumen karena diterbitkan melalui sistem elektronik yang dapat diverifikasi keasliannya. Langkah ini sekaligus mendukung tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan sejalan dengan pengembangan layanan publik berbasis digital.

Electronic money exchangers listing

Berdasarkan surat edaran tersebut, pemohon yang telah memiliki akun aplikasi paten dapat mengunduh sertifikat melalui menu Inbox atau Daftar Permohonan pada aplikasi paten di laman DJKI. Sementara itu, bagi pemohon yang belum memiliki akun, DJKI akan mengirimkan pemberitahuan melalui surat elektronik yang berisi tautan untuk mengunduh sertifikat.

Menanggapi kebijakan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalteng, Hajrianor, menyatakan penerapan Sertifikat Elektronik Paten merupakan wujud nyata transformasi digital pelayanan kekayaan intelektual yang semakin memudahkan masyarakat memperoleh perlindungan hukum atas invensinya.

Baca Juga :  Enam Raperbup Lamandau Dibahas di Kemenkum Kalteng, Dari Pajak Daerah hingga Penghapusan Desa

Menurutnya, inovasi layanan tersebut diharapkan mampu meningkatkan minat para inventor untuk mendaftarkan patennya sekaligus mempercepat akses terhadap bukti kepemilikan hak paten.

“Transformasi layanan ini memberikan kemudahan yang nyata bagi para inventor. Kini, sertifikat dapat diperoleh secara lebih cepat, praktis, dan aman tanpa harus menunggu proses pencetakan maupun pengiriman fisik. Kami mengajak para inventor, akademisi, peneliti, pelaku usaha, maupun masyarakat di Kalteng untuk memanfaatkan kemudahan layanan paten ini dengan segera mendaftarkan invensinya agar memperoleh pelindungan hukum,” ujar Hajrianor.

Ia menambahkan, Kanwil Kemenkum Kalteng siap memberikan informasi, konsultasi, dan pendampingan kepada masyarakat yang ingin mengajukan permohonan paten maupun layanan kekayaan intelektual lainnya.

Sementara itu, Hermansyah berharap penerapan Sertifikat Elektronik Paten dapat semakin mendorong budaya inovasi di Indonesia melalui pelayanan yang lebih cepat, mudah, dan terpercaya.

“DJKI akan terus berinovasi untuk menghadirkan layanan kekayaan intelektual yang adaptif terhadap perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat. Kami ingin setiap inovasi anak bangsa memperoleh perlindungan hukum melalui layanan yang semakin mudah, cepat, dan terpercaya,” pungkasnya. (tim)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum resmi menerapkan Sertifikat Elektronik Paten sebagai bagian dari transformasi digital layanan kekayaan intelektual. Kebijakan yang berlaku untuk permohonan paten yang diberikan (granted) setelah 16 Juli 2026 itu diharapkan mempermudah inventor memperoleh bukti kepemilikan hak paten secara lebih cepat dan praktis.

Melalui kebijakan tersebut, pemohon tidak lagi harus menunggu proses pencetakan maupun pengiriman sertifikat fisik. Sertifikat diterbitkan dalam bentuk elektronik dan dapat diunduh secara mandiri melalui Sistem Administrasi Kekayaan Intelektual (SAKI).

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, mengatakan penerapan Sertifikat Elektronik Paten merupakan langkah strategis dalam memperkuat transformasi digital pelayanan kekayaan intelektual.

Electronic money exchangers listing

“Transformasi digital bukan sekadar mengubah bentuk sertifikat dari fisik menjadi elektronik. Yang terpenting adalah bagaimana kami menghadirkan layanan yang lebih sederhana, lebih cepat, dan lebih mudah diakses oleh masyarakat. Kini, setelah paten diberikan, pemohon tidak perlu lagi menunggu pengiriman sertifikat karena dapat langsung mengunduhnya melalui sistem,” ujarnya dalam wawancara di Gedung DJKI, Jakarta, Senin (20/7/2026).

Menurut Hermansyah, penerapan sertifikat elektronik melengkapi digitalisasi layanan paten yang selama ini telah berjalan, mulai dari pengajuan permohonan, pemeriksaan administrasi, pemeriksaan substantif, hingga penerbitan sertifikat. Dengan demikian, seluruh proses layanan paten kini terintegrasi dalam sistem digital yang memberikan kepastian, kemudahan, dan efisiensi bagi para pemohon.

Baca Juga :  Tarif Pendaftaran Merek Pemohon Umum Naik Mulai 1 Agustus 2026, UMK Tetap Rp500 Ribu

“Kami ingin para inventor dapat lebih fokus menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi masyarakat. Urusan administrasi harus semakin sederhana sehingga mereka dapat memperoleh perlindungan hukum atas invensinya dengan lebih cepat dan nyaman,” katanya.

Selain mempermudah akses, Sertifikat Elektronik Paten juga meningkatkan keamanan dokumen karena diterbitkan melalui sistem elektronik yang dapat diverifikasi keasliannya. Langkah ini sekaligus mendukung tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan sejalan dengan pengembangan layanan publik berbasis digital.

Berdasarkan surat edaran tersebut, pemohon yang telah memiliki akun aplikasi paten dapat mengunduh sertifikat melalui menu Inbox atau Daftar Permohonan pada aplikasi paten di laman DJKI. Sementara itu, bagi pemohon yang belum memiliki akun, DJKI akan mengirimkan pemberitahuan melalui surat elektronik yang berisi tautan untuk mengunduh sertifikat.

Menanggapi kebijakan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalteng, Hajrianor, menyatakan penerapan Sertifikat Elektronik Paten merupakan wujud nyata transformasi digital pelayanan kekayaan intelektual yang semakin memudahkan masyarakat memperoleh perlindungan hukum atas invensinya.

Baca Juga :  Enam Raperbup Lamandau Dibahas di Kemenkum Kalteng, Dari Pajak Daerah hingga Penghapusan Desa

Menurutnya, inovasi layanan tersebut diharapkan mampu meningkatkan minat para inventor untuk mendaftarkan patennya sekaligus mempercepat akses terhadap bukti kepemilikan hak paten.

“Transformasi layanan ini memberikan kemudahan yang nyata bagi para inventor. Kini, sertifikat dapat diperoleh secara lebih cepat, praktis, dan aman tanpa harus menunggu proses pencetakan maupun pengiriman fisik. Kami mengajak para inventor, akademisi, peneliti, pelaku usaha, maupun masyarakat di Kalteng untuk memanfaatkan kemudahan layanan paten ini dengan segera mendaftarkan invensinya agar memperoleh pelindungan hukum,” ujar Hajrianor.

Ia menambahkan, Kanwil Kemenkum Kalteng siap memberikan informasi, konsultasi, dan pendampingan kepada masyarakat yang ingin mengajukan permohonan paten maupun layanan kekayaan intelektual lainnya.

Sementara itu, Hermansyah berharap penerapan Sertifikat Elektronik Paten dapat semakin mendorong budaya inovasi di Indonesia melalui pelayanan yang lebih cepat, mudah, dan terpercaya.

“DJKI akan terus berinovasi untuk menghadirkan layanan kekayaan intelektual yang adaptif terhadap perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat. Kami ingin setiap inovasi anak bangsa memperoleh perlindungan hukum melalui layanan yang semakin mudah, cepat, dan terpercaya,” pungkasnya. (tim)

Terpopuler

Artikel Terbaru