NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Maraknya penggunaan sepeda listrik di jalan raya kembali memicu keprihatinan masyarakat di Kota Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau. Minggu (19/4/2026) kemarin, sebuah insiden tabrak lari dilaporkan terjadi dan menimpa seorang nenek yang sedang beraktivitas di kawasan Jalan Jc Rangkap.
Peristiwa nahas tersebut tepatnya terjadi di depan Losmen Purnama Sari, salah satu titik yang cukup ramai di pusat kota.
Kejadian ini menambah daftar panjang insiden kecelakaan yang melibatkan sepeda listrik, yang kini keberadaannya kian menjamur meski regulasi penggunaannya di jalan protokol masih menjadi perdebatan.
Pihak keluarga korban sangat menyayangkan kejadian tersebut, mengingat sepeda listrik secara aturan tidak diperuntukkan untuk melintas di jalan raya utama. Kelalaian pengendara dalam mematuhi zonasi penggunaan kendaraan bertenaga baterai ini dianggap menjadi faktor utama penyebab kecelakaan yang membahayakan pejalan kaki.
Cucu korban, Dina, mengungkapkan kekecewaan mendalam atas tindakan tidak bertanggung jawab dari pengendara sepeda listrik tersebut. Akibat benturan yang terjadi, neneknya mengalami luka cukup serius pada bagian kaki sebelah kiri yang membuat pihak keluarga merasa sangat terpukul.
“Iya bang, kemarin nenek aku ditabrak lari oleh pengendara sepeda listrik. Dari pantauan rekaman CCTV di sekitar lokasi, terlihat pelakunya adalah anak-anak yang berboncengan dua. Setelah menyerempet nenek, mereka langsung melarikan diri masuk ke dalam gang,” ujar Dina saat memberikan keterangan kepada wartawan, Senin (20/4).
Dina juga menekankan bahwa penggunaan sepeda listrik oleh anak-anak di bawah umur tanpa pengawasan orang tua sangatlah berisiko.
“Saya berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi warga lain agar lebih bijak dalam memberikan fasilitas kendaraan kepada anak, terutama jika digunakan di area yang padat kendaraan bermotor,” harapnya.
Menanggapi insiden yang mulai meresahkan warga ini, pihak kepolisian menegaskan bahwa mereka terus melakukan upaya edukasi dan imbauan. Kepolisian berulang kali mengingatkan bahwa operasional sepeda listrik memiliki aturan khusus dan tidak seharusnya membaur dengan kendaraan besar di jalur cepat atau jalan raya.
Kasi Humas Polres Lamandau, IPDA Gin Gin Ginanjar. Menuturkan bahwa hingga saat ini belum ada laporan resmi yang masuk ke meja penyidik terkait insiden di depan Losmen Purnama Sari tersebut.
“Namun, kami kembali menegaskan imbauan keras agar orang tua melarang anak-anak berkendara sepeda listrik di jalan raya demi keselamatan bersama,” tandanya.
Penggunaan sepeda listrik telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 45 Tahun 2020, yang membatasi pengoperasiannya hanya di lajur khusus atau kawasan tertentu seperti pemukiman dan area bebas kendaraan (car free day). (bib)


