PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO-Asisten Manager Jaringan dan Kontruksi PT. PLN Persero Palangka Raya, Danan Januar Adi Prabowo menanggapi terkait keluhan masyarakat terhadap keberadaan kabel yang semerawut di Kota Palangka Raya.
Menurutnya pihaknya selalu mengutamakan implementasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Hal itu dikatakannya untukr dapat memberikan pelayanan ketenagalistrikkan yang optimal dan berkelanjutan.
”Terkait kabel listrik yang semerawut, perlu kami garis bawahi bahwa hal demikian tidak sepenuhnya milik PLN. Tetapi ada juga milik perusahaan Telkom atau milik pelanggan, yang menumpang memasang di tiang listrik punya PLN,”ujarnya saat dikonfirmasi Prokalteng.co, di ruang lobby PT. PLN Persero Palangka Raya, Senin (20/2/2023).
Danan menjelaskan, bahwa pihaknya selalu menggunakan kabel-kabel yang Standar Nasional Indonesia (SNI). Namun demikian, tak jarang justru ditemukan permasalahan di lapangan oleh pihaknya adanya kasus konsleting dari arus listrik di dalam rumah tangga.
”Kami itu dari sisi PLN sampai ke KWH saja. Namun dari KWH sampai ke rumah itu adalah hak milik pelanggan,”ujarnya.
Perlu diketahui, terang Danan bahwa pihaknya juga memiliki kabel TM (Tegangan Menengah) yang berisi tiga buah kabel dengan jarak aman 3 meter dan diberi ruang kosong.
”Itu saya yakin sudah jauh dari jangkauan masyarakat, rumah, bahkan benda apapun. Oleh sebab itu, apabila adanya benda berupa ranting ataupun pepohonan selalu kami izin lakukan pemotongan. Supaya tidak mengganggu kabel tersebut,”katanya.
Di tempat yang sama, saat disinggung terkait kebakaran rumah milik pelanggan yang terjadi belum lama ini, Manager Unit Pelayanan Pelanggan Palangka Raya Timur, Rizelly.F mengatakan bahwa apabila ditemukan adanya kebakaran, pihaknya selalu berada di lokasi. Tidak lain, tentunya untuk mendampingi petugas pemadam kebakaran. Supaya tidak ada hal yang tak diinginkan terkait kelistrikan.
”Selain itu, kami juga berharap kepada pelanggan apabila memasang instalasi listrik di dalam rumahnya harus sesuai daya. Pemasangan terhadap kabel ataupun colokan di dalam rumah harus SNI,”tegasnya.