PROKALTENG.CO – Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum Republik Indonesia telah resmi mengesahkan sebanyak 80.068 unit Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP).
Jumlah ini melampaui target nasional sebanyak 80.000 unit sebagaimana ditetapkan dalam Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Pengesahan tersebut menjadi bagian dari langkah strategis pemerintah dalam mendukung program prioritas nasional guna memperkuat ekonomi berbasis masyarakat desa dan kelurahan. Program ini dijadwalkan akan diluncurkan secara resmi oleh Presiden RI, Prabowo Subianto, pada tanggal 21 Juli 2025.
Dirjen AHU Kemenkum (Widodo) menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan buah dari transformasi digital layanan publik melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH). Layanan pendaftaran koperasi berbasis digital yang dibuka sejak 1 Mei 2025 ini telah memfasilitasi pengesahan 71.397 unit KDMP baru, 8.486 unit KKMP baru, serta transformasi dari koperasi lama sebanyak 185 unit.
Selain efektivitas sistem, capaian ini juga ditopang oleh penerbitan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 13 Tahun 2025 yang memberikan kemudahan legalitas, termasuk pengakuan hukum bagi jenis koperasi baru dan penyederhanaan penamaan koperasi Merah Putih.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah (Kemenkum Kalteng) Hajrianor menyatakan komitmennya dalam mendukung penuh implementasi program ini di tingkat daerah.
“Kami menyambut baik dan mendukung penuh keberhasilan Kementerian Hukum dan HAM RI dalam mensahkan lebih dari 80 ribu Koperasi Merah Putih. Ini bukan sekadar angka, tetapi bukti nyata bahwa negara hadir untuk membangun pondasi ekonomi desa yang kuat dan berkelanjutan. Di Kalimantan Tengah, kami siap mengawal proses legalitas koperasi ini dan memastikan masyarakat desa benar-benar merasakan manfaatnya,” ujar Hajrianor, Jumat (18/7/2025) di Palangka Raya.
Program Koperasi Merah Putih merupakan inisiatif Presiden RI yang bertujuan memperkuat ketahanan ekonomi desa, meningkatkan nilai tukar petani, menciptakan lapangan kerja baru, serta memperluas akses inklusi keuangan masyarakat desa. Kementerian Hukum melalui Ditjen AHU akan terus berkomitmen menjadi mitra strategis dalam penguatan ekonomi kerakyatan berbasis koperasi yang sehat dan legal.