27.8 C
Jakarta
Sunday, December 8, 2024

Tak Ada Toleransi! Kejaksaan Bakal Tindak Tegas Perkebunan Ilegal di Lamandau

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Kejaksaan Negeri Kabupaten Lamandau kini tengah gencar mengusut dugaan penguasaan lahan sawit yang melawan hukum.

Langkah tegas ini dilakukan pihaknya berdasarkan perintah Kejaksaan Agung RI dan arahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Tak lain yakni untuk memberantas mafia perkebunan sawit dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Kejaksaan akan menyisir seluruh perkebunan sawit di Kabupaten Lamandau, termasuk perusahaan perkebunan kelapa sawit (PKS) dan lahan Hak Pakai (HP) yang diduga tidak memiliki izin.  Fokus utama penyelidikan adalah lahan yang berada di kawasan hutan produksi dan hutan tanaman industri (HTI).

Kepala Kejaksaan Negeri Lamandau, melalui Kasi Intelijen Bersy Prima, menyatakan bahwa pihaknya telah mengantongi data sekitar 20 perusahaan yang diduga beroperasi di luar kawasan Hak Guna Usaha (HGU) mereka.  Nama-nama perusahaan tersebut, bahkan saat ini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Generasi Muda Harus Menjadi Garda Terdepan Penguatan Nilai Pancasila

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas semua pihak yang terlibat dalam penguasaan lahan sawit ilegal.  Tidak akan ada toleransi bagi mereka yang melanggar hukum,” tegasnya, Kamis (28/11/2024).

Kejaksaan juga mengimbau kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas praktik ilegal ini. Masyarakat yang memiliki informasi atau laporan mengenai lahan sawit tanpa izin, diminta untuk segera melapor kepada Kejaksaan Negeri Lamandau. Sebab, informasi yang diberikan akan dijamin kerahasiaannya.

“Mulai tahun depan, Kejaksaan Negeri Lamandau akan meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap perusahaan sawit yang tidak membayar pajak.  Hal ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah dan mencegah praktik-praktik korupsi,” tuturnya.

Dikatakan Bersy Prima, bahwa Kejaksaan Negeri Lamandau berharap kerjasama dari semua pihak untuk menciptakan tata kelola perkebunan sawit yang berkelanjutan dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Kerugian Kebakaran Ruko di Lamandau Capai Ratusan Juta, Ini Daftar Nama Pemiliknya

“Kita tidak segan-segan dan contohnya sudah ada. Seperti yang kita amankan kemarin, penjual maupun pembeli akan kami tindak,” tandasnya. (bib/hnd)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Kejaksaan Negeri Kabupaten Lamandau kini tengah gencar mengusut dugaan penguasaan lahan sawit yang melawan hukum.

Langkah tegas ini dilakukan pihaknya berdasarkan perintah Kejaksaan Agung RI dan arahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Tak lain yakni untuk memberantas mafia perkebunan sawit dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Kejaksaan akan menyisir seluruh perkebunan sawit di Kabupaten Lamandau, termasuk perusahaan perkebunan kelapa sawit (PKS) dan lahan Hak Pakai (HP) yang diduga tidak memiliki izin.  Fokus utama penyelidikan adalah lahan yang berada di kawasan hutan produksi dan hutan tanaman industri (HTI).

Kepala Kejaksaan Negeri Lamandau, melalui Kasi Intelijen Bersy Prima, menyatakan bahwa pihaknya telah mengantongi data sekitar 20 perusahaan yang diduga beroperasi di luar kawasan Hak Guna Usaha (HGU) mereka.  Nama-nama perusahaan tersebut, bahkan saat ini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Generasi Muda Harus Menjadi Garda Terdepan Penguatan Nilai Pancasila

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas semua pihak yang terlibat dalam penguasaan lahan sawit ilegal.  Tidak akan ada toleransi bagi mereka yang melanggar hukum,” tegasnya, Kamis (28/11/2024).

Kejaksaan juga mengimbau kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas praktik ilegal ini. Masyarakat yang memiliki informasi atau laporan mengenai lahan sawit tanpa izin, diminta untuk segera melapor kepada Kejaksaan Negeri Lamandau. Sebab, informasi yang diberikan akan dijamin kerahasiaannya.

“Mulai tahun depan, Kejaksaan Negeri Lamandau akan meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap perusahaan sawit yang tidak membayar pajak.  Hal ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah dan mencegah praktik-praktik korupsi,” tuturnya.

Dikatakan Bersy Prima, bahwa Kejaksaan Negeri Lamandau berharap kerjasama dari semua pihak untuk menciptakan tata kelola perkebunan sawit yang berkelanjutan dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Kerugian Kebakaran Ruko di Lamandau Capai Ratusan Juta, Ini Daftar Nama Pemiliknya

“Kita tidak segan-segan dan contohnya sudah ada. Seperti yang kita amankan kemarin, penjual maupun pembeli akan kami tindak,” tandasnya. (bib/hnd)

Terpopuler

Artikel Terbaru