27.8 C
Jakarta
Sunday, December 8, 2024

Kejari Lamandau Kembali Tetapkan DPO Pelaku Kasus Korupsi SAB

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamandau resmi mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Nindyo Purnomo. Penetapan ini terkait dengan kasus korupsi sarana air bersih (SAB) di kawasan Transmigrasi Desa Kahingai, Kabupaten Lamandau. Kasus ini merupakan kelanjutan dari vonis sebelumnya, di mana seorang terdakwa lain telah dihukum penjara selama satu tahun.

Kepala Kejari Lamandau, Dezi Setiapermana melalui Kasi Intel Kejari Lamandau, Bersy Prima mengungkapkan Nindyo Purnomo berstatus buronan atau masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) karena tidak memenuhi panggilan untuk menjalani sisa masa hukumannya.

“Kami telah melayangkan tiga kali panggilan, yaitu pada 31 Oktober, 8 November, dan terakhir 14 November. Namun, yang bersangkutan tidak menggubris semua panggilan tersebut,” bebernya, Kamis (28/11/2024).

Baca Juga :  Usut Dugaan TPPU Mantan Bupati Kukar, KPK Harus Tegas

Bersy Prima menjelaskan bahwa penetapan status DPO ini, merujuk pada putusan Mahkamah Agung dalam proses kasasi yang dikeluarkan pada 19 September.  Dalam putusan tersebut, Nindyo Purnomo diminta menjalani sisa masa hukumannya.

Untuk itu, pihaknya mengimbau Nindyo Purnomo untuk bersikap kooperatif dan segera menyerahkan diri kepada pihak kejaksaan.

“Kami berharap yang bersangkutan segera memenuhi tanggung jawab hukumnya. Bagi yang mengetahui masyarakat maupun rekan terdekatnya untuk segera melapor ke Kejaksaan Lamandau,” tegas Bersy

Diketahui, dalam kasus korupsi proyek air bersih di transmigrasi Kahingai ini, terdapat dua tersangka yang terus menjadi sorotan publik. (bib/hnd)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamandau resmi mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Nindyo Purnomo. Penetapan ini terkait dengan kasus korupsi sarana air bersih (SAB) di kawasan Transmigrasi Desa Kahingai, Kabupaten Lamandau. Kasus ini merupakan kelanjutan dari vonis sebelumnya, di mana seorang terdakwa lain telah dihukum penjara selama satu tahun.

Kepala Kejari Lamandau, Dezi Setiapermana melalui Kasi Intel Kejari Lamandau, Bersy Prima mengungkapkan Nindyo Purnomo berstatus buronan atau masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) karena tidak memenuhi panggilan untuk menjalani sisa masa hukumannya.

“Kami telah melayangkan tiga kali panggilan, yaitu pada 31 Oktober, 8 November, dan terakhir 14 November. Namun, yang bersangkutan tidak menggubris semua panggilan tersebut,” bebernya, Kamis (28/11/2024).

Baca Juga :  Usut Dugaan TPPU Mantan Bupati Kukar, KPK Harus Tegas

Bersy Prima menjelaskan bahwa penetapan status DPO ini, merujuk pada putusan Mahkamah Agung dalam proses kasasi yang dikeluarkan pada 19 September.  Dalam putusan tersebut, Nindyo Purnomo diminta menjalani sisa masa hukumannya.

Untuk itu, pihaknya mengimbau Nindyo Purnomo untuk bersikap kooperatif dan segera menyerahkan diri kepada pihak kejaksaan.

“Kami berharap yang bersangkutan segera memenuhi tanggung jawab hukumnya. Bagi yang mengetahui masyarakat maupun rekan terdekatnya untuk segera melapor ke Kejaksaan Lamandau,” tegas Bersy

Diketahui, dalam kasus korupsi proyek air bersih di transmigrasi Kahingai ini, terdapat dua tersangka yang terus menjadi sorotan publik. (bib/hnd)

Terpopuler

Artikel Terbaru