24.3 C
Jakarta
Thursday, January 22, 2026

Kajati Kalteng Tegaskan Pentingnya Sinergi Pemda dalam Penerapan Pidana Kerja Sosial

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Nurcahyo Jungkung Madyo menegaskan, penandatanganan kerja sama antara kejaksaan dan pemerintah daerah memiliki peran strategis dalam implementasi pembaruan hukum pidana nasional di  kegiatan penandatanganan MoU antara Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Selain itu juga dilakukan perjanjian kerja sama (PKS) antara Kejaksaan Negeri dengan bupati dan wali kota se-Kalteng di Kantor Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalimantan Tengah, Jalan Imam Bonjol, Palangka Raya.

“Penandatanganan kerja sama ini memiliki makna sangat penting karena terkait langsung dengan implementasi pembaruan hukum pidana nasional sebagaimana tertuang dalam KUHP Nasional Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023,” ujar Nurcahyo, Kamis (18/12/2025).

Baca Juga :  Bersama Pemko,Pemuda Pancasila Gelar Vaksinasi, Sasar 1000 Warga

Dia menjelaskan bahwa dalam KUHP Nasional, pidana kerja sosial diatur sebagai salah satu bentuk pemidanaan yang menekankan pendekatan korektif, restoratif, dan rehabilitatif.

“Pidana kerja sosial pada prinsipnya berorientasi pada perubahan perilaku dan tanggung jawab sosial, bukan semata-mata pada penghukuman,” kata Nurcahyo lagi.

Dia menilai pelaksanaan pidana kerja sosial tidak dapat dijalankan hanya oleh kejaksaan sebagai penuntut umum dan jaksa eksekutor.

“Program ini memerlukan sinergi yang kuat dengan pemerintah daerah, khususnya dalam penyediaan lokasi kerja sosial, pembinaan, pengawasan, serta mekanisme pelaporan,” ucapnya.

Menurutnya, kerja sama antara Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menjadi fondasi penting agar pelaksanaan pidana kerja sosial berjalan optimal.

Electronic money exchangers listing
Baca Juga :  Mendikdasmen Canangkan Gerakan 7 Kebiasaan Anak Hebat di Palangka Raya

“Kerja sama ini memastikan pidana kerja sosial dilaksanakan secara terukur, aman, bermartabat, dan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,”ujarnya.

Pada kesempatan itu, dia juga menyampaikan apresiasi kepada Gubernur Kalimantan Tengah serta seluruh unsur Forkopimda dan pemerintah daerah kabupaten/kota.

“Saya menyampaikan terima kasih atas dukungan penuh, mulai dari penyediaan fasilitas, sumber daya manusia, hingga komitmen bersama untuk mewujudkan pelaksanaan pidana kerja sosial sesuai amanat KUHP Nasional,”pungkasnya. (*adr)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Nurcahyo Jungkung Madyo menegaskan, penandatanganan kerja sama antara kejaksaan dan pemerintah daerah memiliki peran strategis dalam implementasi pembaruan hukum pidana nasional di  kegiatan penandatanganan MoU antara Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Selain itu juga dilakukan perjanjian kerja sama (PKS) antara Kejaksaan Negeri dengan bupati dan wali kota se-Kalteng di Kantor Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalimantan Tengah, Jalan Imam Bonjol, Palangka Raya.

“Penandatanganan kerja sama ini memiliki makna sangat penting karena terkait langsung dengan implementasi pembaruan hukum pidana nasional sebagaimana tertuang dalam KUHP Nasional Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023,” ujar Nurcahyo, Kamis (18/12/2025).

Baca Juga :  Bersama Pemko,Pemuda Pancasila Gelar Vaksinasi, Sasar 1000 Warga

Dia menjelaskan bahwa dalam KUHP Nasional, pidana kerja sosial diatur sebagai salah satu bentuk pemidanaan yang menekankan pendekatan korektif, restoratif, dan rehabilitatif.

Electronic money exchangers listing

“Pidana kerja sosial pada prinsipnya berorientasi pada perubahan perilaku dan tanggung jawab sosial, bukan semata-mata pada penghukuman,” kata Nurcahyo lagi.

Dia menilai pelaksanaan pidana kerja sosial tidak dapat dijalankan hanya oleh kejaksaan sebagai penuntut umum dan jaksa eksekutor.

“Program ini memerlukan sinergi yang kuat dengan pemerintah daerah, khususnya dalam penyediaan lokasi kerja sosial, pembinaan, pengawasan, serta mekanisme pelaporan,” ucapnya.

Menurutnya, kerja sama antara Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menjadi fondasi penting agar pelaksanaan pidana kerja sosial berjalan optimal.

Baca Juga :  Mendikdasmen Canangkan Gerakan 7 Kebiasaan Anak Hebat di Palangka Raya

“Kerja sama ini memastikan pidana kerja sosial dilaksanakan secara terukur, aman, bermartabat, dan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,”ujarnya.

Pada kesempatan itu, dia juga menyampaikan apresiasi kepada Gubernur Kalimantan Tengah serta seluruh unsur Forkopimda dan pemerintah daerah kabupaten/kota.

“Saya menyampaikan terima kasih atas dukungan penuh, mulai dari penyediaan fasilitas, sumber daya manusia, hingga komitmen bersama untuk mewujudkan pelaksanaan pidana kerja sosial sesuai amanat KUHP Nasional,”pungkasnya. (*adr)

Terpopuler

Artikel Terbaru