PROKALTENG.CO – Pemerintah melalui Kemenkum resmi menerbitkan Permenkum Nomor 5 Tahun 2026 yang mempermudah pendaftaran merek bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Aturan ini membawa perubahan besar, mulai dari kelonggaran syarat dokumen hingga percepatan proses pemeriksaan merek.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kini memberikan opsi pembuktian yang lebih fleksibel bagi UMK. Kebijakan ini menjadi solusi atas kendala administratif yang selama ini kerap menghambat pelaku usaha kecil dalam mendaftarkan mereknya.
Melalui aturan terbaru tersebut, pemohon kini memiliki empat pilihan jalur pembuktian. Di antaranya Surat Rekomendasi UMK yang berlaku untuk satu merek dalam satu kali pengajuan dan ditandatangani pejabat berwenang di tahun yang sama dengan permohonan, dokumen perizinan berusaha berbasis risiko skala mikro atau kecil yang terdaftar di sistem Online Single Submission (OSS), Sertifikat Perseroan Perorangan, hingga pengesahan pendirian badan hukum koperasi desa atau kelurahan merah putih.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menegaskan kemudahan ini merupakan bentuk dukungan nyata negara terhadap pelaku UMK dan koperasi agar bisa berkembang.
“Mereka bisa menggunakan pengesahan badan hukum koperasi sebagai bukti sah untuk mendapatkan tarif khusus UMK. Sementara pemilik Perseroan Perorangan cukup menggunakan sertifikat pendiriannya untuk memperoleh fasilitas yang sama,” jelas Hermansyah dalam wawancara daring di Jakarta, Selasa (17/3).
Tak hanya soal dokumen, DJKI juga memangkas durasi pemeriksaan substantif merek secara signifikan, dari sebelumnya 150 hari menjadi hanya 30 hingga maksimal 90 hari kalender. Bahkan, layanan petikan resmi sertifikat kini bisa terbit paling lama satu hari kerja.
Hermansyah menambahkan, perluasan bukti administrasi ini merupakan bagian dari transformasi layanan yang lebih inklusif.
“Kami ingin memastikan pelindungan merek bisa menjangkau semua level usaha. Legalitas tidak boleh lagi jadi hambatan bagi pelaku UMK untuk naik kelas,” tegasnya.
Perubahan aturan juga mencakup penambahan ketentuan identitas pada Pasal 2 ayat (2) dan (4) huruf c, yang mengakomodasi dokumen seperti KTP, KITAS, KITAP, hingga Kartu Identitas Anak (KIA).
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalimantan Tengah, Hajrianor, menyambut positif kebijakan tersebut. Menurutnya, kemudahan ini membuka peluang besar bagi UMK di daerah untuk mendapatkan perlindungan hukum atas merek mereka.
“Kami siap mendukung implementasi kebijakan ini melalui sosialisasi dan pendampingan. Dengan syarat yang lebih fleksibel, kami optimistis semakin banyak UMK yang mendaftarkan mereknya dan mampu bersaing di pasar nasional hingga global,” ujarnya.
Dengan terbitnya Permenkum Nomor 5 Tahun 2026, DJKI memastikan prosedur administrasi permohonan merek kini lebih sederhana, cepat, dan inklusif. Kebijakan ini sekaligus menjadi langkah strategis dalam memperkuat ekosistem ekonomi kreatif serta mendorong produk UMK menembus pasar global. (tim)


