PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Mengawal keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan ini, tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangkaraya, bersama Detasemen Polisi Militer, Kejaksaan, Pengadilan intensif melakukan patroli ke sejumlah tempat hiburan malam (THM).
Salah satu kegiatan patroli tersebut, telah dijalankan dengan menyisiri beberapa lokasi THM yang ada di Kota Cantik ini pada Sabtu malam, (16/3/2024) kemarin.
“Malam ini kami melanjutkan kegiatan pengawasan tempat hiburan malam (THM) sebagaimana surat edaran yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Palangkaraya,” ucap Kasatpol PP Palangkaraya, Berlianto usai kegiatan.
Dia mengatakan bahwa Pj Walikota Palangkaraya, Hera Nugrahayu menginginkan keadaan bulan Ramadan ini, kondusif dan tidak ada keributan. Sejak malam hari pertama Ramadan, pihaknya telah turun melihat kondisi ke lapangan, apakah sudah sesuai dengan surat edaran atau belum.
Dalam surat edaran itu disebutkan THM jenis diskotik dan klub malam ataupun bar dan rumah minum beralkohol tidak diperkenankan untuk buka beroperasi selama bulan Ramadan ini.
“Kami mengingatkan kembali kepada pelaku usaha untuk mematuhi surat edaran. Ada beberapa tempat kami datangi, yaitu tiga tempat karaoke dan tempat menjual minuman,” jelasnya.
Berdasarkan pantauan di lapangan, menurutnya ada ditemukan salah satu THM yang menjual minuman keras dinilai tak mematuhi surat edaran. “Malam ini kami memastikan yang menjual minuman keras mematuhi surat edaran pukul 23.00 WIB dan hari Senin akan kami panggil ke kantor untuk memastikan surat edaran tetap dilaksanakan,” tegasnya.
Berlianto berharap agar surat edaran Pemerintah Kota Palangkaraya dapat dipatuhi pemilik THM. Pasalnya kegiatan ibadah bulan puasa ini hanya satu bulan saja dalam satu tahun.
“Ini sebagai bentuk toleransi untuk menghormati bulan suci Ramadan yang diharapkan benar-benar dilakukan atau dipatuhi oleh semua pelaku usaha,” tandasnya. (jef/hnd)