Kanwil Kemenkum Kalteng Harmonisasi Tiga Rancangan Produk Hukum Daerah dari Palangka Raya dan Barito Timur

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalteng kembali memperkuat komitmennya dalam menghadirkan produk hukum daerah yang berkualitas melalui rapat harmonisasi terhadap tiga rancangan produk hukum milik Pemerintah Kota Palangka Raya dan Pemerintah Kabupaten Barito Timur.

Rapat yang digelar di Aula Kahayan Kanwil Kementerian Hukum Kalteng, Kamis (16/7/2026), membahas Rancangan Peraturan Daerah Kota Palangka Raya tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Tahun 2026–2046, Rancangan Peraturan Wali Kota Palangka Raya tentang Analisis Standar Belanja Non Fisik, serta Rancangan Peraturan Bupati Barito Timur tentang Perubahan atas Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2026.

Rapat harmonisasi dibuka Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Muhamad Mufid. Ia menegaskan bahwa harmonisasi merupakan tahapan strategis untuk memastikan setiap produk hukum daerah selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, memiliki kepastian hukum, serta mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah.

Pembahasan diikuti jajaran Pemerintah Kota Palangka Raya, Pemerintah Kabupaten Barito Timur, serta Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kementerian Hukum Kalteng. Fokus pembahasan mencakup kesesuaian materi muatan, teknik penyusunan, sistematika, kejelasan rumusan norma, hingga sinkronisasi dengan berbagai regulasi yang berlaku.

Baca Juga :  Call Center 112 Palangka Raya Jadi yang Terbaik di Indonesia, Bukti Negara Hadir Saat Warga Butuh

Pemerintah Kota Palangka Raya menjelaskan bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman disusun sebagai pedoman pembangunan hunian yang terencana, terpadu, dan berkelanjutan. Sementara itu, Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Analisis Standar Belanja Non Fisik diharapkan menjadi acuan penyusunan anggaran yang lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Barito Timur menyampaikan bahwa perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2026 dilakukan untuk menyesuaikan dinamika pembangunan dan kebijakan pemerintah. Penyesuaian tersebut diharapkan membuat arah pembangunan, prioritas program, dan pelaksanaan kegiatan berjalan lebih efektif serta sesuai kebutuhan masyarakat.

Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kementerian Hukum Kalteng kemudian menyampaikan hasil telaah beserta berbagai masukan terhadap ketiga rancangan tersebut. Diskusi berlangsung konstruktif guna menyempurnakan substansi maupun teknik penyusunan agar produk hukum yang dihasilkan semakin berkualitas, implementatif, dan memberikan kepastian hukum.

Electronic money exchangers listing

Secara terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalteng, Hajrianor, menegaskan bahwa harmonisasi merupakan instrumen penting dalam mewujudkan produk hukum daerah yang berkualitas serta mampu mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang efektif.

Baca Juga :  Gagalkan Aksi Balap Liar, Belasan Remaja Berstatus Pelajar dan 13 Sepeda Motor Diamankan

“Produk hukum daerah yang baik harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum bagi penyelenggaraan pemerintahan. Melalui proses harmonisasi, kami memastikan setiap rancangan peraturan disusun selaras dengan peraturan perundang-undangan sehingga menjadi landasan yang kuat bagi pembangunan daerah dan peningkatan kualitas pelayanan publik,” ujar Hajrianor.

Pemerintah Kota Palangka Raya dan Pemerintah Kabupaten Barito Timur mengapresiasi pendampingan yang diberikan Kanwil Kementerian Hukum Kalteng selama proses harmonisasi. Masukan yang diberikan dinilai mampu menyempurnakan substansi maupun teknik penyusunan rancangan peraturan sehingga menghasilkan produk hukum yang berkualitas dan implementatif.

Melalui harmonisasi ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalteng berharap ketiga rancangan produk hukum daerah tersebut dapat menghasilkan regulasi yang harmonis, berkualitas, dan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga mampu mendukung pembangunan daerah, memperkuat tata kelola pemerintahan, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat. (tim)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalteng kembali memperkuat komitmennya dalam menghadirkan produk hukum daerah yang berkualitas melalui rapat harmonisasi terhadap tiga rancangan produk hukum milik Pemerintah Kota Palangka Raya dan Pemerintah Kabupaten Barito Timur.

Rapat yang digelar di Aula Kahayan Kanwil Kementerian Hukum Kalteng, Kamis (16/7/2026), membahas Rancangan Peraturan Daerah Kota Palangka Raya tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Tahun 2026–2046, Rancangan Peraturan Wali Kota Palangka Raya tentang Analisis Standar Belanja Non Fisik, serta Rancangan Peraturan Bupati Barito Timur tentang Perubahan atas Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2026.

Rapat harmonisasi dibuka Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Muhamad Mufid. Ia menegaskan bahwa harmonisasi merupakan tahapan strategis untuk memastikan setiap produk hukum daerah selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, memiliki kepastian hukum, serta mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah.

Electronic money exchangers listing

Pembahasan diikuti jajaran Pemerintah Kota Palangka Raya, Pemerintah Kabupaten Barito Timur, serta Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kementerian Hukum Kalteng. Fokus pembahasan mencakup kesesuaian materi muatan, teknik penyusunan, sistematika, kejelasan rumusan norma, hingga sinkronisasi dengan berbagai regulasi yang berlaku.

Baca Juga :  Call Center 112 Palangka Raya Jadi yang Terbaik di Indonesia, Bukti Negara Hadir Saat Warga Butuh

Pemerintah Kota Palangka Raya menjelaskan bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman disusun sebagai pedoman pembangunan hunian yang terencana, terpadu, dan berkelanjutan. Sementara itu, Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Analisis Standar Belanja Non Fisik diharapkan menjadi acuan penyusunan anggaran yang lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Barito Timur menyampaikan bahwa perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2026 dilakukan untuk menyesuaikan dinamika pembangunan dan kebijakan pemerintah. Penyesuaian tersebut diharapkan membuat arah pembangunan, prioritas program, dan pelaksanaan kegiatan berjalan lebih efektif serta sesuai kebutuhan masyarakat.

Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kementerian Hukum Kalteng kemudian menyampaikan hasil telaah beserta berbagai masukan terhadap ketiga rancangan tersebut. Diskusi berlangsung konstruktif guna menyempurnakan substansi maupun teknik penyusunan agar produk hukum yang dihasilkan semakin berkualitas, implementatif, dan memberikan kepastian hukum.

Secara terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalteng, Hajrianor, menegaskan bahwa harmonisasi merupakan instrumen penting dalam mewujudkan produk hukum daerah yang berkualitas serta mampu mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang efektif.

Baca Juga :  Gagalkan Aksi Balap Liar, Belasan Remaja Berstatus Pelajar dan 13 Sepeda Motor Diamankan

“Produk hukum daerah yang baik harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum bagi penyelenggaraan pemerintahan. Melalui proses harmonisasi, kami memastikan setiap rancangan peraturan disusun selaras dengan peraturan perundang-undangan sehingga menjadi landasan yang kuat bagi pembangunan daerah dan peningkatan kualitas pelayanan publik,” ujar Hajrianor.

Pemerintah Kota Palangka Raya dan Pemerintah Kabupaten Barito Timur mengapresiasi pendampingan yang diberikan Kanwil Kementerian Hukum Kalteng selama proses harmonisasi. Masukan yang diberikan dinilai mampu menyempurnakan substansi maupun teknik penyusunan rancangan peraturan sehingga menghasilkan produk hukum yang berkualitas dan implementatif.

Melalui harmonisasi ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalteng berharap ketiga rancangan produk hukum daerah tersebut dapat menghasilkan regulasi yang harmonis, berkualitas, dan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga mampu mendukung pembangunan daerah, memperkuat tata kelola pemerintahan, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat. (tim)

Terpopuler

Artikel Terbaru