Berhasil Dibongkar! Kasus Curanmor – Curat, 3 Tersangka Dibekuk dan 7 Motor Disita

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamandau. Berhasil membongkar serangkaian kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian dengan pemberatan (curat), yang selama ini meresahkan warga.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka serta menyita tujuh unit sepeda motor dan barang bukti kejahatan lainnya.

Keberhasilan ini disampaikan langsung oleh Kapolres Lamandau, AKBP Eko Yusmiarto, dalam gelaran press release di Aula Joglo Mapolres Lamandau pada Kamis (13/8/2026). Dalam kegiatan tersebut, Kapolres didampingi oleh Kasatreskrim AKP Waryoto dan Kasatresnarkoba.

AKBP Eko Yusmiarto mengungkapkan, sepanjang periode Agustus 2026, pihaknya menangani total 5 perkara yang terdiri dari 4 kasus curanmor dan 1 kasus curat.

“Empat perkara saat ini sudah masuk tahap penyidikan (sidik), sementara satu perkara curanmor lainnya masih dalam proses penyelidikan (lidik) untuk pengembangan lebih lanjut,” ujar AKBP Eko.

Pengungkapan kasus curanmor ini diawali dari kecurigaan masyarakat terkait adanya penawaran sepeda motor Honda Beat merah-putih dengan harga jauh di bawah standar di depan sebuah minimarket di Jalan Bukit Hibul Utara, Nanga Bulik. Petugas yang sigap kemudian melakukan pancingan transaksi (undercover buy) hingga berhasil membekuk tersangka AFJ (48).

Baca Juga :  Kasus Pelecehan Anak di Lamandau Meningkat, Polres Tegaskan Usut Tuntas Semua Perkara

Hasil pengembangan di rumah kontrakan AFJ di Desa Arga Mulya, Kecamatan Bulik, mengejutkan petugas. Polisi menemukan sejumlah unit sepeda motor hasil curian dari berbagai tempat kejadian perkara (TKP), di antaranya Honda Revo, Honda Vario 150, Yamaha Vega, dan dua unit Honda Supra X 125.

Electronic money exchangers listing

Selain AFJ, polisi juga mengamankan tersangka FD (22) dalam kasus curanmor berbeda. FD nekat mencuri sepeda motor Yamaha MX King milik temannya sendiri di Kelurahan Nanga Bulik setelah pemintaannya untuk meminjam kendaraan ditolak. Motor tersebut sempat didorong sejauh 3 kilometer dan dicongkel menggunakan gunting dengan maksud untuk dijual demi biaya pulang kampung ke Bima, Nusa Tenggara Barat.

Tak hanya curanmor, Satreskrim Polres Lamandau juga membongkar kasus pencurian dengan pemberatan (curat) unik di Peron Dewi Sukses Bersama, Desa Sepoyu, Kecamatan Delang. Tersangka berinisial HK (23) yang merupakan karyawan setempat, membobol dinding kantor peron menggunakan linggis dan menggasak brankas serta laptop.

Baca Juga :  Kemenkum Kalteng Kawal Pendaftaran Indikasi Geografis Beras Siam Arjuna Kapuas

“Dari hasil pemeriksaan, modus tersangka HK nekat membuat skenario seolah-olah terjadi pembobolan oleh pihak luar. Hal itu dilakukan semata-mata untuk menutupi aksi penggelapan uang perusahaan yang sebelumnya telah ia lakukan,” jelas Kapolres.

Para tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 476 serta Pasal 477 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Pencurian dengan Pemberatan), dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Mengakhiri rilisnya, Kapolres Lamandau mengimbau agar masyarakat selalu meningkatkan kewaspadaan, terutama dalam mengamankan kendaraan pribadi dengan tidak meninggalkan kunci di dasbor serta memastikan rumah terkunci dengan aman.

“Satreskrim Polres Lamandau berkomitmen untuk terus menindak tegas segala bentuk kejahatan demi menjaga situasi kamtibmas yang kondusif. Kami meminta masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala hal yang mencurigakan kepada pihak kepolisian,” tegas AKBP Eko. (bib)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamandau. Berhasil membongkar serangkaian kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian dengan pemberatan (curat), yang selama ini meresahkan warga.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka serta menyita tujuh unit sepeda motor dan barang bukti kejahatan lainnya.

Keberhasilan ini disampaikan langsung oleh Kapolres Lamandau, AKBP Eko Yusmiarto, dalam gelaran press release di Aula Joglo Mapolres Lamandau pada Kamis (13/8/2026). Dalam kegiatan tersebut, Kapolres didampingi oleh Kasatreskrim AKP Waryoto dan Kasatresnarkoba.

Electronic money exchangers listing

AKBP Eko Yusmiarto mengungkapkan, sepanjang periode Agustus 2026, pihaknya menangani total 5 perkara yang terdiri dari 4 kasus curanmor dan 1 kasus curat.

“Empat perkara saat ini sudah masuk tahap penyidikan (sidik), sementara satu perkara curanmor lainnya masih dalam proses penyelidikan (lidik) untuk pengembangan lebih lanjut,” ujar AKBP Eko.

Pengungkapan kasus curanmor ini diawali dari kecurigaan masyarakat terkait adanya penawaran sepeda motor Honda Beat merah-putih dengan harga jauh di bawah standar di depan sebuah minimarket di Jalan Bukit Hibul Utara, Nanga Bulik. Petugas yang sigap kemudian melakukan pancingan transaksi (undercover buy) hingga berhasil membekuk tersangka AFJ (48).

Baca Juga :  Kasus Pelecehan Anak di Lamandau Meningkat, Polres Tegaskan Usut Tuntas Semua Perkara

Hasil pengembangan di rumah kontrakan AFJ di Desa Arga Mulya, Kecamatan Bulik, mengejutkan petugas. Polisi menemukan sejumlah unit sepeda motor hasil curian dari berbagai tempat kejadian perkara (TKP), di antaranya Honda Revo, Honda Vario 150, Yamaha Vega, dan dua unit Honda Supra X 125.

Selain AFJ, polisi juga mengamankan tersangka FD (22) dalam kasus curanmor berbeda. FD nekat mencuri sepeda motor Yamaha MX King milik temannya sendiri di Kelurahan Nanga Bulik setelah pemintaannya untuk meminjam kendaraan ditolak. Motor tersebut sempat didorong sejauh 3 kilometer dan dicongkel menggunakan gunting dengan maksud untuk dijual demi biaya pulang kampung ke Bima, Nusa Tenggara Barat.

Tak hanya curanmor, Satreskrim Polres Lamandau juga membongkar kasus pencurian dengan pemberatan (curat) unik di Peron Dewi Sukses Bersama, Desa Sepoyu, Kecamatan Delang. Tersangka berinisial HK (23) yang merupakan karyawan setempat, membobol dinding kantor peron menggunakan linggis dan menggasak brankas serta laptop.

Baca Juga :  Kemenkum Kalteng Kawal Pendaftaran Indikasi Geografis Beras Siam Arjuna Kapuas

“Dari hasil pemeriksaan, modus tersangka HK nekat membuat skenario seolah-olah terjadi pembobolan oleh pihak luar. Hal itu dilakukan semata-mata untuk menutupi aksi penggelapan uang perusahaan yang sebelumnya telah ia lakukan,” jelas Kapolres.

Para tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 476 serta Pasal 477 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Pencurian dengan Pemberatan), dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Mengakhiri rilisnya, Kapolres Lamandau mengimbau agar masyarakat selalu meningkatkan kewaspadaan, terutama dalam mengamankan kendaraan pribadi dengan tidak meninggalkan kunci di dasbor serta memastikan rumah terkunci dengan aman.

“Satreskrim Polres Lamandau berkomitmen untuk terus menindak tegas segala bentuk kejahatan demi menjaga situasi kamtibmas yang kondusif. Kami meminta masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala hal yang mencurigakan kepada pihak kepolisian,” tegas AKBP Eko. (bib)

Terpopuler

Artikel Terbaru