26.3 C
Jakarta
Wednesday, December 11, 2024

AMPUH! Pembatasan Pembelian Pertalite, Buyarkan Antrean di SPBU

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO – Kondisi antrean di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kota Palangka Raya mulai menghilang. Masyarakat yang sebelumnya sempat mengantre hingga panjang saat melakukan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite, kini tak ada lagi.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan Perindustrian (DPKUKMP) Kota Palangka Raya, Hadriansyah berdasarkan hasil pemantauan ke beberapa SPBU di wilayah setempat, Selasa (12/7) kemarin.

“Kemarin kami memantau di SPBU Jalan Imam Bonjol, G.Obos, RTA Milono, Yos Sudarso dan Seth Adji. Alhamdulillah lancar dan jauh berkurang antreannya,” katanya , Rabu (13/7) pagi.

Selain itu dari pantauannya, pihak SPBU dinilai telah menaati aturan yang sudah ditetapkan dalam surat edaran Wali Kota Palangka Raya. Ya, diketahui bahwa surat edaran Wali Kota mengatur terkait pembatasan pembelian BBM khusus jenis pertalite dan solar.

Baca Juga :  Anak-Anak Berkebutuhan Khusus Wajib Dibekali Ilmu Pengetahuan dan Keterampilan

Dalam surat edaran Wali Kota Palangka Raya Nomor 750/50/PKUMKP/Dag.1/VI/2022 yang ditujukan kepada pimpinan atau pengelola SPBU di wilayah setempat itu, agar mengatur pembatasan pembelian BBM pertalite. Pembatasan tersebut diberlakukan untuk kendaraan roda dua dengan batasan maksimal Rp50 ribu dan mobil Rp200 ribu.

“Alhamdulillah pihak SPBU menaati aturan sesuai dengan edaran. Kami akan terus melakukan edukasi kepada pengelola SPBU,”pungkasnya.

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO – Kondisi antrean di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kota Palangka Raya mulai menghilang. Masyarakat yang sebelumnya sempat mengantre hingga panjang saat melakukan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite, kini tak ada lagi.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan Perindustrian (DPKUKMP) Kota Palangka Raya, Hadriansyah berdasarkan hasil pemantauan ke beberapa SPBU di wilayah setempat, Selasa (12/7) kemarin.

“Kemarin kami memantau di SPBU Jalan Imam Bonjol, G.Obos, RTA Milono, Yos Sudarso dan Seth Adji. Alhamdulillah lancar dan jauh berkurang antreannya,” katanya , Rabu (13/7) pagi.

Selain itu dari pantauannya, pihak SPBU dinilai telah menaati aturan yang sudah ditetapkan dalam surat edaran Wali Kota Palangka Raya. Ya, diketahui bahwa surat edaran Wali Kota mengatur terkait pembatasan pembelian BBM khusus jenis pertalite dan solar.

Baca Juga :  Anak-Anak Berkebutuhan Khusus Wajib Dibekali Ilmu Pengetahuan dan Keterampilan

Dalam surat edaran Wali Kota Palangka Raya Nomor 750/50/PKUMKP/Dag.1/VI/2022 yang ditujukan kepada pimpinan atau pengelola SPBU di wilayah setempat itu, agar mengatur pembatasan pembelian BBM pertalite. Pembatasan tersebut diberlakukan untuk kendaraan roda dua dengan batasan maksimal Rp50 ribu dan mobil Rp200 ribu.

“Alhamdulillah pihak SPBU menaati aturan sesuai dengan edaran. Kami akan terus melakukan edukasi kepada pengelola SPBU,”pungkasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru