BUNTOK, PROKALTENG.CO – Sengketa tapal batas antara Desa Majundre, Kecamatan Dusun Utara, dan Desa Tanjung Jawa, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan (Barsel), hingga kini belum menemukan titik temu. Pemerintah Desa Majundre menegaskan akan menempuh jalur resmi sesuai mekanisme yang berlaku untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Kepala Desa Majundre, Subandrio, mengatakan pihaknya telah mengikuti rapat fasilitasi potensi persoalan masyarakat kedua desa yang digelar di Aula Sekretariat Daerah (Setda) Barito Selatan pada Rabu (8/7). Namun, menurutnya, pertemuan tersebut belum menghasilkan kesepakatan.
” Kami memilih menempuh jalur resmi dengan melaporkan persoalan ini mulai dari tingkat kecamatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Barito Selatan hingga Tim Penyelesaian Konflik Sosial (PKS), sehingga penyelesaiannya dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku,” ujar Subandrio di Buntok, Kamis (10/7).
Desa Majundre tetap berpegang pada hasil penetapan tata batas tahun 2025 yang dinilai telah memenuhi seluruh prosedur administrasi.
Dasar hukum yang kami gunakan adalah hasil penetapan tahun 2025 yang telah ditandatangani para pihak dan dilengkapi cap resmi. Sebelumnya juga sudah dilakukan mediasi pada 2019, namun hingga kini hasil tersebut belum diakui oleh pihak Desa Tanjung Jawa.
” Hasil mediasi terakhir juga belum membuahkan penyelesaian karena pihak Desa Tanjung Jawa tetap tidak mengakui hasil penetapan batas wilayah, meskipun dalam prosesnya telah diwakili oleh aparat pemerintah desa. Sementara berita acara tahun 2025 telah ditandatangani oleh perwakilan kasi pemerintahan serta dilengkapi cap resmi, ” ucapnya.
BUNTOK, PROKALTENG.CO – Sengketa tapal batas antara Desa Majundre, Kecamatan Dusun Utara, dan Desa Tanjung Jawa, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan (Barsel), hingga kini belum menemukan titik temu. Pemerintah Desa Majundre menegaskan akan menempuh jalur resmi sesuai mekanisme yang berlaku untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Kepala Desa Majundre, Subandrio, mengatakan pihaknya telah mengikuti rapat fasilitasi potensi persoalan masyarakat kedua desa yang digelar di Aula Sekretariat Daerah (Setda) Barito Selatan pada Rabu (8/7). Namun, menurutnya, pertemuan tersebut belum menghasilkan kesepakatan.
” Kami memilih menempuh jalur resmi dengan melaporkan persoalan ini mulai dari tingkat kecamatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Barito Selatan hingga Tim Penyelesaian Konflik Sosial (PKS), sehingga penyelesaiannya dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku,” ujar Subandrio di Buntok, Kamis (10/7).
Desa Majundre tetap berpegang pada hasil penetapan tata batas tahun 2025 yang dinilai telah memenuhi seluruh prosedur administrasi.
Dasar hukum yang kami gunakan adalah hasil penetapan tahun 2025 yang telah ditandatangani para pihak dan dilengkapi cap resmi. Sebelumnya juga sudah dilakukan mediasi pada 2019, namun hingga kini hasil tersebut belum diakui oleh pihak Desa Tanjung Jawa.
” Hasil mediasi terakhir juga belum membuahkan penyelesaian karena pihak Desa Tanjung Jawa tetap tidak mengakui hasil penetapan batas wilayah, meskipun dalam prosesnya telah diwakili oleh aparat pemerintah desa. Sementara berita acara tahun 2025 telah ditandatangani oleh perwakilan kasi pemerintahan serta dilengkapi cap resmi, ” ucapnya.