Tunggu Keputusan Kemendiktisaintek, UPR Belum Miliki Rektor Terpilih

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Masa jabatan Rektor Universitas Palangka Raya (UPR) secara resmi telah berakhir pada 8 September 2026. Karena belum adanya rektor definitif hasil pemilihan, kampus tersebut kini tengah menunggu Surat Keputusan (SK) dari pemerintah pusat terkait kepastian status pimpinan universitas.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Biro Perencanaan, Keuangan, dan Umum (BPUK) UPR, Yahya Sulaiman, menyampaikan bahwa saat ini pihaknya masih menanti keputusan dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek). Keputusan itu nantinya dapat berupa penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) atau perpanjangan masa jabatan rektor sebelumnya.

“Masa jabatan Rektor memang berakhir di tanggal 8. Saat ini prosesnya tinggal menunggu pengesahan di Biro Hukum kementerian,” ujar Yahya saat ditemui awak media di Gedung Rektorat UPR, (Rabu (9/9/2026).

Baca Juga :  Akhmad Husain Bakal Dilantik Jadi Pj Wali Kota Palangka Raya, Gantikan Istrinya

Lebih lanjut, Yahya menjelaskan bahwa sebelum SK tersebut resmi diterbitkan dan ditandatangani oleh menteri, draf keputusan harus melalui serangkaian pemeriksaan administrasi serta tahapan paraf secara berjenjang.  Pihak kampus sepenuhnya mematuhi prosedur tersebut dan tidak memiliki wewenang untuk memastikan format keputusan akhirnya.

Senada dengan Yahya, Kepala Tim Keuangan BPUK UPR, Nampung, menegaskan bahwa segala dinamika penunjukan pimpinan ini merupakan kewenangan mutlak pemerintah pusat. Ia mengingatkan bahwa situasi transisi kepemimpinan seperti ini bukan hal baru bagi UPR.

“Kita bisa berkaca pada tahun lalu. Saat itu Plt juga ditunjuk dari kementerian. Jadi, kita memang tidak bisa memastikan siapa yang akan ditunjuk nantinya,” ungkap Nampung.

Baca Juga :  Polda Kalteng Bagikan Takjil untuk Pengendara yang Melintasi Pos Bundaran Besar

Menurut Nampung, meskipun secara politis dinamika di pusat berada di luar kendali pihak kampus, ia meyakini bahwa kementerian sudah sangat memahami kondisi dan kebutuhan institusi UPR saat ini. Pihak universitas kini hanya bersikap pasif dan siap menjalankan apapun amanat yang diturunkan.

Electronic money exchangers listing

“Apakah nanti yang turun adalah SK Plt, SK perpanjangan, atau penunjukan langsung dari kementerian, itu kita serahkan semua ke sana (Kemendiktisaintek). Kita hanya meneruskan informasinya,” tutupnya. (her)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Masa jabatan Rektor Universitas Palangka Raya (UPR) secara resmi telah berakhir pada 8 September 2026. Karena belum adanya rektor definitif hasil pemilihan, kampus tersebut kini tengah menunggu Surat Keputusan (SK) dari pemerintah pusat terkait kepastian status pimpinan universitas.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Biro Perencanaan, Keuangan, dan Umum (BPUK) UPR, Yahya Sulaiman, menyampaikan bahwa saat ini pihaknya masih menanti keputusan dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek). Keputusan itu nantinya dapat berupa penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) atau perpanjangan masa jabatan rektor sebelumnya.

“Masa jabatan Rektor memang berakhir di tanggal 8. Saat ini prosesnya tinggal menunggu pengesahan di Biro Hukum kementerian,” ujar Yahya saat ditemui awak media di Gedung Rektorat UPR, (Rabu (9/9/2026).

Electronic money exchangers listing
Baca Juga :  Akhmad Husain Bakal Dilantik Jadi Pj Wali Kota Palangka Raya, Gantikan Istrinya

Lebih lanjut, Yahya menjelaskan bahwa sebelum SK tersebut resmi diterbitkan dan ditandatangani oleh menteri, draf keputusan harus melalui serangkaian pemeriksaan administrasi serta tahapan paraf secara berjenjang.  Pihak kampus sepenuhnya mematuhi prosedur tersebut dan tidak memiliki wewenang untuk memastikan format keputusan akhirnya.

Senada dengan Yahya, Kepala Tim Keuangan BPUK UPR, Nampung, menegaskan bahwa segala dinamika penunjukan pimpinan ini merupakan kewenangan mutlak pemerintah pusat. Ia mengingatkan bahwa situasi transisi kepemimpinan seperti ini bukan hal baru bagi UPR.

“Kita bisa berkaca pada tahun lalu. Saat itu Plt juga ditunjuk dari kementerian. Jadi, kita memang tidak bisa memastikan siapa yang akan ditunjuk nantinya,” ungkap Nampung.

Baca Juga :  Polda Kalteng Bagikan Takjil untuk Pengendara yang Melintasi Pos Bundaran Besar

Menurut Nampung, meskipun secara politis dinamika di pusat berada di luar kendali pihak kampus, ia meyakini bahwa kementerian sudah sangat memahami kondisi dan kebutuhan institusi UPR saat ini. Pihak universitas kini hanya bersikap pasif dan siap menjalankan apapun amanat yang diturunkan.

“Apakah nanti yang turun adalah SK Plt, SK perpanjangan, atau penunjukan langsung dari kementerian, itu kita serahkan semua ke sana (Kemendiktisaintek). Kita hanya meneruskan informasinya,” tutupnya. (her)

Terpopuler

Artikel Terbaru